Jumat, Maret 29, 2024

Bang Buyung dan Konstitusi Baru

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
(Foto Arsip) Kuasa Hukum Asosiasi Pilot Garuda (APG) Adnan Buyung Nasution memberikan keterangan pers seputar rencana mogok pilot Garuda Indonesia di Jakarta, Rabu (27/7/2011). Pengacara senior Adnan Buyung Nasution meninggal dunia karena sakit ginjal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 10.15 WIB. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pras/15.
Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Rabu (27/7/2011). ANTARA FOTO/Andika Wahyu.

Tahun lalu, tepatnya 1 Juni 2014, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) menganugerahkan “Muhammad Yamin Award” kepada Bang Adnan Buyung Nasution. PUSaKO menilai buku/disertasi Bang Buyung berjudul Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959 layak disebut sebagai karya monumental dalam khazanah ilmu hukum tata negara.

Pekan lalu Bang Buyung kembali ke pangkuan-Nya. Meski telah berpulang, Bang Buyung mewariskan banyak gagasan konstitusional yang perlu didiskusikan. Setidaknya ada tiga pandangan konstitusional Bang Buyung yang mesti diperdebatkan.

Pertama, Bang Buyung mendorong pembentukan konstitusi komprehensif yang minus kepentingan politik. Menurut disertasinya di Universitas Utrecht, Belanda, Bang Buyung mendorong upaya pembentukan konstitusi yang lebih baik melalui lembaga khusus Konstituante. Pemerintahan Sukarno “dituduhnya” menggagalkan upaya itu, meski naskah konstitusi baru itu telah selesai separuh jalan.

Penolakan yang sama juga dialami naskah konstitusi baru yang disusun Komisi Konstitusi yang diketuai Profesor Sri Soemantri. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) “menyembunyikan” draf Perubahan Kelima UUD 1945 itu, meskipun telah disampaikan kepada Ketua MPR ketika itu, M. Amin Rais.

Kondisi itu sesuai dengan argumentasi Bang Buyung perihal tidak berniatnya pemerintah membentuk konstitusi yang lebih baik. Sebagian besar pakar hukum tata negara mengamini pendapat Bang Buyung itu, terutama jika dikaitkan dengan tindakan MPR yang tidak pernah menyosialisasikan naskah Perubahan Kelima itu.

Berbeda dengan naskah awal Undang-Undang Dasar 1945 yang dirancang secepat mungkin karena kondisi yang baru merdeka, maka naskah UUD 1945 setelah reformasi itu disusun terburu-buru karena suasana politik. Akibatnya, UUD 1945 dalam empat kali perubahan banyak memuat pasal-pasal yang belum lengkap dan berbenturan satu sama lain. Misalnya, konstitusi tidak mengatur tentang Kejaksaan (Jaksa) Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal ketiga lembaga itu amat penting bagi demokrasi Tanah Air.

UUD 1945 saat ini masih mencampur-baurkan kewenangan Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua lembaga kekuasaan kehakiman itu masing-masing memiliki kewenangan menguji produk perundang-undangan (judicial review). Padahal jika disandingkan dengan negara yang menerapkan mekanisme judicial review, kewenangan pengujian produk perundang-undangan diberikan kepada satu lembaga kekuasaan kehakiman saja.

Kelemahan lain juga terlihat dengan tidak tegasnya pengaturan kewenangan Komisi Yudisial mengenai pengawasan dan seleksi hakim. Akibatnya, Hakim MK “menolak” diawasi KY dan Hakim Agung menolak keterlibatan KY dalam seleksi hakim peradilan di bawah MA. Kondisi itu menunjukkan bahwa UUD 1945 harus dibenahi.

Kedua, gagasan Bang Buyung yang menarik adalah soal penerapan sistem pemerintahan campuran. Bang Buyung dalam perjumpaan personal dengan Saldi Isra menawarkan penerapan sistem campuran (hybrid system) itu seperi Prancis. Menurut Bang Buyung, model itu lebih tepat untuk Indonesia.

Secara pribadi, saya berpendapat bahwa tawaran Bang Buyung itu rumit diterapkan karena aktor demokrasi Indonesia (baca: partai politik) belum dewasa dalam sistem campuran yang rumit itu. Dalam sistem campuran, Perdana Menteri tidak saja bertanggung jawab kepada Presiden tetapi juga kepada parlemen. Sistem itu tentu akan menimbulkan keriuhan baru ketika gaya politik saling sandera diterapkan partai politik Tanah Air, sehingga sulit menciptakan pemerintahan yang efektif. Kondisi riuh-rendah itu juga terjadi dalam sistem campuran yang pernah diterapkan Sukarno.

Namun, pendapat Bang Buyung itu tetap menarik didiskusikan. Tidak hanya sebagai pengayaan keilmuan, tetapi bisa saja merupakan jawaban dari pelbagai permasalahan hukum tata negara di Tanah Air. Bang Buyung tentu memiliki landasan berpikir sendiri yang perlu digali anak bangsa ini.

Ketiga, gagasan hak asasi manusia (HAM) Bang Buyung yang perlu dicantumkan dalam konstitusi. Perlindungan HAM melalui bantuan hukum struktural terhadap “Si Miskin-Tertindas” perlu dimaktubkan di dalam konstitusi. Apalagi jika dimaknai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Gagasan besar soal bantuan hukum struktural itu bahkan tidak pernah diperbincangkan ketika menyusun bab dan pasal-pasal HAM pada saat perubahan UUD 1945. Lebih menyedihkan lagi, gagasan sehebat itu bahkan tidak pernah “diperbincangkan” secara serius dalam bangku-bangku perkuliahan filsafat hukum di negeri ini.

Meski tidak dikaji secara ilmiah, gagasan-gagasan konstitusional Si Jambul Perak itu tidak akan hilang. Bang Buyung merupakan guru dengan banyak murid dan pengkritiknya sekaligus yang menjadikan gagasan dan pemikirannya akan terus dihidupkan.

Bang Buyung telah berpulang namun pesannya tegas, “Teruskan pemikiran dan perjuangan melindungi Si Miskin-Tertindas.” Mungkin pesan itu dapat dimulai dengan merancang sebuah konstitusi baru.

Apa pun itu, terima kasih dan selamat jalan, Bang!

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.