Jumat, April 26, 2024

Menjaga Marwah Gerakan Antikorupsi

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Jabodetabek dan Banten menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3). Mereka mendukung KPK mengusut tuntas kasus megakorupsi pengadaan e-KTP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) disangka menjerat banyak anggota DPR periode 2009-2014. Tidak hanya anggota dewan, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan beberapa perusahaan diduga secara bersama-sama menggerogoti anggaran proyek. Kasus ini dinilai merugikan negara lebih dari 2 triliun rupiah.

Ancaman bagi KPK

Saya secara pribadi patut bangga ke Komisi antirasuah karena sudah berani mengusut skandal KTP-E. Memang begitu seharusnya. Tetapi, di sisi yang lain, bakal hadir ancaman yang datang. Mengingat tiga kelompok tersangka dan potensial tersangka (eksekutif Kemendagri, anggota DPR, dan perusahaan) tak akan tinggal diam merongrong komisi antikorupsi.

Sangkalan yang nanti disampaikan oleh para tersangka di dalam ruang pengadilan, tentu tiada menjadi masalah. Namun, jika ancaman dilancarkan di luar lembaga peradilan, maka akan sangat membahayakan kelangsungan pemberantasan korupsi. Apalagi jika dilakukan dengan alasan menjalankan konstitusi.

Setidaknya dua bulan belakangan, Badan Legislasi DPR bersikeras mengadakan sosialisasi tentang rencana perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Argumen perubahan yang dipakai adalah penguatan institusi dan kewenangan komisi pemberantas korupsi. Berbagai diskusi publik diselenggarakan di universitas. Seperti Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Universitas Andalas (Unand) di Padang, Universitas Nasional (Unas) di Jakarta, bahkan sampai ke Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.

Susah meyakini niat Badan Legislasi mengamandemen Undang-Undang KPK adalah untuk menguatkan lembaga penuntut koruptor itu. Sebab, poin yang ngotot ingin diubah terletak pada pengaturan ulang fungsi penindakan KPK. Kalau demikian, gampang sekali menyangka apa hasrat yang diusung oleh anggota Senayan. Tujuan utamanya, melemahkan pemberantasan korupsi.

Tengok saja, dalam draf perubahan Undang-Undang KPK yang beredar selama seminar, bagian penyadapan menjadi perihal yang serius dipikirkan dan didiskusikan oleh Badan Legislasi. Pada undang-undang yang lama, penyadapan KPK dilakukan tanpa melalui jalur administrasi pengadilan. Hasilnya, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani selama ini berasal dan ditopang oleh penyadapan.

Dalam draf perubahan, penyadapan harus mengikuti pola administrasi pengadilan. Ini yang ditakutkan. Dalam lingkup yang ideal, penyadapan—karena dianggap masuk dalam privasi warga negara—perlu mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dengan kondisi saat ini, lingkup ideal penyadapan belum dapat dipenuhi. Dengan situasi dunia peradilan yang belum sepenuhnya bersih, administrasi izin penyadapan melalui pengadilan, niscaya sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

KPK sudah banyak makan asam-garam menerima ancaman. Mulai dari isu dibubarkan institusinya, ditarik penyidiknya, sampai dikriminalisasi komisionernya. Semua ancaman tersebut dapat dilalui—meski dengan sedikit halangan.

Untuk menjaga situasi agar terpaan badai ke KPK tak merusak institusi dan kewenangannya, maka benteng KPK harus tetap dijaga tegak berdiri oleh KPK sendiri. Ada dua hal yang dapat diusahakan. Pertama, lembaga antikorupsi harus bebas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, semua nama yang disebut dalam surat dakwaan yang berpotensi sebagai tersangka wajib diperiksa tanpa terkecuali.

Kedua, pembongkaran kasus KTP-E tidak boleh antiklimaks. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia pernah memberikan referensi akan antiklimaksnya pengusutan kasus korupsi di kasus Bank Century. Meski ditayangkan ke media massa, siapa aktor intelektual di belakang layar korupsi Bank Century susah diungkap.

Kontribusi Rakyat

Kewajiban menjaga KPK—yang juga berarti kewajiban menjaga pemberantasan korupsi—tak hanya ada di pundak komisi antirasuah semata. Akan tetapi, ada di pundak rakyat semuanya. Rakyat tak bisa hanya berpangku tangan menonton bagaimana serangan demi serangan akan memorak-porandakan KPK.

Upaya membantu komisi dapat ditempuh dalam tiga skema. Pertama, karena pelemahan KPK menggunakan saluran konstitusional hak legislasi anggota DPR, masyarakat terdidik yang mendalami isu antikorupsi, juga bertarung melalui jalur legislasi. Kelompok masyarakat perlu membuat rancangan undang-undang alternatif untuk penguatan fungsi dan kewenangan KPK.

Contohnya, menyusun substansi pendapat bahwa izin administrasi penyadapan untuk kejahatan khusus dan berat (extraordinary crime) dari pengadilan dapat disimpangi. Agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan penyadapan, dalam periode tertentu—misalnya per semester—penyadapan harus diaudit. Dengan demikian, penyadapan tanpa izin pengadilan bisa dipastikan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kedua, rakyat juga harus mendorong Presiden supaya bekerja keras melindungi komisi antikorupsi. Berdasarkan pemberitaan media, Istana telah menolak membahas perubahan Undang-Undang KPK. Secara administratif, Presiden perlu menerbitkan Surat Presiden untuk menghentikan pembahasan. Seharusnya langkah ini tak terlalu rumit. Pada bagian itu, Presiden tak punya opsi lain selain berdiri bersama rakyat dan KPK. Kecuali ada kepentingan lain yang masih disimpan oleh Presiden.

Terakhir, rakyat terdidik harus ada di garis depan upaya melindungi KPK. Forum Rektor beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan diri menolak revisi Undang-Undang KPK. Perguruan tinggi baik menjadi jamaah di belakangnya. Di samping itu, rakyat terdidik juga wajib berperan sebagai penyambung lidah antikorupsi ke rakyat umum. Sebab, penguatan gerakan pemberantasan korupsi adalah kepentingan semua rakyat, tidak hanya kelompok tertentu.

Matinya marwah gerakan antikorupsi adalah kematian kita semua. Kita harus menjaganya. Kita sudah maju melawan, maka tak boleh ada kata mundur!

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.