Kamis, November 7, 2024

Anak Badung itu Bernama Freeport

Viriya Paramita
Viriya Paramita
Wartawan, pegiat teater, dan penggemar sepakbola. Tinggal di Jakarta.
- Advertisement -
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). SVP Geoscience & Technical Services Division PT Freeport Indonesia (PTFI) Wahyu Sunyoto menyatakan, dari ketiga tambang bawah tanah yang sedang dibangun Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave merupakan tambang yang paling besar menghasilkan produksi cadangan, yakni sebanyak 999,6 juta ton. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/15.
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/15.

Anda pernah satu sekolah dengan kawan super badung yang setiap hari kerjaannya cuma menceletuk di kelas, hampir tak pernah mengerjakan tugas, serta begitu gemar bolos tiap ada kesempatan, tapi tetap saja bisa naik kelas di akhir tahun ajaran karena orangtuanya kelewat kaya seakan punya tambang emas di mana-mana?

Kalau pernah, saya yakin Anda pasti sering dibuat kesal bukan main. Walau jarang berinteraksi langsung dengan yang dimaksud, tapi melihat tingkahnya dari jauh saja seharusnya bisa bikin kita habis kata-kata hingga cuma bisa geleng-geleng kepala.

Namun, di sisi lain, ada saat-saat tak terduga kala kita juga tanpa sengaja menikmati beragam banyolannya di kelas, ikut tertawa saat yang dimaksud mulai meledek guru atau bahkan mengerjai siswa tak bersalah yang kebetulan duduk tak jauh darinya.

Bahkan, kita juga tak bisa menolak bahagia saat bermain basket di lapangan yang baru saja dicat ulang dan makan enak di kantin yang baru saja dipugar karena hasil sumbangan tak seberapa dari orangtua yang dimaksud.

Serba salah? Iya.

Tapi, ya mau bagaimana lagi? Yang kaya yang punya kuasa, hingga seakan aturan dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Ini berbahaya karena ia tumbuh dari pemakluman dan akan berkembang jauh lebih ganas bila banyak orang telah sepakat bahwa itu hanyalah sebentuk kewajaran, sementara yang lainnya ikut mengangguk karena tak paham atau tak peduli.

Sekarang bayangkan bila sekolah diubah statusnya menjadi negara, yang mengatur tata kelola hidup kita sehari-hari melalui konstitusi, Undang-Undang (UU) serta berbagai peraturan turunannya.

Dalam konteks ini, apa bisa UU ditekuk berkali-kali demi kepentingan anak-anak badung? Ya jelas bisa.

Kasus teraktual terjadi di sektor mineral dan batubara, yang lagi-lagi melibatkan pemain lama yang sudah begitu termasyhur karena kelihaiannya meloloskan diri dari jeratan perundangan: PT Freeport Indonesia.

- Advertisement -

Sejak 1967, Freeport Indonesia telah mengoperasikan tambang Grasberg di Papua yang berstatus tambang emas terbesar dan tambang tembaga ketiga terbesar di Nusantara. Walau begitu, tiap tahunnya anak usaha perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS), Freeport McMoRan, tersebut hanya menyetor pada pemerintah 1 persen royalti untuk penambangan emas dan 3,5 persen untuk tembaga.

Merujuk pada Kontrak Karya (KK) terakhirnya, yang berlaku sejak 30 Desember 1991, Freeport Indonesia hanya boleh beroperasi hingga akhir 2021, dengan negosiasi perpanjangan kontrak baru bisa dimulai paling cepat dua tahun sebelum kontrak habis.

Namun, berbagai “kebadungan” Freeport Indonesia telah dimulai jauh sebelum itu.

Untuk memperpanjang kontraknya, perusahaan tersebut diwajibkan untuk memenuhi beberapa prasyarat, termasuk di antaranya adalah kewajiban divestasi atau pelepasan saham serta komitmen untuk pembangunan smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang) baru.

Merujuk pada KK, sejatinya Freeport Indonesia wajib melepas 51 persen kepemilikan sahamnya dalam waktu 20 tahun, yang jatuh tempo pada 2011. Namun, setahun jelang tenggat, mendadak keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, yang diikuti dengan tiga revisi lanjutan hingga membuat perusahaan tersebut hanya mesti mendivestasi 30 persen saham mereka, alih-alih 51 persen.

Sementara itu, pembangunan smelter baru yang dimandatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara nyatanya juga tersendat di tengah jalan hingga kini.

