Belum lama ini, Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas bagi para pelaku kejahatan, seperti pembunuhan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang marak terjadi di Aceh.
Dinas Syariat Islam Aceh menyatakan tidak akan gegabah dalam menerapkan hukuman itu. Oleh karenanya, mereka akan melakukan penelitian terlebih dahulu dengan melibatkan kampus. Juga akan melihat dukungan serta kesiapan masyarakat jika hukum mati diterapkan.
Wacana penerapan Qisas ini bermula dari maraknya kasus pembunuhan yang terjadi di negeri Serambi Mekkah. Dengan mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Syukri, berpandangan jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang (detik.com, 14 Maret 2018).
Di tempat dan waktu terpisah, sebagaimana dilansir CNN Indonesia (15 Maret 2018), Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, sepakat atas rencana penerapan Qisas bagi pembunuh yang tengah digodok oleh Dinas Syariat Islam Aceh.
Cholil menegaskan bahwa hukum pidana, termasuk Qisas, pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif. Lebih jauh, ia menyatakan hal itu baik-baik saja bila disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, karena di sana termasuk daerah khusus.
Jika berkaca pada kejadian lalu, pernyataan Cholil Nafis, jika dalam kapasitas ia berbicara dianggap sebagai representasi MUI, tidak lah mengejutkan. Sebelumnya, MUI mendukung pemerintah dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba. Melalui fatwanya, MUI menegaskan bahwa hukuman mati perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama (antara, 3 Maret 2015).
Efek jera yang sangat ekstrem, berujung pada hukuman mati, disebabkan karena adanya anggapan bahwa hukuman yang dijatukan terhadap pelaku pembunuhan selama ini tergolong ringan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Maka, jika hukuman yang diterapkan sangat berat, orang akan menahan diri untuk membunuh. Demikian kira-kira logika yang dibangun untuk memperkuat argumen hukuman mati ini.
Hak untuk Hidup
Menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan merupakan esensi hukuman dalam Islam, seperti dikemukakan oleh Fazlur Rahman, seorang modernis asal Pakistan. Dalam teori interpretasinya, Rahman setidaknya menawarkan dua kata kunci yang membimbing kita untuk memahami perkara ini: pendekatan sosio-historis dan teori gerak ganda.
Dengan menggunakan dua hal tersebut, Rahman mengoperasikan teori hermeneutisnya dalam kasus potong tangan bagi pencuri. Menurutnya, dalam hukum potong tangan bagi pencuri, ideal moralnya adalah memotong kemampuan pencuri agar tidak mencuri lagi.
Secara sosiologis, mencuri menurut kebudayaan Arab tidak saja dianggap sebagai kejahatan ekonomi, melainkan juga kejahatan melawan nilai-nilai dan harga diri manusia. Namun sejalan dengan perkembangan zaman, mencuri hanyalah kejahatan ekonomi, tidak ada hubungannya dengan pelecehan harga diri.
Oleh karena itu, bentuk hukumannya harus berubah. Misalnya, dengan mengamputasi segala kemungkinan yang memungkinkan si pelaku mencuri lagi melalui pemenjaraan. Tujuannya agar pelaku merasakan efek jera. Bukan malah menghakiminya dengan potong tangan, maupun hukuman mati.
Kasus terpidana mati narkoba, seyogianya menjadi pertimbangan Dinas Syariat Islam Aceh yang mewacanakan Qisas bagi pelaku pembunuhan. Kendati telah banyak terpidana mati atas kasus tersebut, nyatanya hingga detik ini kejahatan tersebut tak kunjung sirna. Pun demikian dengan kasus terpidana terorisme.
Selain tidak menimbulkan menimbulkan efek jera, Qisas bagi pelaku pembunuhan juga akan menghilangkan hak untuk hidup. Padahal sejatinya hak untuk hidup tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh Negara. Karena tidak ada satu orang pun yang bisa memberikan kehidupan.
Dalam pandangan penulis, alih-alih mewacanakan Qisas bagi pelaku pembunuhan, akan lebih produktif bila melakukan dua hal berikut. Pertama, reformasi lembaga permasyarakatan. Misalnya dengan cara pengingkatan kapasitas dan pengasilan sipir, agar tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu terpidana pelaku tindak kejahatan.
Kasus Aman Abdurraman, salah seorang terpidana terorisme, yang dapat menuliskan narasi-narasi Islam melalui blog dari balik jeruji besi. Dan Freddy Budiman, salah seorang terpidana narkoba, yang bisa membuat pabrik narkoba di dalam penjara berkat bantuan oknum sipir, menjadi bukti lemahnya lembaga permasyarakatan.
Kedua, pemberian bentuk hukuman yang tepat, agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera. Misalnya diberlakukan dengan pemberian hukuman seumur hidup, atau membatasi komunikasi dengan dunia luar.
Ketimbang menerapkan Qisas, jenis hukuman ini lebih manusiasi. Dan yang lebi berarti, dua hal ini dapat memberikan hak untuk hidup bagi terdakwa. Karena sesungguhnya yang diperlukan adalah mengakhiri kejahatan, bukan mengakhiri hidup seseorang.
Kolom terkait: