Kamis, April 18, 2024

Elegi Petani Bawang Putih

Nofi Candra
Nofi Candra
Anggota DPD RI 2014-2019

Jauh hari sebelum Covid-19 merebak, saya acapkali menerima keluhan dari petani bawang putih, utamanya soal rendahnya harga jual petani dibanding harga bawang putih di pasaran. Bahkan, tak jarang, petani bawang putih harus melepas hasil panennya di bawah harga produksi.

Masalahnya kian berat setelah Covid-19 dan PSBB diberlakukan. Permintaan bawah putih jadi menurun, namun saat petani bawang putih harus melepas hasil panennya, harga pun sangat tidak berpihak.

Beberapa hari belakangan, saya bahkan mendapat informasi langsung dari petani bawang putih, harga di level petani hanya tersisa sekira Rp. 8000-10.000 per kg. Sungguh sangat menyakitkan mendengar kabar ini.

Tak berbeda dengan petani lainya atau pengusaha, harapan petani  bawang putih terletak pada selisih harga jual dengan harga produksi. Di sanalah letak kesejahteraanya. Semakin besar selisihnya, semakin besar pendapatan petani bawang putih. Tak ada lagi peluang menambah kesejahteraan selain dari itu. Tentu bisa dibayangkan jika harga jual di level petani anjlok terlalu tajam jauh di bawah harga produksi. Kerugian telah menunggu di hari esok.

Risikonya, pendapatan petani bawang putih akan ikut jatuh beserta bayang-bayang kekurangan dan kemiskinan yang mengikutinya. Harga Rp. 8000-Rp 10.000 per kg terbilang sudah keterlaluan.

Pemerintah semestinya turun tangan lebih intensif, untuk membela keberlangsungan hidup para petani bawang putih dengan berbagai instrumen kebijakan yang tersedia.

Indonesia memang kekurangan pasokan bawang putih. Hanya saja pemerintah terlalu terbiasa mengambil jalan pintas, impor,  tanpa memperjuangkan keberlangsungan pasokan yang sedikit di level domestik. Sejatinya, kebijakan yang diambil berorientasi pada pemberdayaan petani bawang putih domestik terlebih dahulu, sebelum memberikan kertas kuota impor kepada importir atas nama stabilisasi harga, yang ternyata banyak celah koruptifnya.

Dengan kata lain, stabilisasi harga tidak bermakna mengesampingkan keringat petani bawang putih. Saya sangat memahami kondisi ketimpangan pasokan dan permintaan, tapi saya cukup heran jika pemerintah lebih memrioritaskan bawang putih impor di satu sisi dan membiarkan harga rendah di level petani menghantui keberlanjutan kehidupan petani di sisi lain.

Dalam konteks harga yang jauh di bawah harga produksi petani ini, saya kira,  pemerintah harus bersikap jelas. Disparitas harga jual di level petani dan harga pasar harus diintervensi agar tidak merugikan petani bawang putih, jika diperlukan,  pemerintah menetapkan batas bawah harga beli di level petani, yang menyisakan keuntungan untuk petani, baru setelah itu berpaling kepada komoditas yang sama yang diimpor. Harga jual hari ini sudah berkisar antara Rp. 45.000- Rp 60.000 per kg, bahkan lebih,  namun di level petani harga jual hanya Rp 8000-10.000. Bukankan sangat mengherankan.

Jadi, selain harus melakukan intervensi harga, pemerintah semestinya memiliki kebijakan khusus untuk meningkatkan pasokan domestik, agar ketergantungan pada bawang putih impor bisa dikurangi dari waktu ke waktu.

Selama dua tahun terakhir, impor bawang putih terpantau meningkat walaupun sebelumnya sempat turun pada 2014 hingga 2016. Dikatakan turun tidak berarti terjadi perbaikan fundamental dari sisi kapasitas produksi nasional karena nyatanya kemampuan produksi domestik untuk bawang putih hanya wara-wiri di angka 5 persenan.

Lihat saja dari Data Kementerian Pertanian di tahun 2016 misalnya yang mencatat konsumsi bawang putih masyarakat pada 2016 mencapai 465,1 ribu ton, sementara produksi hanya sekitar 21,15 ton sehinga terjadi defisit 443,95 ribu ton.

