Rabu, April 24, 2024

Gebrakan Ridwan Menata Pedagang Kaki Lima

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Walikota Bandung Ridwan Kamil menggunakan sepeda onthelnya melakukan peninjauan persiapan peringatan ke-60 Tahun Konferensi Asia Afrika Tahun 2015 di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4). Berbagai persiapan terus dilakukan untuk lancarnya acara puncak Peringatan ke-60 KAA yang akan berlangsung di Bandung pada tanggal 24 April. ANTARA FOTO/aacc2015/Widodo S. Jusuf/nz/15.
Walikota Bandung Ridwan Kamil menggunakan sepeda onthelnya melakukan peninjauan persiapan peringatan ke-60 Tahun Konferensi Asia Afrika 2015 di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Widodo S. Jusuf

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil awal Agustus lalu melakukan inspeksi mendadak ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista). Wali Kota yang akrab disapa Emil ini ingin melihat sejauh mana kesuksesan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang sudah dilakukan di Bandung, khususnya di Jalan Otista.

Meski kawasan itu terbilang relatif bersih dan tertib, masih banyak PKL yang membandel. Mereka banyak yang berjualan di pinggir jalan dan tidak mengikuti aturan pemerintah untuk minggir ke dalam (lapangan parkir Tegalega). Para PKL yang sulit ditertibkan ini, menurut Emil, adalah pedagang baru yang datang dari luar kota memanfaatkan situasi Jalan Otista yang lengang.

Sebagai Wali Kota, Emil mengakui penertiban PKL menjadi salah satu permasalahan di kota besar yang terbilang rumit. Sebab, yang dilakukan bukan hanya menggusur, tetapi bagaimana pemerintah kota perlu memberikan solusi ekonomi berupa tempat baru yang lebih layak untuk berdagang.

Kendati termasuk bagian dari lumpen proletariat economical system yang seringkali dinilai minor, kehadiran PKL di seputar pusat-pusat keramaian adalah sebuah realitas yang inheren di kota besar–tak terkecuali Bandung. Dikatakan inheran, sebab nyaris mustahil sebuah kota besar dapat steril dari kehadiran PKL, karena kehadiran mereka sesungguhnya adalah “akibat” dari berbagai faktor yang sifatnya struktural.

Bagi penduduk desa yang kehilangan kesempatan kerja, mengadu nasib ke kota sering menjadi satu-satunya pilihan paling realistis. Bagi kaum migran miskin, daya tarik kota besar, selain perbedaan upah antara desa-kota, juga karena di kota ada sektor informal yang sangat lentur dan punya kemampuan nyaris tak terbatas dalam menyerap setiap penambahan migran baru—yang memerankan diri sebagai sektor penyangga (buffer zone).

Bagi kaum migran, sektor informal dibutuhkan bukan sekadar karena proses urbanisasi yang tidak diikuti dengan perkembangan ekonomi dan kesempatan kerja. Sektor informal juga dipandang sebagai jalan keluar yang penuh prakarsa, mandiri, tidak berbelit-belit, dan mampu menyelamatkan kelangsungan hidup kaum migran beserta keluarganya.

Banyak studi membuktikan, keberadaan sektor informal di kota besar bukan saja mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar—termasuk yang terlibat dalam bagian mata rantai perdagangan komoditas yang diperdagangkan sektor informal—tapi juga punya prospek yang baik sehingga bisa meningkatkan pendapatan kaum migran.

Bekerja di sektor informal senantiasa rawan diperlakukan salah dan menjadi sasaran utama kebijakan penertiban kota. Tapi, bagi kaum migran yang terbiasa “main kucing-kucingan”, yang terpenting adalah mereka terbukti bisa bertahan hidup di tengah suasana kota besar yang kompetitif, serba keras, dan penuh cobaan.

Di mata pemerintah kota, khususnya aparat penegak hukum, mungkin benar keberadaan sektor informal acap dinilai melanggar hukum dan menjadikan kota tampak kumuh. Tetapi, untuk menata sektor informal dan meregulasi agar kehadiran kaum migran tak membuat kota makin semrawut, yang dibutuhkan adalah kebijakan komprehensif. Kebijakan yang dapat menyentuh akar masalah dan tidak sekadar mengembangkan tindakan-tindakan represif yang sama sekali tak menyelesaikan persoalan.

Mengembangkan kebijakan pintu tertutup bagi migran, merazia PKL, dan menyita barang dagangan mereka, pada dasarnya adalah program penataan kota yang sifatnya parsial dan cenderung hanya memotong kompas karena sikap tak sabar.

Kegiatan penertiban kota yang semata-mata bersifat represif-punitif, niscaya hanya akan melahirkan perlawanan dan mekanisme “kucing-kucingan” yang sama sekali tak menyelesaikan masalah hingga akarnya.

Ke depan, agar upaya penataan PKL di Kota Bandung benar-benar komprehensif dan menyentuh akar masalah, hal-hal berikut perlu diperhatikan.

Pertama, keberadaan PKL pada dasarnya bukanlah semata-mata beban atau gangguan bagi keindahan dan ketertiban kota. PKL dan kaum migran umumnya adalah sebuah potensi terpendam—yang jika dikelola dengan bijak bisa menjadi sumber pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Bayangkan, jika semua PKL ditarik retribusi Rp 5 ribu saja per hari dan retribusi itu benar-benar masuk ke kas Kota Bandung, berapa banyak sumbangan PKL bagi PAD Kota Bandung?

Kedua, dengan segala keterbatasan jumlah personil, dana, dan lahan yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung, upaya menata PKL tak bisa tidak harus melibatkan pihak swasta atau dunia usaha, khususnya pusat-pusat kegiatan ekonomi berskala besar (pasar modern, pusat perkantoran, plaza atau mal). Selama ini ada kesan kuat, yang namanya dunia usaha atau swasta umumnya cenderung bersikap acuh tak acuh, dan seolah-olah menyerahkan sepenuhnya upaya penataan PKL hanya kepada pemerintah kota.

Maka, agar upaya penataan PKL bisa berjalan maksimal dan tidak harus mengorban kepentingan PKL, ada baiknya jika pihak eksekutif dan legislatif Kota Bandung segera mengatur peran serta swasta. Setiap mal atau pusat perkantoran, misalnya, diwajibkan menyediakan sekian persen dari luas lahan mereka untuk menampung PKL.

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.