Sabtu, April 20, 2024

Bara di Sukamulya

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.

Ribuan personel gabungan didatangkan untuk ikut melakukan pengukuran lahan di Desa Sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11/2016). Kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat, dan menyebabkan penembakan gas air mata dan perusakan sawah.
Ribuan personel gabungan didatangkan untuk ikut melakukan pengukuran lahan untuk dibangun bandara di Desa Sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11/2016). Kedatangan mereka ditolak warga setempat, dan menyebabkan penembakan gas air mata dan perusakan sawah [Dok. Konsorsium Pembaruan Agraria]
Ketika Presiden Joko Widodo sedang berbual soal Reforma Agraria, desa Sukamulya justru sedang membara. Ketika Istana masih berkhayal tentang Nawacita, ada 1.478 kepala keluarga yang kemarin (Kamis, 17 November) digempur gas air mata dan dipukuli pentungan hanya karena berjuang mempertahankan tanah. Peristiwa kemarin menambah wanprestasi Jokowi-Jusuf Kalla terkait alpanya perlindungan negara terhadap kelompok petani.

Desa Sukamulya yang berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihantam polisi karena melawan. Penduduk desa ini tidak ingin membiarkan lahan pertanian mereka diubah menjadi landasan pacu pesawat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berniat membangun satu bandar udara skala internasional atas nama kepentingan pemutakhiran industri pariwisata.

Hal ini menjadi basis pembenaran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengingkari dialog terbuka dengan masyarakat terkait rencana proyek, bentuk ganti rugi dan besarannya, efek ekonomi sebagai dampak langsung, serta dampak susulan seperti problem sosial dan budaya komunitas agraris seperti Sukamulya.

Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) ditargetkan akan memakan tanah seluas 1.800 hektare. Sukamulya yang hanya seluas 735 hektare, berada di area yang ditargetkan untuk dikonversi. Desa ini tidak sendiri, ada sepuluh desa lain yang terdampak. Bandara ini diproyeksikan untuk mengangkut hilir mudik 5 juta penumpang setiap tahunnya.

Dalam tiga tahapan pelaksanaan proyek, pembangunan landasan pacu sepanjang 3.5 kilometer menjadi target pertama di tahun 2017. Sukamulya yang melawan termasuk dalam wilayah yang nantinya akan diubah menjadi landasan pacu.

Kemarin adalah kali ketujuh sejak 4 Agustus 2016 upaya pengukuran untuk penggusuran berupaya dilakukan Pemda Jabar, Pemda Majalengka, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses rencana pengukuran ini terbukti penuh intimidasi, teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga. 6 September lalu, Agus dan Rahman—keduanya warga Sukamulya—dipanggil menghadap Polres Majalengka dengan tuduhan tuduhan penganiayaan.

Wilayah-wilayah yang termasuk dalam areal terdampak proyek pembangunan bandara internasional ini awalnya diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 34/2005. Surat Keputusan ini lalu diperbarui melalui KP No.457/2012. Di dalamnya tercantum sebelas desa yang 10 di antaranya telah sukses diratakan tanpa proses yang jelas.

Hal ini yang membuat Sukamulya berbeda adalah warganya yang berkeras untuk mempertahankan tanah. Mereka telah bersepakat untuk tidak melepaskan hak milik sebelum pihak pemerintah melakukan sosialisasi secara terbuka. Permintaan ini jelas merepotkan untuk struktur negara yang terbiasa main pukul dan tebas rata serta tidak mengenal dialog.

Meladeni dialog dengan masyarakat dalam cara pandang militeristik khas Orde Baru dianggap sebagai bentuk melemahnya negara di hadapan warganya. Dalam kacamata negara militer, keputusan negara bersifat absolut dan negosiasi tidak memiliki tempat.

Itu yang jelas terlihat kemarin di Sukamulya. Personil gabungan Polda Jabar, TNI Kodam III Siliwangi, dan Satpol PP Jabar yang mencapai 1.200 dikerahkan untuk memukul habis para petani yang keras kepala. Pentungan dan gas airmata adalah model pendekatan negara untuk merespons warga yang dipandang melecehkan otoritas negara.

Hasilnya? Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa 16 orang warga terluka karena terkena serpihan gas air mata yang ditembakkan oleh polisi. Enam orang lain ditangkap dan empat di antaranya langsung dibawa ke markas Polda Jabar.

Selain korban fisik, Sukamulya menderita kerugian ekonomis lain. Satu gubuk warga dibakar, satu posko jaga hancur dan 70 hektare sawah rusak berat karena diinjak-injak. Secara psikologis, warga yang direpresi mengalami trauma. Kelompok paling rentan di sini tentu saja adalah perempuan dan anak-anak.

KPA menduga proyek ini terindikasi korup dan melanggar hukum. Hal ini, misalnya, tampak pada desa-desa terdampak yang tidak dipenuhi hak-haknya dan dibiarkan telantar. Lalainya Pemda Jabar sebagai penanggungjawab proyek jelas merupakan pelanggaran terhadap UU No.12/1960 yang mengatur tentang ganti rugi dan pemenuhan hak bagi masyarakat yang tanahnya diambil alih untuk kepentingan umum atau pembangunan.

