Sabtu, April 20, 2024

Mempertanyakan Holding Bank BUMN

Edy Burmansyah
Edy Burmansyah
Peneliti Resistance and Alternatives to Globalization (RAG)
rini-soemarno
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/

Dinamika perekonomian regional dan global yang bergerak begitu cepat menuntut perbankan nasional melakukan konsolidasi kelembagaan, melalui sinergi kegiatan usaha dari dua atau lebih bank yang dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali atau single presence policy (SPP).

SPP diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal, kemudian diperbarui tahun 2012 melalui PBI Nomor 14/24/PBI/2012. SPP dimaksudkan untuk pembentukan struktur perbankan yang kuat guna meningkatkan ketahanan dan daya saing dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global.

Dalam mempermudah pelaksanaan SPP bagi pemegang saham pengendali yang memiliki saham lebih di satu  bank, Pasal 3, ayat 2, PBI No. 14/24/PBI/2012, menawarkan tiga opsi. (1) merger atau konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya. (2) membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company/BHC). Atau (3) membentuk Fungsi Holding.

Sebagai pemilik empat bank BUMN (Badan Usaha Milik Usaha), yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN), pemerintah cenderung memilih opsi membentuk perusahaan induk, ketimbang merger (anchor bank), untuk penataan struktur kepemilikannya.

Kegagalan Merger

Sebelum wacana pembentukan BHC mengemuka belakangan ini, pemerintah cenderung memilih opsi merger bank. Rencana ini tercantum dalam Masterplan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)). Merger bertujuan agar bank nasional bisa kompetitif di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta dapat menggelembungkan aset bank plat merah tersebut, sehingga mampu memperkuat daya saingnya di tingkat regional.

Namun, rencana merger ini tak dapat dilanjutkan karena mendapat penolakan dari bank-bank BUMN. Ada sejumlah persoalan yang mengemukan dalam rencana merger bank BUMN, di antaranya ancaman terjadinya peleburan jabatan dan rasionalisasi karyawan (konvergensi karyawan).

Sementara bank-bank peserta merger mempunyai karakteristik dan budaya organisasi yang berbeda-beda. Bank BNI yang berusia lebih tua dari Bank Mandiri, misalnya, kental dengan senioritasnya. Sedangkan Bank Mandiri yang baru berusia 10 tahun cenderung diisi oleh orang-orang-orang muda.

Hal lain yang menjadi penghambat merger adalah karena keempat bank BUMN yang telah go public, maka proses merger akan melibatkan banyak pihak, terutama para pemegang saham. Selain itu, bank-bank tersebut memiliki sejumlah anak perusahaan, yang kepemilikanya juga tak sepenuhnya oleh bank bersangkutan, namun melibatkan pihak lain.

Penolakan atas merger itu kemudian mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi pembentukan Bank Holding Company. Opsi ini dinilai sebagai solusi yang paling tepat dalam mempercepat pelaksanaan SPP, ketimbang memaksakan opsi merger yang ditawarkan PBI No. 14/24/PBI/2012.

Holding company adalah suatu perusahaan yang  bertujuan memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain, serta memiliki hak mengawasi dan mengatur/mengendalikan anak-anak perusahaannya. Dengan demikian, konsolidasi lewat pembentukan holding bank ini pada dasarnya tidak menghilangkan entitas masing-masing bank. Karenanya, tidak perlu melakukan pengurangan karyawan, hanya statusnya saja mengalami perubahan, yakni menjadi anak perusahaan dari perusahaan induk yang baru berdiri.

Konsolidasi melalui pembentukan BHC ini dinilai membawa keuntungan lebih dibandingkan merger. Di antaranya integrasi infrastruktur dan  jaringan, serta integrasi fungsi-fungsi penunjang sumber daya manusia (SDM) akan membuat biaya investasi dan operasi informasi dan teknologi  bisa ditekan pada skala ekonomisnya. Misalnya pengadaan pelayanan anjungan tunai mandiri (ATM) dapat digunakan oleh nasabah keempat bank yang berada di bawah BHC. Begitu pula dengan training dan pelatihan bagi karyawan keempat bank dapat dilakukan secara bersama-sama.

Pembentukan BHC akan membuat bank BUMN menjadi salah satu kelompok usaha terbesar dan signifikan di kawasan Asia Tengara, yang tetap dapat bergerak lincah mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global. Namun, dengan catatan perusahaan induk (holding) haruslah dipimpin dan dikendalikan oleh perusahaan yang lebih besar dan berpengalaman, dengan manajemen yang mumpuni.

BRI atau Danareksa

Konsolidasi bank BUMN ini ternyata juga mencakup BUMN keuangan non-perbankan. Di dalam roadmap sektor jasa keuangan dan perbankan yang disusun Kementerian BUMN disebutkan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Jiwasraya akan dimasukkan ke dalam BRI, sementara PT Danareksa diinbrengkan ke BNI. Adapun PT Pegadaian akan masuk ke dalam induk perbankan konvensional.

Dalam perkembanganya Kementerian BUMN dikabarkan telah menunjuk PT Danareksa sebagai perusahaan induk bagi dalam rencana konsolidasi bank BUMN. Kebijakan ini tentu mengejutkan banyak pihak, yang sebelumnya memperkirakan BRI atau Bank Mandiri sebagai perusahaan induk.

Sebagaimana diatur dalam PBI No. 14/24/PBI/2012 pasal 5, ayat 3 yang berbunyi “Perusahaan Induk di Bidang Perbankan berada 1 (satu) tingkat di atas bank-bank yang dikendalikannya secara langsung.” Seharusnya yang menjadi induk perusahaan adalah BRI yang memiliki aset terbesar dari seluruh perusahaan peserta BHC.

Penunjukan PT Danareksa ini bukan saja dianggap bertentangan dengan PBI No. 14/24/PBI/2012, tapi juga dikhawatirkan tidak akan mampu mengendalikan dan membangun sinergi di antara anak-anak perusahaannya. Alasannya, Danareksa dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam industr perbankan, mengingat ia adalah perusahaan keuangan non-bank.

Sebagai perusahaan induk, Danareksa dituntut harus mampu mengantisipasi berbagai risiko pada industri perbankan. Misalnya risiko kredit yang berpotensi menjadi resiko sistemik, sebagaimana terjadi pada peristiwa krisis tahun 1997-1998 atau sebagaimana kasus Bank Century tahun 2008.

Di sisi lain, fungsi dan tugas perusahaan induk adalah memberikan arah strategi yang jelas untuk meningkatkan nilai aset perusahaan yang tercermin dari peningkatan nilai saham perusahaan di kemudian harinya, guna membuat perusahaan ini menjadi  pemain utama dunia, sekurang-kurang di kawasan Asia Tenggara.

Maka, bank holding company seharusnya diserahkan kepada perusahaan yang lebih besar dan berpengalaman, dengan manajemen yang mumpuni. Dalam konteks ini, BRI tentu merupakan perusahaan yang paling siap dalam segala aspek dibandingkan perusahaan-perusahaan lain.

Tapi di Indonesia, kadang pertimbangan ekonomi dan profesionalisme seringkali dikalahkan oleh yang lain.

Edy Burmansyah
Edy Burmansyah
Peneliti Resistance and Alternatives to Globalization (RAG)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.