Selasa, April 23, 2024

Fatwa MUI Bukan Hukum Positif

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
fatwa-mui-ahok
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia bukanlah hukum positif.” Pernyataan tersebut saya gunakan sebagai mukaddimah dalam kolom ini dengan tujuan penegasan pendapat saya bahwa fatwa yang diterbitkan oleh MUI tidak bernilai sebagai hukum positif. Tentunya, sebelum sampai ke penegasan itu, saya mengajukan dua perihal yang saya jawab terlebih dahulu, yang kemungkinan besar menggelayut di pikiran para pembaca yang budiman.

Pertama, apakah hukum positif itu? Kedua, kenapa fatwa MUI tak bisa dinilai sebagai hukum positif?

Sekilas tentang Hukum Positif

Pembahasan tentang pengertian hukum positif akan banyak dijumpai oleh mahasiswa semester I di Fakultas Hukum pada matakuliah Pengantar Ilmu Hukum maupun Pengantar Hukum Indonesia. Hukum positif adalah sebuah tata hukum yang sah dan berlaku pada masa tertentu di negara tertentu yang disebut sebagai ius constitutum (Ishaq, 2015: 5).

Saya meyakini bahwa hukum positif di Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang sedang diberlakukan di Indonesia. Saya menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pisau analisis untuk membedah pengertian tentang peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan, “Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, sebuah aturan dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan (hukum positif) apabila memenuhi enam persyaratan sebagai berikut: (1) bentuknya tertulis; (2) muatannya adalah norma hukum; (3) sifatnya mengikat secara umum; (4) dapat dibentuk atau ditetapkan; (5) dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang membentuk atau menetapkan; (6) dibentuk atau ditetapkan dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (prosedur baku).

Saya akan membincang poin ke-2 dan 4 saja dari enam persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon aturan apabila ingin mendapatkan predikat sebagai hukum positif. Sebuah hukum positif harus memuat norma hukum belaka. Matakuliah Pengantar Ilmu Hukum membagi norma dalam empat kluster. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Perbedaan mendasar dari norma hukum dan tiga norma lainnya, salah satunya, adalah sanksinya yang memaksa dan dipaksakan oleh negara. Bentuk sanksinya bisa berupa penjara, denda, atau pidana tambahan.

Hukum positif dapat dibentuk atau ditetapkan. Produk hukum positif yang dibentuk atau biasa disebut regeling diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Merujuk ke dua pasal tersebut, hukum positif yang berlaku di Indonesia terdiri dari dua bagian.

Pertama, disebut langsung jenisnya, meliputi, UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian kedua adalah peraturan yang tidak disebut jenisnya, tetapi disebutkan pembentuknya. Peraturan demikian adalah peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa atau yang setingkat.

Bentuk lembaga dari frasa “komisi yang setingkat yang dibentuk Undang-Undang”, misalnya, menjelma ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UU No. 30 Tahun 2002 atau Ombudsman Republik Indonesia melalui UU No. 37 Tahun 2008.

Selanjutnya, produk hukum positif yang ditetapkan atau biasa disebut beschikking dinamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN dimaknai sebagai “…penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Konsekuensi dari produk hukum positif yang dibentuk atau ditetapkan adalah semuanya dapat dimohonkan pengujian materi maupun formilnya (judicial review) jika disangka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum positif berupa Undang-Undang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah, serta peraturan lain yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Agung. Sedangkan pengujian KTUN dimohonkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

MUI Bukan Pembentuk Hukum Positif

Mengacu ke Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, lembaga yang berwenang menerbitkan hukum positif adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang. Apakah MUI lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah berdasarkan perintah Undang-Undang?

Opini Denny Indrayana berjudul “Fatwa MUI, Hukum Positif, dan Hukum Aspiratif” yang dimuat dalam Kompas.com (22/12/2016) dapat menjadi bacaan yang apik untuk menjelaskan posisi MUI apakah sebagai lembaga atau badan yang berwenang menerbitkan hukum positif atau tidak.

Saya akan mengambil ketentuan pasal dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan menyandingkannya dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 untuk mensimulasikan apakah MUI sebagai lembaga pembentuk hukum positif atau tidak.

Dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 33 Tahun 2014 dinyatakan, “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal)… dibentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.” Pasal ini menyebutkan pembentukan BPJPH. Sedemikian, maka produk hukum yang diterbitkan oleh BPJPH adalah hukum positif karena BPJPH dibentuk oleh pemerintah berdasarkan perintah Undang-Undang, yakni Pasal 5 ayat (3) UU No. 33 Tahun 2014.

Dalam Pasal 7 UU No. 33 Tahun 2014 ditulis, “Dalam melaksanakan wewenang… BPJPH bekerjasama dengan a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI.” Meskipun MUI disebutkan dalam pasal tersebut, tetapi MUI bukan lembaga atau badan yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah Undang-Undang karena ketentuan pasal tersebut menyebutkan dengan siapa BPJPH bekerjasama, bukan pembentukan lembaga atau badan yang diajak bekerjasama oleh BPJPH.

Akhirnya, merujuk pada keterangan tentang pengertian dan jenis hukum positif dan lembaga atau badan pembentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk (regelling) atau ditetapkan (beschikking), saya sampai pada kesimpulan bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dengan tiga dasar alasan.

Pertama, fatwa MUI tidak disebutkan dalam hierarki dan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, fatwa MUI tidak bisa diuji materi maupun formilnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, MA, apalagi MK. Ketiga, MUI sendiri bukan lembaga atau badan yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang.

Kolom ini juga sekaligus ingin menekankan supaya klaim atas pendakuan hukum positif tak dilakukan dengan gebyah-uyah, tanpa terlebih dahulu membaca dasar serta literaturnya. Sehingga kehidupan berhukum menjadi lebih tentram dan tidak menakutkan. Semoga bermanfaat.

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.