Minggu, November 24, 2024

Disleksia Bencana

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
- Advertisement -

Jika salah mengeja, bencana akan terbaca bejana, atau kencana. Dua kata benda yang belum tentu ada hubungannya. Namun, bisa menjadi satu rangkaian cerita jika ada narasi. Sebagaimana para pengarang novel fiksi mampu menghubungkan dua atau tiga kejadian yang sama sekali tidak punya relasi.

Apa yang menarik dalam akhir-akhir ini? Pihak-pihak mulai banyak berpendapat, meski tidak selalu tepat. Media-media merasa yang paling akurat, meski ada yang mengabarkan berita sesat. Publik panik, karena banyak alasan, seakan pagi tidak kembali. Sebagian mulai putus asa, karena isi kantong semakin tidak sehat.

Ini bukan untuk pertama kalinya peradaban manusia terpapar wabah. Meski begitu, tidak banyak dari kita yang berterimah kasih kepada sejarah. Bahwa pencatatan sejarah yang ketat, menjadi salah satu pilar dalam mengambil keputusan yang akurat.

Eropa 1918, diguncang wabah paling menakutkan saat itu. Ditengah kecamuk perang dunia I, virus influenza menyebar seantero dunia. Sejarah melabelnya dengan Flu Spanyol -1918, dari catatan resmi WHO diperkirakan 500 juta orang terpapar diselurh dunia, dan 50 juta orang meninggal dalam periode waktu dua tahun.

Sejak saat itu, dunia kesehatan mulai serius mendalami flu sebagai wabah penyakit. Paramedis melabelkan temuan wabah itu dengan H1N1. Sesuatu hal yang menggetarkan dunia kesehatan. Banyak sejararawan berpendapat, pandemik 1918 adalah salah satu hal besar yang mempercepat berakhirnya perang dunia pertama. Mungkin ada benarnya.

Begitu kacaunya dunia, di tengah perang berkecamuk wabah menyebar. Paling tidak satu per tiga warga dunia terpapar, jika kita berasumsi dengan formula case fatality rate ada diangka 30%. Dengan kapasitas fasilitas medis yang sangat terbatas, serta ditengah ketidakpastian dunia yang sangat rentan butuh waktu dua tahun unutuk memberikan pemulihan optimal dari serangan wabah flu.

Cina 1957, waktu yang sama ketika Presiden mengkeluarkan darurat sipil SOB Perpu No, 74 Tahun 1957. Untuk kedua kalinya dunia menghadapi pandemi, dunia medis sepakat bahwa flu Asia adalah jenis virus H2N2. Jenis virus turunan dari flu Spanyol tiga puluh tahun sebelumnya.

Dalam catatan kematian ada kurang lebih 1,1 juta manusia meninggal akibat virus ini. sebelas tahun kemudian, 1968 dari Hongkong menyebar dikenal dengan tipe virus H3N2. Meski tingkat kematiannya tidak lebih tinggi dari sebelumnya, kendati virus ini tetap dalam kategori pandemi dengan penyebaran yang begitu luas dan masif.

Kedaruratan Ala Giorgio Agamben

Baru-baru inii negri kelahiran Giorgio Agamben, Italia. Kebebasan individual telah keliru membaca bencana. Pada awalnya, kaum muda Italia percaya bahwa virus yang begitu menakutkan hanya menyebar didaratan Asia. Pemerintah yang tidak ketat, melahirkan intepretasi yang longgar terkait upaya menghadapi wabah.

Melalui Homo Sacer karya penting Agamben, kita kembali belajar makna-makna otoritas kedaulatan, kedaruratan dan paradoks kekuasaan dalam bentuk-bentuk pembelaan yang cermat. Dengan bantuan Agamben kita juga bisa mencermati problem yang dihadapi pemerintah Italia dalam menghadang pandemi korona.

- Advertisement -

Agamben memaknai kedaulatan dalam konsep Nomos basileus, dia meletakkan otoritas pada individu yang berdaulat (pengambil keputusan). Sebagaimana mengutip Schmitt, “Kedaulatan berada diluar yuridiksi (hukum positif), maka hukum lahir diluar situasi netral (neutralization)”. Agamben sejalan pendapat ini, itulah yang membantu menjelaskan pada situasi di Italia.

Warga Italia, terutama kaum muda mendahulukan klaim Nomos personal sebagai sikap-sikap yang berlawan dengan keputusan pemerintah yang belum afirmatif. Ketika pemerintah Italia dalam proses himbauan, di tengah mungkin adanya kekosongan hukum yang mengatur terkait wabah, ketidakteraturan muncul.

