Rabu, April 24, 2024

Ahok dan Isu Penodaan Agama

Fathorrahman Ghufron
Fathorrahman Ghufron
Wakil Katib Syuriyah PWNU dan Pengurus LPPM Universitas NU (UNU) Yogyakarta. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

basuki-tjahaja-purnama

Isu penodaan agama (blasphemy) akhir-akhir ini kembali dicuatkan oleh kelompok tertentu sebagai cara untuk mempertanyakan sikap seseorang yang dikesankan telah melenceng dari koridor agama. Seolah-olah setiap pernyataan dan sikap yang tidak sesuai dengan paham keagamaan yang dianut mereka patut dianggap sebagai modus pendangkalan akidah yang berdampak menihilkan agama.

Hal ini bisa dicermati pada kasus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran pernyataannya yang mengutip surat al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu yang dianggap menghina al-Qur’an. Padahal, bila dicermati dan disimak secara utuh, pernyataan Ahok tidak seperti yang dituduhkan oleh orang tertentu yang sengaja ingin mendiskreditkan Ahok dalam bursa pencalonan gubernur Jakarta pada tahun 2017.

Pertanyaannya, mengapa masyarakat kita sangat mudah mengkonstruksi isu blasphemy terhadap sesuatu yang sebenarnya tak berkait dengan substansi dan esensi ke-Islaman yang diekspresikan beberapa orang yang berupaya menjelaskan pemahaman dan penafsirannya (interpretative understanding) tentang keagamaan maupun kebangsaan yang proporsional?

Menyoal Penodaan Agama

Dalam tulisan Noorhaidi Hasan tentang Democracy, Religious Diversity and Blasphemy Law, dia menjelaskan ihwal isu penodaan agama yang kerap diungkapkan ke permukaan tetapi tidak berdasar pada sistem pengetahuan keagamaan yang memadai.

Secara taksonomis dia menguraikan dua hal. Pertama, dalam perspektif teologis, sebenarnya masyarakat kita belum punya pemahaman memadai tentang sumber rujukan keagamaan. Anehnya, ketika ada seorang ulama maupun pemikir keagamaan lain yang ingin menginformasikan kebenaran sebuah ajaran yang layak diketahui, malah dituduh sebagai tindakan pelecehan agama.

Kedua, dalam perspektif sosiologis, kuatnya kondisi kerentanan sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga selalu dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menggulirkan sebuah isu yang sebenarnya tak berkait dengan inti persoalan.

Bahkan, dalam aksi yang lebih tragis, isu penodaan agama selalu digunakan sebagai aturan dan cara untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas yang mempunyai pilihan ekspresi keberagamaan sendiri dalam beribadah. Hal ini sebagaimana yang menimpa kelompok Ahmadiyah, Syi’ah, dan kaum beragama lainnya.

Selain itu, isu penodaan agama dikonstruksi oleh kelompok mayoritas melalui bahasa agama yang simplistik dan bahkan reduksionis untuk menghalangi dan mengintimidasi kalangan tertentu yang sedang tampil sebagai figur sentral, baik dalam konteks kepemimpinan, kekuasaan di berbagai level, penghargaan berdasarkan pengalaman maupun prestasi akademik, dan semacamnya. Alasannya, pencapaian dirinya bertolak belakang dengan standar ajaran agama tertentu yang berlaku.

Dalam hal ini, ada masalah krusial tentang isu penodaan agama yang kerap dilayangkan kelompok tertentu kepada berbagai pihak yang sedang berupaya mendudukkan persoalan pengetahuan, realitas sosial, dan pengalaman keberagamaan secara proporsional dan rasional.

Bahkan bisa jadi isu penodaan agama yang diseret ke ruang publik seringkali melenceng dari pokok persoalannya. Sebagaimana yang ditimpakan kepada Ahok, apa yang dimaksud dengan isu penodaan agama sesungguhnya bertentangan dengan teks dan konteks keagamaan yang mereka persepsikan.