Lalu pada data tahun 2017 tercatat konsumsi bawang putih mencapai sekitar 482,19 ribu ton sedangkan produksi hanya 20,46 ribu ton sehingga terjadi defisit 461,74 ribu ton. Dari data Kementan tersebut terlihat bahwa kebutuhan bawang putih nasional terus meningkat, sementara produksi justru menyusut yang membuat defisit bawang putih semakin melebar. Pelebaran defisit tersebut misalnya dapat di lihat dari data impor bawang putih tahun 2018. Total volume impor bawang putih Indonesia mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16% dari tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu ton.

Sementara itu, nilai impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5% dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta (faktor apresiasi Rupiah).

Secara pukul rata, diperkirakan selama tenggang waktu 2017-2021, produksi bawang putih bertengger di angka sekitar 19-20 ribu ton per tahunnya. Padahal konsumsi bawang putih diperkirakan terus meningkat dari 480 hingga 560 ribu ton. Alhasil ada defisit sekitar 480-550 ribu ton hingga 2021.

Angka tersebut tentu saja menjadi sebuah gambaran numerik yang gurih bagi para pelaku impor, tapi juga semestinya gurih bagi petani, sekalipun secara sosial ekonomi cenderung jarang muncul dalam radar perhatian publik karena bawang putih kurang bernilai strategis apabila dibandingkan dengan beras,  bawang merah,  daging sapi,  alih-aling dengan minyak.

Bagaimana tidak, secara rata-rata setiap orang Indonesia hanya butuh bawah putih tak lebih dari satu kilogram dalam setahun. Mari kita lihat, jika jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 261,89 juta dan konsumsi bawang putih sebanyak 482,19 ribu ton, maka konsumsi perkapita bawang putih mencapai hanya 0,18 kg/tahun.

Namun sialnya, karena keremehan tersebut, kita akhirnya hanya punya luas lahan yang menghasilkan panen bawang putih sekira 2,42 ribu ha dengan produktivitas 8,45 ton/ha. Boleh jadi sebagian lahan tersebut hanya lahan basa-basi dari para importir untuk memenuhi kualifikasi layak impor, yakni harus menanam bawang putih sekira lima persen dari volume yang diimpor.

Walhasil, lahan petani yang benar-benar bergantung pada hasil panen bawang putihpun ikut teremehkan. Jadi secara kasat mata, bisnis bawang putih terlihat remeh. Padahal bumbu dapur yang banyak terserak di los-los becek pasar tradisional tersebut merupakan bisnis yang sangat gurih jika dilihat secara detail.

Mari kita lihat, kebutuhan nasional bawang putih mencapai 30.000 ton per bulan. Dari jumlah itu, hanya lima persen yang bisa dipenuhi petani lokal. Sisanya, 95 persen alias 340.000 ton bawang putih, harus diimpor, setiap tahun.

Dari konstelasi tersebut, sangat jelas bahwa hasil panen petani bawang putih tidak terlalu masuk ke dalam radar pemerintah yang mengakibatkan keberpihakan pada mereka juga sangat kecil.

Apapun sudut pandangnya, impor dilakukan setelah pemerintah memberi prioritas pada kapasitas produksi bawang putih domestik terlebih dahulu,  mengarahkan berbagai kebijakan pada keberlangsungan keuntungan para petani bawang putih terlebih dahulu sebelum mempertebal kocel para importir bawang putih.

Saya yakin,  pemerintah mampu menetapkan harga jual di level petani yang lebih berpihak pada petani,  sebelum memutuskan untuk mengguyur pasar domestik dengan bawang putih impor.

Dengan kondisi pasokan dan permintaan yang ada,  pemerintah sejatinya sangat mampu menetapkan harga sekira Rp 20.000-30.000 per kg di level petani,  mengingat harga jual di pasaran hari ini, sejak Covid-19 merebak, sudah berada pada level yang cukup tinggi, Rp 50000-60.000 per kg, bahkan lebih, selain kebijakan pendukung lainya, seperti keharusan pemerintah daerah untuk mengutamakan konsumsi bawang dari petani, bukan bawang putih impor untuk semua jajarannya, misalnya.

Pendeknya, di saat stimulus ekonomi berlimpah karena Covid 19, petani bawang putih pun semestinya bukan pengecualian. Pemerintah perlu melirik kondisi petani bawang putih dan merumuskan kebijkan penyelamatan yang sesuai dengan persoalan di lapangan. Semoga.

Nofi Candra
Nofi Candra
Anggota DPD RI 2014-2019
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.