Selasa, April 23, 2024

Jokowi dan Watak Hukum Represif

Yance Arizona
Yance Arizona
PhD Researcher at Van Vollenhoven Institute, Leiden University. Pengajar Ilmu Hukum di President University. Salah satu karyanya berjudul "Konstitusionalisme Agraria" (2014)
Seorang warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) ikut aksi mengawal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Akhir-akhir ini kita melihat situasi hukum yang berbeda. Penguasa menunjukkan secara terbuka pelanggaran-pelanggaran hukum yang disengaja. Sementara rakyat kecil semakin tertekan karena ruang hidupnya dirampas atas nama undang-undang dan pembangunan.

Mengapa dalam alam demokrasi paska Orde Baru malah menimbulkan paradoks dalam berhukum? Bukankah seharusnya di bawah panji pemerintahan yang dipilih secara demokratis, maka karakter hukumnya responsif dan aspiratif terhadap kemauan rakyat?

Paradoks yang berlangsung ini menunjukkan situasi hukum kita sedang mengidap virus hukum represif. Dikatakan virus karena kemampuannya menyebar ke berbagai sel-sel kehidupan bernegara. Philippe Nonete dan Philip Selznik dalam bukunya, Law and Society in Transition Toward Responsive Law (1978), mengemukakan karakter utama dari hukum represif, antara lain diskresi yang meluas, kekerasan yang ekstensif, dominannya penggunaan hukum pidana, hukum dikuasai oleh kekuatan politik tertentu, dan kritik dianggap sebagai ketidaksetiaan.

Menurut mereka, hukum represif ditemui dalam negara dengan sistem politik totaliter/otoriter. Agaknya, bila teori Nonete dan Selznik itu diletakkan dalam konteks Indonesia hari ini, kita bisa dapat menunjukkan bahwa bukan sistem politik otoriter saja yang dapat mengidap virus hukum represif, melainkan juga pemerintahan pasca otoriter yang sudah menerapkan demokrasi secara formalistik.

Tonggak Membawa Rebah

Pelanggaran-pelanggaran hukum oleh penguasa semakin rutin. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pelanggaran hukum dalam pemberian izin reklamasi yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo “merevisi” izin yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan nafas panjang bagi beroperasinya pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

Masyarakat telah menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan keluhannya melalui pengadilan. Namun, tetap saja kerangka hukum memberikan peluang kepada pengabaian dan penyelewengan dalam menjalankan putusan pengadilan. Jalur non-hukum juga terbatas. Dalam kasus pabrik semen di Pengunungan Kendeng, ketika diadukan kepada Presiden Joko Widodo mengenai izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Ganjar, Presiden lepas tangan menyatakan itu bukan urusannya.

Kita menyaksikan pula drama pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ricuh didahului dengan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan masa jabatan 2,5 tahun. Anehnya, pembangkangan itu diamini pula oleh Mahkamah Agung dengan melantik ketua yang dipilih dengan aturan substansi aturan yang sudah mereka batalkan.

Belum lagi bentuk pelanggaran hukum lain dari penguasa dalam bentuk korupsi yang menggerogoti berbagai ruang pemerintahan, termasuk pula institusi penegak hukum. Telah menjadi berita sehari-hari yang diakrabi oleh masyarakat mengenai polisi, jaksa, sipir, dan hakim tersangkut perkara korupsi. Keroposnya bangunan hukum berlangsung dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

Tajam ke Bawah

Sementara itu, tekanan terhadap masyarakat semakin menjadi-jadi. Hukum selalu dipakai sebagai instrumen untuk memukul protes warga melawan ketidakadilan. Di Seko, Sulawesi Selatan, masyarakat yang mempertahankan wilayah adatnya dari rencana pembangunan PLTA terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. 13 orang warga Seko sekarang sedang menghadapi tuntutan pidana. Tak sedikit para laki-laki terpaksa lari ke hutan, tinggal para istri mendirikan tenda melanjutkan perjuangan tanah airnya.

Pengalaman kriminalisasi Seko tidak bediri sendiri. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2015 mencatat terdapat 127 orang masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi karena mempertahankan tanah airnya.

Di luar masyarakat adat, di Surokonto Wetan, Kendal, tiga orang petani terpaksa berhadapan dengan hukum karena mendiami dan mengelola lahan yang telah mereka kuasai sejak tahun 1970-an. Mereka dikriminalisasi karena menduduki kawasan hutan tanpa izin. Padahal, penetapan kawasan hutan di tempat yang telah mereka diami itu tanpa konsultasi, persetujuan, dan bahkan ganti rugi kepada mereka yang terdampak. Mereka dikenakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan sanksi pidana 8 tahun penjara.

Bidang agraria dan sumber daya alam paling kontras menunjukkan bagaimana karakter hukum semakin represif yang ditandai dengan pemasukan norma tindak pidana baru pada semua undang-undang di bidang tanah dan sumber daya alam. Hampir semuanya ditujukan kepada masyarakat yang tinggal atau menggantungkan kehidupannya dari sumber daya alam.

Hukum dipergunakan oleh penguasa dan pengusaha sebagai strategi melegitimasi perampasan tanah air masyarakat. Hasilnya, ketimpangan penguasan tanah terus meningkat. Kemiskinan justru semakin meluas di daerah yang kaya sumber daya.

Butuh Pembenahan

Masalah agraria dan sumber daya alam hanyalah cermin dari semakin represifnya hukum bekerja di Indonesia. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas benar-benar terjadi. Ini membenarkan pula ungkapan filsuf Yunani Anarcharsis bahwa hukum itu seperti jaring laba-laba. Hanya mampu menangkap nyamuk kecil, tetapi ketika berhadapan dengan makhluk besar menjadi rapuh. Bahkan jaring laba-laba dicabik-cabik.

Situasi ini berlangsung karena dominannya tekanan kepentingan politik dan kekuatan ekonomi terhadap hukum. Ditambah dengan masalah keropos dari dalam, hukum menjadi kehilangan daya otonominya. Apalagi kemampuan emansipatorisnya.

Pembenahan hukum tidak pula menjadi prioritas oleh rezim pemerintahan saat ini. DPR lebih banyak mengurusi dirinya sendiri, sehingga kehilangan daya untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dalam kuantitas yang ditargetkan. Institusi peradilan dan penegak hukum lainnya masih bergumul dengan korupsi, meskipun ada sedikit kesadaran pembaruan di pengadilan tata usaha negara.

Presiden Jokowi juga belum berbuat banyak untuk membenahi hukum. Paket Hukum Jilid I yang disusul dengan pembentukan Satgas Saber Pungli hanya menyentuh sedikit bagian hilir dari rantai korupsi di tubuh birokrasi. Paket Hukum Jilid II mengenai penataan regulasi belum jelas wujudnya akan seperti apa.

Penguasa bisa saja mengabaikan praktik ketidakadilan yang terus berlangsung. Tetapi rakyat akan menemukan jalan keadilannya sendiri. Satu hal yang perlu dijadikan alarm: Bila hukum tidak lagi bekerja sebagai sabuk pengaman sosial, maka ketika terjadi suatu tragedi, dampaknya akan menjadi sesuatu yang tak terkirakan.

Baca juga:

Alam Menghidupi Kita: Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo

Ganjar Mbalelo Pranowo, Semen Rembang, dan Darurat KLHS

Yance Arizona
Yance Arizona
PhD Researcher at Van Vollenhoven Institute, Leiden University. Pengajar Ilmu Hukum di President University. Salah satu karyanya berjudul "Konstitusionalisme Agraria" (2014)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.