Minggu, November 24, 2024

Keruntuhan MK dan Darurat Demokrasi

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
- Advertisement -
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap judicial review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/17.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/17.

Sulit berharap pada Mahkamah Konstitusi setelah Patrialis Akbar tertangkap tangan. Tidak saja secara terbuka menolak untuk diawasi, MK juga tidak punya blue-print pembenahan lembaga yang dijerat kasus korupsi itu.

Sejak Patrialis Akbar tertangkap, ingatan publik dibawa kembali pada peristiwa penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelum perbaikan tuntas dilakukan, “ledakan korupsi” kembali terulang.

Kondisi MK yang memburuk itu dapat membahayakan demokrasi. Beberapa momen demokrasi yang kian mendekat, seperti pemilihan umum kepala daerah serentak, dapat terkena dampak. Bukan tidak mungkin setiap putusan MK akan dicurigai para pencari keadilan. Kondisi MK yang “darurat” itu jelas membahayakan demokrasi.

Menyebut MK dalam keadaan darurat bukanlah tuduhan hiperbolik apabila melihat kewenangan yang dimiliki MK. Melalui kewenangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), MK dapat menentukan siapa saja yang berhak menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif tingkat pusat dan daerah. Ketukan palu para hakim konstitusi dapat mengubah suara rakyat dalam pemilu dimiliki pihak-pihak yang tidak berhak. Kewenangan mengendalikan suara rakyat itu pula yang menyebabkan Akil Mochtar terjerembab dalam kasus korupsi.

Berbeda dengan kasus Akil itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar “bermain” dengan memanfaatkan kewenangan pengujian undang-undang (PUU). Bagi pihak-pihak yang memahami bahwa putusan MK dapat mengubah bunyi dan daya laku pasal-pasal sebuah undang-undang, maka kewenangan PUU tentu membuka ruang transaksi antara pihak berkepentingan dengan hakim konstitusi.

UU yang berlaku memuat banyak kepentingan bisnis, politik, hingga keinginan memperoleh jabatan. Kasus jual-beli pembatalan pasal undang-undang sudah menjadi desas-desus yang marak mewarnai sidang MK. Kasus Patrialis Akbar menjawab desas-desus itu.

Potensi penyimpangan yang sama dapat pula terjadi melalui kewenangan MK lainnya, yaitu: kewenangan pembubaran partai politik, sengketa kewenangan antar lembaga negara, dan kewajiban menyidangkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Bukankah kewenangan-kewenangan itu juga menyimpan banyak kepentingan? Bisa saja penangkapan Patrialis Akbar hanyalah fenomena gunung es yang kebetulan tampak ke permukaan akibat aksi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan tidak mungkin, perangai koruptif telah menjalar luas dalam tubuh lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi tersebut. Apa penyebabnya?

Dua Masalah

Dengan kewenangan MK yang sangat besar, jabatan hakim konstitusi dirancang hanya diisi oleh manusia-manusia pilihan. Pasal 24C Ayat (5) UUD 1945 menentukan hakim konstitusi haruslah seseorang yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

- Advertisement -

Syarat yang ditentukan UUD 1945 itu bertujuan menjamin kualitas dan integritas hakim konstitusi. Lalu, apa yang menyebabkan kualitas dan integritas hakim konstitusi kian merosot? Setidaknya terdapat dua penyebab utama.

Pertama, proses seleksi hakim berlangsung sangat politis. Misalnya, dalam pelantikan Hakim Patrialis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melakukan proses seleksi yang terbuka. Dari begitu banyak pakar konstitusi dan hukum yang dimiliki Indonesia, Presiden SBY tidak menjelaskan kepada publik apa yang menyebabkannya memilih Patrialis Akbar. Padahal, semestinya, hakim-hakim konstitusi dipilih berdasarkan rekam jejak keilmuannya mengenai konstitusi dan ketatanegaraan, serta bukti kesahihan integritas dan kepribadiannya yang tak tercela. Kesahihan pilihan SBY terhadap Patrialis pernah dibatalkan Peradilan Tata Usaha Negara, meskipun putusan itu dianulir kemudian oleh Mahkamah Agung.

Politisasi pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan Presiden juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung. DPR kerap menempatkan figur partai sebagai hakim konstitusi, padahal pilihan itu berbahaya, karena MK akan mengadili banyak perkara yang terkait partai politik. Sedangkan Mahkamah Agung memilih hakim konstitusi tanpa proses seleksi yang terbuka dan partisipatif. Dari mekanisme pemilihan itu, lahirlah hakim-hakim konstitusi seperti saat ini. Wajar publik kian mempertanyakan putusan-putusan MK yang dirasakan terus mengalami penurunan kualitas.

Kedua, hakim konstitusi tidak memiliki mekanisme pengawasan yang baik. Melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Nomor 49/PUU-IX/2011, MK melenyapkan peran Komisi Yudisial dalam mengawasi integritas dan perilaku hakim konstitusi. Tanpa peran KY, hakim konstitusi hanya diawasi Dewan Etik MK yang unsur-unsurnya ditentukan MK sendiri. Dengan minimnya pengawasan eksternal terhadap hakim konstitusi, maka kesempatan menyimpangi kewenangan MK menjadi terbuka luas.

Buktinya sederetan perkara pernah menimpa MK, mulai dari kasus surat palsu Hakim Arsyad Sanusi, korupsi Akil Mochtar, Memo Katebelece Ketua MK, hingga berujung pada kasus suap Patrialis Akbar. Belum cukupkah bagi MK bukti-bukti perkara tersebut untuk berbenah diri?

Upaya Luar Biasa

Agar MK mendapat kembali kepercayaan publik, upaya luar biasa harus dilakukan. Jika tidak, bukan tidak mungkin peristiwa yang sama akan kembali terulang. Belajar dari kasus Akil Mochtar, MK pernah berkeinginan melibatkan KY dalam Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi, namun kemudian peran KY dalam menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi itu kembali dihilangkan setelah keributan mereda.

Upaya setengah hati membenahi MK itu berbuah kasus Patrialis Akbar. Itu sebabnya, kali ini MK harus berani total membenahi pengawasan eksternal dengan melibatkan KY. Jika perlu, MK dapat meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang memberikan kewenangan bagi KY mengawasi perilaku dan kehormatan hakim konstitusi serta berwenang melaksanakan sidang pemberhentian (impeachment) bagi hakim konstitusi yang menyimpang.

Perpu itu juga harus mengatur mekanisme baru dalam proses seleksi hakim konstitusi. Misalnya, dengan mewajibkan tiga institusi, Presiden, DPR, dan MA, untuk melakukan proses seleksi hakim konstitusi secara terbuka dan transparan melalui panitia seleksi yang independen. Ketiga lembaga itu, sebagaimana dikehendaki UUD 1945, sesungguhnya hanya berwenang mengajukan calon hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan MA secara konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon hakim konstitusi. Itu sebabnya panitia seleksi hakim MK harus diisi figur-figur yang mumpuni, jujur, dan independen.

Tanpa upaya luar biasa itu, hampir dapat dipastikan MK hanya akan terus mengalami kemunduran. Sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, kemunduran MK hanya akan menciptakan kondisi buruk bagi demokrasi Tanah Air. Darurat MK adalah darurat demokrasi kita. Mari, sekali lagi, selamatkan MK!

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.