Minggu, Desember 8, 2024

Membaca Ke(tidak)adilan Mahkamah Konstitusi

Adelline Syahda
Adelline Syahda
Peneliti Kode (Konstitusi & Demokrasi) Inisiatif, Jakarta. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
- Advertisement -

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap pengujian dua pasal krusial dalam UU Pemilu melalui Putusan 53/PUU-XV/2017 pada 11 Januari lalu. Putusan ini setidaknya menjawab tigabelas permohonan lainnya tentang verifikasi partai politik di Pasal 173 ayat (1) dan (3) dan ambang batas pengusulan pasangan calon pada Pasal 222 UU Pemilu. Putusan ini semestinya dapat menjawab perdebatan soal konstitusionalitas norma UU Pemilu yang sejak lama diperdebatkan bahkan jauh sebelum normanya disahkan menjadi UU.

Yang menarik dari putusan ini adalah, MK mengabulkan permohonan sepanjang Pasal 173 ayat (1) dan (3) dan menolak permohonan Pasal 222. Selain itu, jika dibaca keseluruhan, putusan ini terdapat dissenting opinion yang diajukan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra yang konsen memberikan argumentasi soal Pasal 222. Dapat diartikan putusan ini diambil dengan suara bulat untuk verifikasi parpol, namun tidak untuk ambang batas pengusulan pasangan calon.

Ditolaknya permohonan ambang batas pengusulan pasangan calon karena MK menilai bangunan Pasal 222 UU Pemilu telah sesuai dengan mandat penguatan sistem presidensial disertai dengan penyederhanaan sistem kepartaian sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Hal ini berujung pada efektivitas pemerintahan karena presiden terpilih punya dukungan dari partai politik di DPR.

Di lain sisi, MK ingin menunjukkan pendiriannya ihwal ambang batas pengusulan pasangan calon yang merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy) sebagaimana pernah diputuskan MK sebelumnya.

Jika melihat pertimbangan hukumnya, MK berpandangan demikian karena memaknai rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 langsung pada frasa “gabungan partai politik”. Ini mendorong bagi partai politik untuk melakukan koalisi berdasarkan platform, visi ataupun ideologi untuk mengusulkan pasangan calon, tanpa menghiraukan frasa sebelumnya.

Di sini, tampaknya MK tidak melihat rumusan pasal konstitusi secara komprehensif. Padahal, Pasal 6A ayat (2) berbunyi “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”. Dengan begitu, norma konstitusi jelas bermakna bahwa parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dalam satu periode pemilu berhak mengusulkan pasangan calon.

Ketika hak partai politik dijamin oleh konstitusi, maka UU sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi, bahkan menghilangkan, hak tersebut. Dalam kondisi ini justru rumusan Pasal 222 telah terang-terangan mengabaikan norma konstitusi. Bahkan dalam kerangka open legal policy sekalipun tidak semestinya pembentuk UU menghilangkan jaminan konstitusional terhadap hak yang diatur jelas oleh UUD 1945. Sebab, bagaimana mungkin membiarkan open legal policy bertentangan dengan konstitusi sebagai norma konstitusi atau staatgrungesetz sebagaimana dalam teori stufenbau (Hans Kelsen).

Berkaca pada hakikat pembentukan MK untuk menjaga konstitusionalitas UU, sudah semestinya MK meluruskan norma UU yang berisi pengamputasian hak konstitusional. Karena, bagaimanapun, posisi hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon yang termaktub dalam konstitusi tentu lebih tinggi hakikatnya dibanding tafsir untuk penyederhanaan parpol.

Juga terhadap dalil penyederhanaan parpol, lebih elok kiranya dilakukan pada syarat pendirian ataupun pemenuhan persyaratan dalam rangkaian untuk mendapatkan status sebagai peserta pemilu. Bukan pada saat parpol telah mendapatkan status sebagai peserta pemilu.

Alasan mempertahankan ambang batas semakin dipertanyakan mengingat dasar yang digunakan adalah perolehan kursi/suara tahun 2014 yang sudah digunakan untuk pemilu Presiden 2014 dan pelaksanaan Pemilu 2019 adalah serentak. Artinya, pemilu legislatif dan pemilu presidennya bersamaan, berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. Karenanya, ambang batas pengusulan pasangan calon tentu menjadi tidak relevan dalam pemilu serentak.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, keadilan dalam putusan ini akan terasa jauh bagi parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019, namun serta merta langsung kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengusulkan pasangan calon. Sebab, hak tersebut hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi atau suara pada pemilu sebelumnya.

Di lain sisi, MK mengabulkan permohonan sepanjang Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu. Bagi MK, kehadiran norma ini adalah pengulangan terhadap norma yang sudah dibatalkan pada Pasal 8 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 melalui putusan MK terdahulu. Membaca maksud dalam pertimbangan MK, tidak dibenarkan adanya perlakuan berbeda (unequal treatment) pada ranah kepesertaan dalam kontestasi politik seperti pemilu.

Adanya perlakuan berbeda soal parpol yang telah lulus verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu bertentangan dengan UUD 1945, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan 28D (3). Demi mencapai keadilan, maka seluruh parpol calon peserta pemilu harus diletakkan pada garis start yang sama, yaitu mengikuti tahapan verifikasi tanpa kecuali baik parpol peserta Pemilu 2014 ataupun parpol caon peserta Pemilu 2019.

Untuk menindaklanjuti putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol tentu harus bekerja keras merampungkan proses verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan, teruntuk parpol peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya dikecualikan dalam Pasal 173 UU Pemilu. Lebih jauh KPU juga harus berbagi konsentrasi untuk Pilkada serentak 2018 dan penetapan parpol Peserta Pemilu 2019 pada Februari ini karena batasan waktu 14 bulan sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan.

Dalam konteks ini, meskipun MK memberikan dua putusan berbeda dengan mengabulkan verifikasi parpol dan menolak ambang batas pencalonan pasangan calon, putusan MK harus dihormati sebagai putusan bersifat final dan terakhir serta mengikat seluruh pihak (erga omnes).

Dengan demikian, perdebatan tentu selesai dengan putusan MK dibacakan. Bagi partai politik yang saat ini tengah bersiap dalam verifikasi faktual dan menunggu pengumuman KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019, tentu bisa mulai mengukur bayang- bayang untuk menjalin komunikasi antarparpol demi memenuhi maksud yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, tidak satu pun partai dapat melenggangkan calonnya karena tidak ada yang memenuhi persyaratan sebagaimana pasal a quo. Harapannya adalah terbangun koalisi yang berangkat pada kesamaan platform, visi, dan ideologi sebagaimana dimaksudkan dalam putusan MK, sehingga akan memberikan preferensi dan referensi bagi pemilih pada Pemilu 2019.

Kolom terkait:

Omong Kosong Presidential Threshold

Alarm Presidential Threshold telah Berbunyi!

Presidential Threshold 0%, Mengapa Tidak?

Adelline Syahda
Adelline Syahda
Peneliti Kode (Konstitusi & Demokrasi) Inisiatif, Jakarta. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.