Namun yang terjadi di Sukamulya kemarin justru lebih tragis. Tindakan barbar Pemda Jabar jelas adalah pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip dan Petunjuk Dasar tentang Penggusuran dan Pemindahlokasian Oleh Sebab Pembangunan (Basic Principles and Guidelines on Development Based Evictions dan Displacement) yang dirilis oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan telah diratifikasi oleh Indonesia. Aturan ini menegaskan agar negara wajib memelihara dan menjaga hak-hak warga negara yang digusur demi kepentingan pembangunan. Hak tersebut di antaranya adalah hak untuk mendapatkan informasi dan pemahaman terkait rencana proyek yang akan dikerjakan.

Warga Sukamulya dengan penuh harga diri menentang karena mereka dicurangi. Mereka tidak ingin menuruti paksaan Pemda Jabar agar semua petani melepaskan hak atas tanah sebagai satu-satunya opsi. Proses pengukuran yang dilakukan secara arogan dengan memobilisasi aparat keamanan, menggambarkan bagaimana ciri pendekatan militeristik masih dominan.

Hal ini bukannya tidak terprediksi. Di akhir Agustus lalu, Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, menuturkan pembangunan infrastruktur selama pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla dipenuhi dugaan praktik kekerasan dan manipulasi. Proyek-proyek skala besar tersebut akhirnya ditujukan untuk kepentingan korporasi, bukan masyarakat setempat. Komnas HAM juga menemukan bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut dilangsungkan diduga menggunakan praktik dugaan kekerasan dan manipulasi.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut terkait erat dengan prioritas Presiden Jokowi terkait pembangunan infrastruktur sebagai salah satu agenda pembangunan. Terbitnya Perpres No. 3/2016 soal Proyek Strategis Nasional, mencantumkan daftar megaproyek yang ditargetkan pemerintah. Di dalamnya terdapat sedikitnya 225 proyek skala besar macam bandara, jalan tol, pembangkit listrik dan waduk. Pembangunan infrastruktur skala raksasa macam inilah yang paling rentan dalam penggunaan kekerasan dan intimidasi. Terutama dengan pelibatan aparat keamanan sebagai dalih.

Beberapa contoh yang dapat diajukan selain pembangunan bandara internasional yang kini sedang berlangsung di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, adalah rencana perampasan tanah yang juga tengah dihadapi para petani di Kulon Progo, Yogyakarta.

Selain itu, perjuangan warga Sukamulya juga dalam bentuknya yang hampir serupa dapat dilihat pada penolakan pembangunan pembangkit listrik di Batang (Jawa Tengah) dan revitalisasi waduk Jatigede di Sumedang (Jawa Barat). Dalam proyek-proyek tersebut, masyarakat yang jadi korban dengan dipaksa bersepakat tanpa perlu mendapatkan sosialisasi dan garansi soal bakal dipenuhinya hak-hak mereka.

Hal tersebut bukan kejutan jika kita menyimak laporan akhir tahun KPA, Desember 2015 lalu. Publikasi tersebut mencatat ada 5 orang warga tewas, 39 orang menjadi korban penembakan, 124 orang dianiaya dan 278 orang lain dikriminalisasi. Angka-angka ini adalah bukti bukti kuantitatif mengenai gejala peningkatan kekerasan dan konflik agraria di Indonesia.

Menurut KPA, tahun 2015 mencatatkan jumlah sengketa agraria tertinggi dalam lima tahun terakhir. Namun rekor tersebut nampaknya tidak akan bertahan lama mengingat sepanjang tahun ini kita terus-menerus mendapatkan kabar mengenai warga yang dipaksa untuk melepaskan hak mereka atas tanah.

Pemantik utamanya tidak lain adalah pilihan Jokowi untuk menyandarkan diri kepada model rezim infrastruktur dan agribisnis. Kedua sektor ini, mengutip laporan berbagai lembaga non pemerintah, telah terbukti selama lima tahun terakhir menjadi biang dari rentetan pelanggaran hak asasi manusia. Belum lagi menyoal mengenai miskinnya inisiatif dari pemerintahan Jokowi untuk kemudian secara serius mengadopsi prinsip-prinsip mengenai bisnis dan hak asasi manusia ke dalam norma-norma hukum di Indonesia. Pengadopsian ini adalah bentuk preventif dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aktor negara terhadap warganya.

Jika kita merujuk pada laporan Komnas HAM di refleksi akhir tahun 2015, kekuasaan dan wewenang sebuah lembaga ternyata berbanding lurus dengan potensi pelanggaran yang akan dilakukan. Dari 1.127 aduan yang masuk ke Komnas HAM di sepanjang tahun 2015, institusi Kepolisian berada di puncak daftar sebagai institusi yang paling sering melanggar. Angkatan Darat berada di peringkat ketiga di bawah korporasi. Ini membuktikan secara serius bagaimana parameter penegakan hak asasi manusia dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur dan perkebunan.

Sukamulya adalah contoh paling mutakhir bagaimana polisi dan tentara sebagai aktor negara terlibat dalam praktik kekerasan yang mengacuhkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kasus tersebut juga menjadi bukti lain kenapa pendekatan infrastruktur dan agribisnis ala Jokowi harus dikritisi secara lebih serius dan tidak hanya sekedar dirayakan girang gembira.

Represi terhadap petani yang menolak menyerahkan tanah di tengah bual-bual tentang Reforma Agraria akan menjadi contoh seberapa serius rezim ini bermain-main dengan alat produksi dan sumber penghidupan masyarakatnya.

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.