Jumat, April 26, 2024

E-KTP dan “Arisan Korupsi” Wakil Rakyat

Wiwin Suwandi
Wiwin Suwandi
Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.

[Ilustrasi]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali berhadap-hadapan. Selain soal isu pelemahan KPK dalam revisi UU KPK yang kembali digodok oleh DPR, keduanya berhadap-hadapan dalam megaskandal dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang melibatkan banyak politikus Senayan. Sungguh mencengangkan megaskandal ini nilainya mencapai 2 triliun rupiah lebih.

 

Karenanya, KPK ditantang menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Tapi, sejatinya, ini bukan perkelahian jalanan antara KPK dan DPR. Ini soal penegakan hukum tindak pidana korupsi di mana KPK dituntut tidak tebang pilih.

Sidang korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3/2017) mengurai 3 (tiga) klaster yang berperan dalam megaskandal korupsi e-KTP: politikus Senayan (partain politik/DPR), birokrasi (Kementerian Dalam Negeri), dan pengusaha. DPR menyumbang nama terbanyak, beberapa di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Tamsil Linrung, Jafar Hafsah, Melcias Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Marzuki Alie, dan Anas Urbaningrum. Ada juga nama bekas anggota DPR yang saat ini menjabat sebagai menteri dan kepala daerah.

Dari eksekutif di antaranya ada mantan Menteri Dalam Negeri Gawawan Fauzi, Diah Anggraini, Irman, dan Sugiharto, semuanya adalah pejabat di Kemendagri, kementerian yang mengusulkan proyek e-KTP, serta sejumlah perusahaan yang terlibat dalam konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut. Ada sejumlah pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak sulit bagi KPK mengurai pola dan modus kasus korupsi e-KTP. Korupsi sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah merupakan temuan kedua terbanyak di KPK setelah sektor infrastruktur. Dilihat dari pola dan modusnya, korupsi dimulai sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran dengan praktik penggelembungan anggaran (mark up) dan kongkalikong penentuan rekanan yang mengerjakan.

Pola ini umum terjadi di setiap proyek PBJ yang menggunakan anggaran APBN/APBD. Perbedaannya dengan kasus korupsi PBJ lain karena melibatkan sejumlah politikus beken Senayan; mereka menyebut dirinya “Wakil Rakyat yang Terhormat”. Kasus ini semakin menegaskan DPR sebagai salah satu lembaga korup versi Transparansi International Indonesia (TII).

“Arisan Korupsi”
Korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah nama besar politikus Senayan lintas fraksi/parpol makin meruntuhkan wibawa DPR yang memang sudah terpuruk akibat diterpa berbagai skandal. Ini adalah “korupsi berjamaah” yang kembali melibatkan politikus Senayan. Saya mengibaratkan kasus ini sebagai “arisan korupsi” politikus Senayan, siklus korupsi yang berputar di lingkaran parlemen.

Beberapa nama besar yang terlibat juga memiliki reputasi dalam sejumlah kasus korupsi lain, salah satunya Hambalang dan Wisma Atlet yang juga ditangani KPK.

Dengan dana 5 triliun lebih, proyek e-KTP tentu menggiurkan bagi sejumlah politikus DPR yang memang terbiasa memainkan anggaran, termasuk partai politik di belakang mereka. Ini dana besar untuk membiayai politik menjelang Pemilu 2014 jika merujuk pada riwayat pembahasan anggaran proyek e-KTP yang dimulai sejak 2010. Fakta persidangan yang menyebut nilai kerugian negara sebesar 2 triliun lebih yang mengalir ke banyak pihak sudah mengamini prasangka jika korupsi e-KTP telah didesain sejak awal. Sebagai pihak yang mengusulkan, pemerintah (Kemendagri) seolah tak berdaya di hadapan kuasa anggaran yang “dipegang” DPR.

Badan Anggaran DPR adalah “pemegang palu anggaran” di DPR. Banggar ibarat “arisan anggaran” bagi sejumlah politikus yang punya pengaruh besar di partai dan DPR. Orang-orang di Banggar DPR adalah “grand master” anggaran yang punya pengalaman dan keahlian mengutak-atik APBN untuk membiayai ongkos politik pribadi maupun partai. Dengan begitu, tugas KPK semakin berat.

Selain berusaha menjerat perseorangan, KPK juga mesti menelusuri partai politik yang turut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Terkonfirmasi dari dakwaan KPK pada sidang tindak pidana korupsi yang menyebut aliran dana mengalir ke Kongres salah satu partai besar. KPK wajib menelusuri aliran dana itu.

Ibarat mengulang cerita pada kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet, pembajakan anggaran proyek e-KTP telah didesain oleh politikus Senayan sejak tahap pembahasan anggaran. Maka, tidak heran, jika sejumlah nama yang sering muncul dalam kasus korupsi lain kembali muncul dalam kasus e-KTP ini. Sebutlah di antaranya nama-nama Mirwan Amir, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Melcias Mekeng yang berulang kali disebut dalam kasus Hambalang dan sejumlah kasus korupsi lain. Mereka selalu meminta jatah komisi (fee) untuk meloloskan pengajuan proyek yang diusulkan.

Episode awal kasus ini baru memunculkan 2 (dua) tersangka. Keduanya dari Kemendagri dan tidak memiliki kekuatan politik untuk menyerang balik. Tantangan sebetulnya adalah apakah KPK berani menjerat politikus yang namanya disebut dalam dakwaan, di tengah tekanan kepada KPK melalui revisi UU KPK yang kembali digodok DPR?

Publik berharap KPK tidak hanya selesai dengan menyebut nama, tapi sekaligus juga meminta pertanggungjawaban pidana. Ini menjadi pembuktian dan pertaruhan KPK ke publik yang selama ini mendukungnya tanpa pamrih. Bola ada di tangan KPK. Apakah KPK hanya berani memutar-mutar bola di tengah lapangan atau berani menembakkan bola ke gawang.

KPK juga harus berani menjerat korporasi yang terlibat. Apalagi sudah ada PERMA No. 13 Tahun 2016 yang dikeluarkan Mahkamah Agung sebagai hukum acara menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk partai poltiik. KPK tidak perlu takut, rakyat ada bersama KPK.

Wiwin Suwandi
Wiwin Suwandi
Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.