Sabtu, April 20, 2024

Ketika Mahasiswi Bercadar Dilarang Kuliah

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Baru-baru ini marak pemberitaan tentang larangan mahasiswi bercadar di beberapa kampus, di antaranya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Ahmad Dahlan, keduanya di Yogyakarta.

Alasan pelarangan tersebut salah satunya adalah untuk memudahkan komunikasi antara pihak kampus dengan mahasiswi bersangkutan. Apakah alasan tersebut ada relevansinya dengan kebijakan kampus untuk melarang mahasiswi bercadar?

Jika dicermati, alasan tersebut terkesan absurd karena memperbaiki komunikasi bukan dengan cara melarang mahasiswi memakai cadar. Tentu ada cara lain yang lebih elegan dan pas dalam membina komunikasi antara kampus dan mahasiswanya, bukan dengan jalan melarang yang bersangkutan mengenakan cadar.

Lagi pula, mengapa setelah sekian lama wanita bercadar menjadi hal yang biasa di kalangan kita, khususnya di dunia pendidikan, sekarang hal itu dipermasalahkan? Hal ini diduga karena stigma dan penilaian yang berkembang bahwa wanita bercadar identik dengan radikalisme. Namun, apakah benar bahwa wanita bercadar itu identik dengan radikalisme?

Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, kebijakan melarang wanita bercadar adalah untuk meluruskan paham atau ideologi radikal yang diduga berkembang di kalangan mahasiswi bercadar. Terhadap 42 mahasiswi bercadar di UIN Yogyakarta akan dilakukan konseling dan jika mereka terkonfirmasi menganut faham radikal, akan diminta untuk mundur (detik.com, 5 Maret 2018).

Penilaian dan kebijakan itu terlalu tendensius dan mensimplifikasi indikator dan persoalan radikalisme yang berkelindan dengan banyak faktor dan aspek. Sebagai bangsa yang mayoritas Muslim dan menghargai kebhinekaan, menjustifikasi wanita bercadar sebagai orang yang radikal tentu sangat tragis dan ironis.

Wanita yang memakai cadar tentu ada dasar dan keyakinan yang melatarinya. Tidak banyak wanita yang mau bercadar karena banyak sebab, misalnya akan mendapatkan stigma tertentu dan dijauhi oleh masyarakat. Kita tentu justru harus respek dan menghargai wanita yang bercadar karena keyakinannya itu.

Dalam perspektif HAM, memakai cadar yang merupakan cara untuk menutupi aurat yang tentu dianjurkan dalam Islam adalah hak setiap orang.

Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pelarangan mahasiswi bercadar di kampus adalah bentuk dari pembatasan hak untuk beribadah dan berkeyakinan. Di dalam Pasal 18 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan beragama atas pilihannya sendiri baik yang dijalankan di tempat umum atau ruang tertutup.

Lantas di ayat (2), setiap orang tidak boleh dipaksa sehingga terganggu haknya untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya. Adapun pembatasan atas hak ini diatur di dalam ayat (3), bahwa hak ini dapat dibatasi oleh hukum untuk kepentingan menjaga ketertiban, keamanan, moral, kesehatan dan kebebasan dasar orang lain.

Kita tentu mendukung segala bentuk kebijakan dan program negara untuk memberantas terorisme dan radikalisme dengan kekerasan, akan tetapi dengan cara yang benar dan tepat selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Apakah kriteria melarang mahasiswi bercadar sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik, yaitu telah menganggu keamanan, ketertiban, kesehatan dan moral masyarakat? Menurut pendapat saya, tidak!

Kebijakan melarang mahasiswi bercadar, apabila dipaksakan dan diteruskan, tentu akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, karena akan berimplikasi pada banyak hal, di antaranya potensi pelanggaran hak untuk beribadah dan berkeyakinan serta hak atas pendidikan.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Agama harus mengambil sikap dan kebijakan agar larangan mahasiswi bercadar ini tidak diteruskan, karena akan menjadi langkah mundur dalam menjamin hak dan kebebasan dasar yang dijamin di dalam Konstitusi UUD 1945.

Kampus adalah tempat untuk mendidik anak bangsa supaya menghargai dan menghormati setiap perbedaan, sekaligus menumbuhkembangkan toleransi dan tepa selira antar sesama sivitas akademika kampus maupun dengan masyarakat sekitar. Kita tidak ingin kampus justru menjadi tempat menjustifikasi keyakinan seseorang hanya karena busananya.

Maka, dalam konteks demikian, kita respek pada sikap dan kebijakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono, yang menghormati mahasiswi bercadar karena sebagai bagian dan ekpresi dalam menjalankan keyakinannya.

Kolom terkait:

Cadar dan Wajah Islam

Fenomena Melepas dan Memakai Jilbab

Solidaritas untuk Rina Nose dan Perempuan yang Melepas Jilbab

Kuasa Gelap Jilbab dan Perempuan Aristokrat Arab

“Islam Kaffah” yang Bagaimana?

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.