Sabtu, April 27, 2024

Kerugian Konstitusional Setelah Perppu Ormas Disetujui

M. Nurul Fajri
M. Nurul Fajri
Alumni Program Magister Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua kiri) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri), Suhartoyo (kedua kanan) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/10). MK menggelar sidang pengujian formil dan materiil tentang Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A Ayat (1), (2), dan (3) dan (PERPPU Ormas), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), pada saat bersamaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi undang-undang. Lucunya, pengesahan Perppu Ormas tersebut menjadi undang-undang disertai juga dengan sejumlah catatan revisi yang diagendakan pada Program Legislasi Nasional 2018.

Konsekuensi hukum pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang oleh DPR telah menggugurkan permohonan perkara pengujian Perppu Ormas terhadap UUD 1945 yang tengah diujikan di MK. Dengan disahkannya Perppu Ormas tersebut, perkara pengujian tersebut telah kehilangan objek perkaranya (nebis in idem).

Untuk Apa Menguji Perppu

Sepanjang sejarah perkara pengujian Perppu yang pernah ditangani MK, belum ada satu pun permohonan pengujian Perppu yang pernah dikabulkan MK, baik sebagian maupun seluruhnya. Sebab, pada saat proses pengujian terhadap Perppu sedang berlangsung, kerapkali pada saat bersamaan DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Gugurnya perkara, bahkan perkara tidak dapat diterima, akibat hilangnya objek perkara (nebis in idem), dalam pengujian Perppu di MK tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Pertanyaan kemudian adalah, untuk apa menguji Perppu di MK jika kemudian hanya untuk gugur dengan sendirinya karena DPR menyetujui atau menolak untuk menyetujui Perppu menjadi undang-undang?

Jawaban tersebut tentu harus dilihat dari sisi aspek materil maupun formil dari sudut pandang MK dan para pencari keadilan yang datang ke MK. Seperti diketahui, aspek materil berbicara tentang kewenangan MK untuk menguji Perppu terhadap UUD 1945. Sementara aspek formil berbicara tentang bagaimana proses pengujian Perppu terhadap UUD 1945 semestinya ditangani oleh MK (hukum acara pengujian Perppu terhadap UUD 1945). Juga bagaimana hubungannya dengan proses legislasi di DPR terkait dengan proses persetujuannya.

Secara materil perdebatan mengenai pengujian Perppu terhadap UUD 1945 di MK telah tuntas sejak MK pertama kali menerima perkara pengujian Perppu pada tahun 2009 dalam perkara nomor: 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi secara materi muatan dan kedudukan Perppu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan setara dengan undang-undang.

Meski ketika perkara nomor: 138/PUU-VII/2009 terdapat perbedaan pandangan hakim (dissenting opinion) dalam menilai apakah MK berwenang menguji Perppu terhadap UUD 1945, hal tersebut tidak menjadi amar putusan karena mayoritas majelis hakim konstitusi menyatakan MK berwenang. Dengan begitu, putusan perkara nomor: 138/PUU-VII/2009 telah menjadi pedoman bagi hakim konstitusi setelah itu hingga saat ini untuk tetap menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengujian Perppu terhadap UUD 1945 atau belum terdapat putusan yang mengoreksi kewenangan tersebut.

Dari sisi formil, tidak sedikitnya perkara pengujian Perppu terhadap UUD 1945 di MK yang gugur atau tidak dapat diterima karena kehilangan objek perkaranya, sejatinya tidak tepat disangkut-pautkan lagi dengan kewenangan MK untuk menguji Perppu terhadap UUD 1945. Sebab, titik utama permasalahannya terletak pada hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang digunakan untuk proses beracara dalam menguji Perppu.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945 bahwa, (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Ketentuan ini sejatinya telah mengatur bagaimana proses legislasi dari persetujuan Perppu untuk disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.

Dengan demikian, jika dalam satu tahun DPR memiliki empat atau lima masa sidang yang di antara masa sidang diselingi masa reses, dengan begitu durasi proses legislasi persetujuan terhadap Perppu menjadi undang-undang bila diperkirakan tidak lebih dari empat hingga lima bulan. Bahkan bisa lebih kurang dari itu. Dengan kata lain kemudian, bagaimanakah semestinya MK menyikapi ketentuan serta situasi seperti ini?