Freeport Indonesia mengklaim bahwa mereka telah mengalokasikan belanja modal sebesar 2,2 miliar dollar AS untuk membangun smelter baru. Namun, baru 212,9 juta dollar AS yang telah benar-benar dibelanjakan, termasuk 115 juta dollar AS sebagai deposito jaminan pada pemerintah dan 50 juta dollar AS untuk pengurusan dokumen-dokumen terkait pembangunan smelter seperti analisis dampak lingkungan (Amdal).

Tak usah jauh-jauh, sejak UU terkait terbit pada 2009, hingga saat ini Freeport Indonesia bahkan belum juga menentukan lokasi pasti pembangunan smelter barunya.

“Pada intinya PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk membangun smelter. Namun, membangun smelter membutuhkan kepastian lokasi. Karena itu, tentu ada beberapa pertimbangan yang mesti diselesaikan terlebih dahulu, antara lain kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersediaan dana untuk pembangunan smelter itu sendiri,” ujar Chappy Hakim, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Desember 2016.

Jadi, saat pemerintah mensyaratkan perusahaan untuk membangun smelter demi perpanjangan kontraknya, perusahaan justru berbalik mensyaratkan perpanjangan kontrak demi pembangunan smelter.

Hal ini juga jadi mengherankan karena pembangunan smelter baru Freeport Indonesia mestinya dijadikan pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan itu.

UU No. 4/2009 sesungguhnya memandatkan larangan ekspor sepenuhnya untuk mineral mentah, termasuk salah satunya konsentrat tembaga, pada 2014. Lalu, dengan adanya peraturan yang mendorong para perusahaan tambang untuk membuat smelter baru di dalam negeri, diharapkan industri hilir mineral domestik dapat terbangun dengan baik.

Namun, sejak 2014 hingga 2016, pemerintah begitu berbaik hati menerbitkan lima kali izin ekspor tembaga untuk Freeport Indonesia sebagai pengecualian bagi perusahaan tersebut dari kewajiban yang dimandatkan UU terkait.

Hingga puncaknya pada 11 Januari 2017, terbitlah revisi keempat dari PP 23/2010, diikuti peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2017, yang kembali memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga selama lima tahun lamanya.

Tak hanya tembaga, nikel berkadar rendah, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian yang masih dalam kategori mentah juga mendapat relaksasi ini, dengan syarat bahwa seluruh perusahaan tambang wajib memenuhi 30 persen kapasitas input smelter domestik dan mesti berkomitmen (lagi) untuk membangun smelter baru di dalam negeri.

Selain itu, perusahaan tambang seperti Freeport Indonesia juga mesti mengubah KK-nya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang mana mewajibkan perusahaan itu (lagi) untuk mendivestasi 51 persen sahamnya.

Keluarnya aturan relaksasi ini jadi ironis karena beberapa hal. Pertama, pemerintah berkali-kali melanggar sendiri UU yang telah diterbitkannya dengan produk hukum yang kelasnya lebih rendah: PP. Kedua, aturan ini jadi terkesan pilih kasih karena banyak pengusaha yang sesungguhnya telah mengikuti aturan di UU No. 4/2009 untuk mengembangkan industri smelter dalam negeri.

Menurut data Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), dalam kurun lebih dari empat tahun terakhir, ada setidaknya 32 smelter baru telah terbangun di dalam negeri dengan total nilai investasi sebesar 20 miliar dollar AS.

Lalu, kenapa pemerintah malah menganakemaskan segelintir perusahaan saja, termasuk Freeport Indonesia, dengan kembali memberikan relaksasi?

Bagi beberapa orang, jawabannya mudah saja.

Menurut AP3I, Freeport Indonesia telah menyumbang royalti sebesar 2,4 miliar dollar AS dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,5 miliar dollar AS dalam periode 2010 hingga 2015.

Selain itu, Freeport Indonesia pun telah menyumbang bea keluar ekspor konsentrat sekiranya 92 juta dollar AS sepanjang 2016 saja, menurut data Kementerian Keuangan.

Di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang senantiasa defisit dari tahun ke tahun, pemasukan dari Freeport Indonesia terasa bagai angin segar bagi pemerintah.

Serba salah? Iya.

Tapi, ya mau bagaimana lagi? Yang kaya yang punya kuasa, hingga seakan aturan dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Ujung-ujungnya kita hanya bisa kehabisan kata-kata dan geleng-geleng kepala, sembari sesekali tertawa kecil menyaksikan pemerintah ketar-ketir menerima segala ledekan dari yang dimaksud.

Viriya Paramita
Viriya Paramita
Wartawan, pegiat teater, dan penggemar sepakbola. Tinggal di Jakarta.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.