Di saat negara dalam upaya pengambil alihan kedaruratan, semuanya sudah terlambat. Karena ketika Negara melakukan afirmasi kebijakan lockdown (mengunci kota), nepotisme dan dan kolusi aparatus negara terjadi. Keterlamabatan dalam mengambil keputusan tegas, justru membuat interval ketidakpastian semakin panjang. Nepotisme dan kulusuf aparatus dalam bentuk yang lain, yaitu mereka akan mendahulukan kepentingan keluarganya.

Dalam situasi kedaruratan itulah yang membenarkan Agamben, bahwa Nomos basileus sebagai sebuah konsep kedaulatan juga menghadapi problem paradoks. Masih dengan kasus Italia; ketika ancaman nyata belum terlihat daya rusaknya (dalam konteks ini virus Covid-19), publik masih memiliki hak untuk mengambil keputusannya secara mandiri.

Di tengah juga masih banyak wilayah yuridis Negara yang kosong dalam mengatur situasi terburuk menghadapi wabah. Meski kegentingan (urgensi) menyerupai ancaman perang, namun propabilitas penyebaran wabah dalam benak banyak orang bisa disembuhkan. Logika berfikir yang serupa, sejalan dengan fakta tingkat kematian penduduk Eropa atas Flu Spanyol -1918 jauh melampaui jumlah korban perang dunia yang pecah sejak 1914-1918.

Kedaruratan adalah sebuah jeda kosong tanpa tanda baca. Ditengah kegentingan itu, tidak ada keputsan yang lebih tepat dari mempersempit ruang ketidakpastian. Dari banyak catatan sejarah, keputusan yang moderat akan mengkorbankan derogasi atas hak-hak tertentu. Itu terjadi, karena tatanan hukum sejatinya tidak selalu mampu memfasilitasi keadaan terburuk yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya.

Yang kemudian menjadi masalah dalam problem hak asasi kemanusiaan adalah ketika upaya tindakan imperatif akan dijalankan dalam situasi normal sebagai bentuk antisipasi. Nomos yang berajalan dalam tatanan alamiah kenegaraan bisa dituduh sebuah langkah despotisme karena telah menggunakan kekuatan (force) untuk membuat patuh tatanan Negara (ordering neutralization of state).

Tetapi di sisi yang lain, ketika Negara terlambat mengambil keputusan secara imperatif, maka akan lebih banyak korban yang meninggal akibat virus dan memperluas zona demoralisasi masyarakat. Disitulah paradoks yang begitu kuat dalam meneguhkan tatanan kedaulatan hukum.

Darurat Sipil?

Alih-alih berpendapat, para politisi bersiasat. Dua hal itu berjalan saling bertubrukan, sehingga publik sulit mendapatkan kanal argument yang otentik dalam dalam mengambil keputusan yang akurat untuk dirinya dan lingkungan terkecil.

Meminjam kacamata Agamben untuk belajar dari Italia, tentu Indonesia perlu mengambil langkah-langkah tepat dalam menghadang wabah korona. Paling tidak kita perlu membagi dua urusan utama dalam membaca gejala korona.

Urusan pertama, diskursus publik yang terbelah bukan dalam upaya mencari jalan keluar atau menggiring sikap publik menghadang wabah. Kendati, sikap-sikap opurtunis yang tetap dalam upaya aksi ambil untung politik. Urusan berikut adalah upaya kongkrit pemerintah berwenang dalam mengisi kekosongan hukum serta mempersempit ruang-ruang ketidakpastian.

Pilihan negara demokratis, bukan tanpa tanggung jawab dan konsekuensi-konsekuensi logis. Kita percaya bahwa Negara demokratis tidak mengindahkan pembatasan arus informasi publik secara ketat. Dalam situasi normal diskursus dibutuhkan untuk menemukan keputusan politis penting.

Namun, dalam situasi force major informasi sebagai salah satu alat perpanjangan dalam pendampingan penyelamatan publik. Sebaiknya tensi perdebatan dikurangi, dan mulai mengisi pemberitaan yang memabangun optimisme publik.

Dipihak penguasa, perlu lebih deliberatif dalam merespon arus pendapat publik. Ini yang perlu menjadi catatan penting para juru bicara yang mewakilkan pemerintah untuk lebih dingin dalam berstatemen. Karena argumen agresif hanya terus mempertajam situasi, dalam situasi krisisi pendekatan ini tidak menguntungkan dalam menghadapi masalah bersama.

