Berada di tengah situasi sulit karena pandemi ini, mungkin kita semua merasakan bahwa banyak hal yang perlu kita hadapi dan benahi bersama-sama. Tentu dengan memikirkan kondisi kesehatan kita dan orang terdekat sebagai prioritas utama, rupanya agak iba dan tak enak hati juga jika kita masih melihat terdapat orang-orang yang jangankan memikirkan kesehatan, dapat mengisi perutnya dengan makanpun rupanya masih kebingungan.
Situasi pandemi seperti ini memang tak dapat dengan mudah untuk diprediksi kapan akan hadir dan berakhir, sehingga sulit bagi kita untuk mempersiapkan dan beradaptasi dengan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi kedepannya. Bukan hanya kita sebagai individu, namun juga negara.
Segala kalang-kabut yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini, membuat negara menjadi ikut kalang-kabut pula dalam menanganinya. Mungkin analogi bahwa terdapat seseorang yang ingin tenggelam akibat ketidakpastian dan ketidakstabilan lantas secara acak mencari pegangan untuk membuat dirinya selamat, cocok untuk menggambarkan negara pada situasi saat ini.
Upaya untuk mencari pegangan agar tak tenggelam tersebut lantas menelurkan berbagai sikap, kebijakan dan keputusan yang justru mengkerdilkan partisipasi publik. Seperti pembahasan tertutup dan terus dijalankannya Omnibus Law −hingga membayar influencer, dikeluarkannya RUU PKS dari daftar prioritas padahal banyak terjadi kasus kekerasan seksual di lapangan, ditangkapnya terduga kelompok Anarko dan melakukan peradilan kepadanya yang ternyata tak adil, hingga praktik dari Kementerian Pertahanan yang berencana mengerahkan komponen cadangan guna membangun lumbung pangan di Kalimantan Tengah tanpa menimbang faktor budaya dan kebutuhan setempat.
Ya, sebenarnya masih banyak kebijakan dan implementasi negara yang terjadi terlepas dari berbagai contoh yang telah disebutkan diatas, dan hal itu mungkin saja bisa kita susun menjadi sebuah blueprint yang berjudul “Implementasi Negara yang Mengarah Kepada Otoritarianisme Di Masa Pandemi”. Bisa saja karena memang hal tersebut ada, dan itu nyata. Lantas, bagaimana kita harus menyikapinya?
Media Sebagai Kontrol Informasi
Di tengah keterbatasan ruang saat pandemi ini, media sosial menjadi ruang utama bagi seseorang dalam beraktivitas maupun mengeksplorasi berbagai hal. Dimulai dari aktivitas kantor seperti meeting, belajar online, sekedar sambat, hingga saling sikut membela idola yang dicintainya.
Padatnya laju informasi di sosial media ini lantas diperkeruh dengan hadirnya pula berbagai informasi yang tidak independen dan disinyalir memiliki kepentingan negara untuk menghegemoni masyarakat. Dalam paragraf sebelumnya telah disinggung, bahwa beberapa waktu yang lalu sempat ramai bahwa banyak artis dan influencer ramai-ramai mengkampanyekan tagar #IndonesiaButuhKerja, yang usut punya usut ternyata tagar tersebut merupakan salah satu bagian dari instrumen kepentingan pemerintah dalam mengesahkan Omnibus Law.
Belum lama juga sempat heboh mengenai komika yang mengkritik kejanggalan proses hukum yang menyangkut Novel Baswedan, justru diserang oleh buzzer dengan tuduhan bahwa komika tersebut mengkonsumsi narkoba. Hal ini jelas memancing rasa skeptis kita bahwa terdapat upaya pengontrolan terhadap informasi yang tak lain dilakukan oleh pemilik kepentingan.
Chomsky pun pernah menyebutkan bahwa demokrasi yang berjalan −demokrasi secara faktual-praktik, kerap kali tidak sesuai dengan demokrasi secara ideal-normatif. Dalam penerapannya, bagi Chomsky, demokrasi berkembang karena memang berisi berita-berita dan teks propaganda-propaganda yang bersifat politis dan massif, hal itu membentuk suatu batasan dalam ruang demokrasi yang berkembang saat ini.
Propaganda yang dibuat memang tak pernah terlepas dari kepentingan-kepentingan sistematis yang dibuat dalam teknik tertentu. Hal tersebut adalah suatu upaya untuk mencapai tujuan tertentu dengan merekayasa opini yang telah dibumbui oleh unsur-unsur politis. Tentu, itu menciptakan −dan diciptakan, kelompok pandir yang menjadi pengikut kebijakan dan ikut mereproduksi wacananya.
Jika kita telisik memang yang menjadi diskursus di sosial media berhubungan secara dialektis dengan pemberitaan yang terjadi di media massa. Sebagaimana pula yang dipahami Chomsky, media massa adalah hasil rekonstruksi dan olahan para pekerja redaksi. Dimana informasi yang disajikan hanyalah sebuah rekonstruksi tertulis atas suatu realitas yang ada di masyarakat, yang semuanya tentu sangat tergantung orang dibalik media tersebut. Terlepas dari segala penerapan teknik-teknik jurnalistik yang presisi.
Senjakala Aktivisme
Kini, aktivisme memang berjalan dengan bentuk yang berbeda-beda. Namun terdapat suatu pernyataan yang menyatakan bahwa aktivisme haruslah sejalan dengan perkembangan zaman. Premis-premis yang dikemukakan biasanya adalah mengutuk tindakan demonstrasi jalanan; orasi, pemogokan, pemboikotan, hingga pendudukan. Semua itu bisa dilakukan di sosial media, katanya. Kampanye online, donasi, hingga menggalang solidaritas dengan tanda tangan petisi.
Tidak ada yang salah dengan itu, aktivisme haruslah berkembang dan dapat dinamis-adaptif dengan konteksnya. Namun apakah dengan begitu serta-merta menghilangkan metode dan cara lama? Bagi saya, tidak juga. Hal ini karena melihat kenyataan bahwa media kerap memiliki afiliasi kepentingan dan berkecenderungan untuk berorientasi pada keuntungan. Terlebih, buzzer adalah benteng kekuasaan yang nyata.
Tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali perbedaan yang tak bisa dipahami dari satu atau dua sudut pandang yang skematik. Sebagai ilustrasi adalah bahwa kita tidak bisa menilai aktivisme lingkungan di Kalimantan karena memang mereka berdiri pada friksi-friksi yang berbeda, dan itu tak perlu dipermasalahkan ‘kemurniannya’.
Sehingga bukan tentang bagaimana kegiatan aktivisme ini dilakukan, lantas dikontraskan dengan perkembangan zaman. Media sosial memang bisa menjadi ruang, namun polusi informasi dan batas-batas kepentingan yang ada justru menjelas menjadi polusi baru yang menjauhkan tujuan dari aktivisme itu sendiri.
Lebih dari itu, tindakan aktivisme adalah mengembalikan kembali kepada abstraksi dan biarkan untuk mengorganisir diri. Jika terdapat argumentasi bahwa untuk meningkatkan partisipasi publik dan melakukan aktivisme haruslah sesuai dengan zaman, tanya saja, haruskah?