Bagi sebagian kalangan, ketentuan serta situasi dari proses legislasi persetujuan Perppu menjadi undang-undang layak untuk menarik kesimpulan bahwa MK tidak semestinya memiliki kewenangan menguji Perppu terhadap UUD 1945. Sebab, dengan tidak adanya batas waktu pengujian undang-undang serta Perppu terhadap UUD 1945 di MK, maka dapat dikatakan dan ditarik kesimpulan kalau proses yang ditempuh oleh para pencari keadilan di MK karena adanya sebuah Perppu adalah proses yang sia-sia.

Apalagi jika berkaca pada hasil penelitian Kode Inisiatif yang mengukur rata-rata waktu pengujian perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Selama 13 tahun MK berdiri, rata-rata waktu yang digunakan MK memutus pengujian undang-undang–mulai dari proses registrasi hingga pembacaan putusan–adalah 6,5 bulan (Kode Insiatif: 2016).

Data ini tentu secara matematis memupuskan akan adanya kemungkinan MK untuk memutus perkara pengujian Perppu terhadap UUD 1945 tanpa harus kehilangan objek perkaranya. Bahkan boleh disebut hukum acara yang ada cenderung mempermainkan para pencari keadilan di MK oleh faktor yang berasal dari dalam dan luar MK.

Padahal, Perppu adalah produk hukum yang penetapannya mutlak menjadi kewenangan tunggal Presiden tanpa melalui proses legislasi di DPR dengan materi muatan dan kedudukan yang setara dengan undang-undang. Jika menggunakan prinsip kewajaran, sudah selayaknya hukum acara pengujian Perppu terhadap UUD 1945 di MK memiliki batasan waktu yang jelas. Yang mana durasinya yang tidak melebihi situasi ketika telah ada sikap DPR menyetujui atau tidak menyetujui Perppu menjadi undang-undang.

MK seharusnya dapat berpodoman atau mencontoh bagaimana perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang dalam dua tahun terakhir menjadi prioritas khusus kala musim pemilihan kepala daerah datang. Jika tidak begitu, besarnya kemungkinan Perppu yang ditetapkan mengandung materi muatan serta ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945 akan terlebih dahulu “memakan korban” sebelum dapat dibatalkan. Seperti halnya Perppu Ormas yang telah “memakan korban” pertamanya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dibubarkan dengan mengabaikan prinsip due process of law.

Apalagi sangat jelas sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut yang kini telah disetujui menjadi undang-undang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, sebagaimana telah diadopsi dalam UUD 1945 serta juga tidak menganut prinsip due process of law terkait dengan mekanisme penjatuhan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan. Ketentuan yang secara teoritik dan konseptual sangat bertentangan dengan karakteristik serta prinsip-prinsip negara hukum.

Dengan telah gugurnya permohonan pengujian Perppu Ormas di MK akibat kehilangan objek perkaranya, maka telah jelas juga ada kerugian konstitusional berlapis yang diterima oleh para pencari keadilan, khususnya para mantan anggota atau pengurus HTI. Sebab, organisasi HTI yang telah dibubarkan dengan dasar hukum sebuah Perppu, oleh mereka kemudian Perppu tersebut diujikan ke MK. Namun, saat Perppu tersebut tengah diuji, perkara yang menjadi tumpuan harapan dan alat perjuangan tersebut harus gugur dengan sendiri karena faktor non judicial.

Pendeknya, hukum yang ada tidak mampu melindungi hak para pencari keadilan untuk dapat melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

Sadar atau tidak, dalam konteks ini, kerugian konstitusional berlapis tersebut telah menunjukkan hukum kita tengah mempermainkan rasa keadilan dan akses keadilan para pencari keadilan hampir dari segala lini. Meski catatan revisi terhadap Undang-undang Ormas yang baru saja disetujui dari Perppu Ormas telah diagendakan untuk dibahas pada Prolegnas 2018. Jadi, kerugian konstitusional berlapis, ketidakadilan, dan kemungkinan munculnya “korban baru” setelah HTI itu tetap ada dan terbuka lebar bagi siapa saja.

Kolom terkait:

Perppu Ormas, Islam, dan Pancasila

Kontroversi Pembubaran HTI

Pro-Kontra Perppu Pembubaran Ormas (HTI)

Pembubaran HTI

Mencari Muara Perppu Ormas

M. Nurul Fajri
M. Nurul Fajri
Alumni Program Magister Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.