Jumat, Maret 29, 2024

Patrialis Akbar dan Pertaruhan Marwah Mahkamah Konstitusi

M. Nurul Fajri
M. Nurul Fajri
Alumni Program Magister Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

patrialis-akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai diperiksa di Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. [Sumber: Tribunnews.com]
Marwah Mahkamah Konstitusi (MK) kembali hancur lebur setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian yang untuk kedua kalinya ini tak hanya menghancurkan marwah MK, namun juga mengindikasikan mekanisme pencegahan korupsi di lembaga penjaga konstitusi tersebut tidak berjalan atau mungkin tak ada sama sekali bagi sembilan orang Hakim Konstitusi.

 

Sedari awal keberadaan Patrialis Akbar di MK memang minim legitimasi karena transaparansi dan akuntabilitas proses pengangkatannya sangat dipertanyakan. Sebab, nama Patrialis Akbar muncul secara tiba-tiba dari tangan Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses seleksi yang transparan dan akuntabel.

Hal itu yang kemudian membawa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi digugat oleh masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara ̶ yang mana gugatan masyarakat sipil tersebut dimenangkan oleh PTUN.

Sayangnya, Mahkamah Agung membenarkan proses penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Maka, tak heran jika banyak kemudian yang berbahagia dengan tertangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK. Terlepas dari kejanggalan proses pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi, fakta memang menunjukkan ada beberapa sumber masalah atau peluang-peluang yang akan menghancurkan marwah MK kemudian hari.

Sepanjang sejarahnya, MK merupakan lembaga yang termasuk  alergi dengan pengawasan oleh lembaga eksternal. Setidaknya telah dua kali MK membatalkan ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Konstitusi. Saban hari MK bersandar pada beberapa argumen yang menentang adanya pengawasan oleh lembaga eksternal terhadap Hakim Konstitusi telah dikritik banyak pihak.

Sebab, ketidaksetujuan terhadap pengawasan oleh lembaga eksternal merupakan pintu masuk dan peluang besar kemunculan bibit korupsi di tubuh MK. Apalagi dengan sifat putusannya yang final dan mengikat membuat banyak kepentingan yang menggantung hitam dan putihnya sesuatu melalui putusan MK. Kasus Akil Mochtar pada tahun 2013 lalu adalah bukti bahwa putusan MK sesuai dengan kewenangannya sangat rentan untuk diperjual belikan.

Menyerahkan proses pengawasan terhadap MK hanya melalui mekanisme internal, meskipun tidak salah, namun sedikit keliru. Kendati MK hanya memiliki sembilan orang Hakim Konstitusi, dengan kewenangannya yang sangat power full mekanisme pengawasan secara internal sejatinya tidak memadai untuk mengawasi lembaga sebesar MK. Apalagi perkara di MK adalah peradilan yang mempertemukan banyak kepentingan dengan tensi politik yang tinggi.

Seleksi Hakim Konstitusi

Ihwal seleksi Hakim Konstitusi adalah suatu persoalan yang kompleks. Sebab, konstitusi mengamanatkan pengisian Hakim Konstitusi kepada tiga lembaga: Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Sejak pertama hingga yang paling terakhir kali dilakukan, proses seleksi Hakim Konstitusi pada setiap lembaga memiliki tata cara yang berbeda-beda. Dari rekam jejak proses tersebut, hal yang paling disorot adalah proses seleksi yang kerap meninggalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Isu yang mengatakan kalau Patrialis Akbar adalah orang yang dijanjikan sebagai Hakim Konstitusi, setelah dirinya tak lagi menjadi Menteri Hukum dan HAM, kebenarannya kuat jika melihat bagaimana Yudhoyono menunjuk dan mempertahankannya untuk menjadi Hakim Konstitusi. Meskipun sifatnya kasuistis, hal ini bisa jadi preseden dalam praktik pengisian jabatan Hakim Konstitusi selanjutnya yang berasal dari Presiden.

Dengan kewenangan yang berada pada satu tangan, proses pengisian oleh Presiden sangat dimungkinkan kembali terjadi kembali seperti halnya dalam proses pengangkatan Patrialis Akbar. Sementara itu, proses seleksi di DPR hampir selalu salah menerjemahkan frasa “diajukan” oleh DPR menjadi “dipilih” oleh DPR. Proses seperti itu tentu akan sangat bergantung kepada konfigurasi politik yang ada di DPR. Maka, tak heran jika kemudian Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR adalah seorang politisi yang independensinya sebagai seorang Hakim Konstitusi masih harus dipertanyakan.

Lain halnya dengan proses di Mahkamah Agung yang dapat dikatakan selalu tertutup. Nama-nama calon Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung hampir selalu muncul secara tiba-tiba. Sehingga sulit untuk mengatakan kalau hakim-hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung adalah orang-orang yang terbaik dan paling tepat untuk menduduki jabatan sebagai Hakim Konstitusi.

Proses yang meninggalkan prinsip transaparansi dan akuntabilitas akan menguatkan kemungkinan munculnya hakim-hakim yang jauh dari kata seorang negarawan. Apalagi ke depan dengan adanya wacana masa jabatan Hakim Konstitusi seumur hidup. Ide masa jabatan seumur hidup bagi Hakim Konstitusi tentu akan sangat berbahaya di tengah belum adanya jaminan yang tegas transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi Hakim Konstitusi.

Langkah-langkah yang diambil setelah tertangkapnya Patrialis Akbar tentu akan sangat menentukan bagaimana nasib MK selanjutnya. Selain melaksanakan sidang etik, MK harus mulai memikirkan bagaimana mengembalikan marwah MK, termasuk mendorong beberapa lembaga negara terkait untuk turut serta dalam upaya tersebut. Meski dalam keadaan babak belur seperti saat masih banyak yang menaruh harapan dan kepercayaan terhadap MK.

M. Nurul Fajri
M. Nurul Fajri
Alumni Program Magister Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.