Bisa jadi pula kelompok-kelompok tersebut tidak paham dengan apa yang sedang disampaikan dan dilakukan Ahok, lalu kesan yang ditangkap secara sekilas dikonstruksi sebagai “paham menyesatkan” yang bertentangan dengan “paham keagamaan” yang mereka pikirkan. Ironisnya, kesan ini digulirkan ke publik dengan model pemberitaan sebagaimana lazim dilakukan oleh beberapa media online berbasis Islam Literal-tekstualis. Untuk apa?

Untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat, bahwa beberapa orang yang telah menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan paham keagamaan mereka adalah sosok yang perlu diwaspadai dan menyesatkan.

Meretas Kesalahpahaman
Sejatinya pemahaman keagamaan progresif yang diekspresikan dalam rangka menjelaskan epistemologi keagamaan yang dinamis-dilektis tidak selalu dibenturkan dengan term normativitas: klaim penodaan agama menjadi alat mengutuk cara memahami dan menafsirkan seseorang maupun kelompok terhadap ajaran agama. Justru yang perlu diupayakan adalah—meminjam istilah Ian barbour dalam Issues in Science and Religion—mendialogkan dan mengintegrasikan berbagai cara pandang guna melahirkan pemikiran keagamaan yang konstruktif dan maslahah bagi peradaban manusia.

Dalam proses integrasi ada tiga unsur yang meliputi cara memahami dan menafsirkan agama. Pertama, bersifat semipermeable, yaitu antara ajaran agama, realitas sosial, perkembangan pengetahuan dan beberapa aspek lain yang terkait harus saling menembus berbagai batasan yang terdapat di dalamnya. Agar antara satu dan yang lain bisa saling melengkapi dan memberikan warna interkonektif yang bisa menambah wawasan lebih luas.

Kedua, intersubjective-testability, yaitu antara satu dan lain saling mengkritik dan memberikan masukan terhadap objek yang dipahami dan ditafsirkan. Agar kebenaran yang terkandung di dalamnya bisa teruji dan betul-betul diyakini sebagai pengetahuan yang menyegarkan.

Ketiga, creative imagination, yaitu hasil dari pemahaman dan penafsiran yang dilakukan akan melahirkan penjelasan baru yang dirumuskan secara kreatif berdasarkan logika berfikir yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, apa yang disampaikan Ahok, sebenarnya dalam rangka memberikan penjelasan keagamaan yang komprehensif melalui model pemahaman dan penafsiran yang saling menembus, menguji, dan dirumuskan melalui gagasan yang kreatif-akademik.

Maka, pernyataan Ahok yang menyitir surat al-Maidah ayat 51—yang justru dipelintir oleh pihak-pihak tertentu—tak bisa dianggap sebagai pandangan yang memicu timbulnya penodaan agama. Karena, apa yang disampaikan Ahok justru ingin mendudukkan pandangan bahwa siapa pun berhak menjadi pemimpin bagi semua golongan yang niatnya adalah ingin menciptakan perubahan negara maupun daerah yang lebih baik.

Sepatutnya pula kita harus meletakkan isu penodaan agama secara proporsional dan bukan sebagai alat untuk mengecam dan mengutuk pemahaman dan penafsiran seseorang terhadap ajaran keagamaan. Dengan begitu, semangat keindonesiaan kita yang terdiri dari kebhinekaan cara pandang, cara berpikir, dan sistem keberkeyakinan tentang berbagai hal— termasuk ihwal keagamaan—tidak diselimuti oleh berbagai kesalahpahaman dan berbagai syak wasangka negatif lain—apalagi penilaian parsial yang menjurus pada pengkafiran.

Fathorrahman Ghufron
Fathorrahman Ghufron
Wakil Katib Syuriyah PWNU dan Pengurus LPPM Universitas NU (UNU) Yogyakarta. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.