Yuridiksi-Politis (Juridico-Political), sebuah pendekatan yang menggambarkan Negara memainkan dua fungsi yang bisa terlihat bertolak belakang tetapi diwaktu yang sama jalan siring dengan asosiasi kepentingan Negara. Begitulah sifat alamiah negara, bentuk-bentuk paradoks bisa dengan mudah terbaca. Kendatipun begitu, sejauh ini tidak ada konsep organisasi yang cukup ideal untuk menampung spektrum kepentingan, selain organisasi Negara.

Dalam konteks itu Pemerintahan Jokowi juga memiliki ruang yuridiksi-politis yang perlu diutilisasi dalam menghadang virus Covid-19. Tentu, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perpu No.1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sisitem Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP No. 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kepres No. 11/2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,  paket undang-undang ini belum cukup payung hukum melawan wabah korona.

Struktur Undang-Undang paket undang-undang itu, belum memposisikan Negara sebagai aktor imperatif. Dalam UU itu, kekuatan (force) belum dominan dalam bentuk yang koersif. Sebagaimana dalam ruang yuridiksi-politis negara memiliki persetujuan legal dalam bentuknya yang koersif, sejauh tidak terjadi derogasi atas hak asasi manusia. Maka, eksepsi publik perlu dipersiapkan dalam membuat limitasi kuasa agar upaya ketertiban nasional tidak menjelma menjadi kepemimpinan otoritarian.

Wacana dekrit Presiden Jokowi atas situasi darurat sipil, tidak melulu dipahami sebagai langkah awal pendirian rezim otoritarian. Presiden jokowi memiliki nomos yang perlu diselenggarakan dengan segera ditengah banyak kekosongan aturan.

Anomalitas sistem pemerintahan Indonesia yang bisa-bisa menjadi salah satu faktor hambatan dalam melakukan reduksi penularang pandemi. Mungkin darurat sipil bukan keputusan yang bisa menyenangkan banyak pihak dengan dalil-dalil paradoksal demokratis. Perlu kita ingat kembali belajar dari Italia, keterlambatan ditengah situasi darurat hanya memperluas daya hancur akibat wabah.

Perpu No. 74 tahun 1957, adalah upaya Presiden Soekarno mempertahankan stabilitas nasional ditengah banyak pembelotan politik. Juga seiring dengan ekonomi-politik dan agenda internasional ditengah perang dingin. Lantas mengapa Presiden Jokowi mengusulkan Darurat Sipil?

Sebagaimana dalam ulasan awal, bahwa menghadang pandemi Korona sama dengan menghadapi situasi perang. Hanya teror dari wabah pandemi tidak memiliki akselerasi dengan ancaman perang konfrontatif. Ini yang membuat celah publik untuk bertindak abai. Kesadaran masyarakat kita terlalu imun dengan bentuk-bentuk ancaman. Tragedi swa-foto ditengah aksi teror Bom Sarinah adalah satu indikasi kuat bahwa sebuah ancaman diri tidak masuk dalam skala prioritas.  Tetapi ancaman ekonomi yang bisa mengubah seisi kota prak-poranda.

Kedisiplinan akan kesehatan yang minim dikalangan kelas terdidik kota juga cukup tinggi. Kelonggaran itulah yang membuat sekelompok masyarakat abai dalam mengambil keputusan penting atas kesehatan dirinya. Dengan batas-batasan itu wilayah peperangan melawan pandemi bisa dimengerti.

Perang melawan Korona bukan saja sebatas melakukan karantina, evakuasi pasien suspek, rehabilitasi masyarakat saja. Selain isu medis dalam penanganan wabah, jaminan atas kepastian ekonomi dan ketertiban nasional juga menjadi prioritas dalam mengambil keputusan strategis. Tentu sebagai sebuah kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun Presiden berdiri bukan saja diatas kepentingan satu dua kelompok. Sebaik-baiknya, Presiden berdiri

Darurat Sipil bukan lah kewenangan yang kemudian diimplementasikan secara sewenang-wenang. Dalam kedaruratan, tidak boleh ada ruang hampa dimana bibit kekacauan dapat tumbuh dengan cepat. Keputusan yang berani, akan dituduh banyak spekulasi Ini adalah langkah terakhir dalam menyelenggarakan pemerintahaan ditengah situasi darurat.

Terlepas dari wacana publik yang berkembang apakah pemerintah harus melaksanakan menutup akses kota (Lockdown) atau karantina wilayah. Kita perlu sadar bahwa kepastian ekonomi serta ketertiban politik nasional harus diambil alih secara penuh oleh Presiden sebagai Panglima Tertinggi

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.