Senin, Oktober 14, 2024

Pilkada Serentak 2015 Terancam Anggaran

Veri Junaidi
Veri Junaidi
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Jakarta
Ratusan pekerja lepas menyelesaikan pelipatan dan penyortiran surat suara di gudang KPUD Kota Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11). Sebanyak 1.221.981 surat suara ditambah 2,5 persen cadangan surat suara siap didistribusikan ke 11 kecamatan di Kota Depok sebagai persiapan Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ratusan pekerja lepas menyelesaikan pelipatan dan penyortiran surat suara di gudang KPUD Kota Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 9 Desember 2015, di 269 daerah tinggal beberapa hari lagi. Sekilas terlihat tak ada persoalan menonjol sehingga pelaksanaan pilkada terancam mandek. Kalaupun ada hanya soal teknis pelaksanaan seperti alat peraga kampanye. Ada juga problem substansial yang bisa mencederai pilkada demokratis, tapi pilkada tetap bisa berjalan.

Tapi ada masalah krusial terkait ketersediaan anggaran di pilkada. Meskipun nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani sebagai bukti komitmen daerah, ada persoalan lain ihwal pencairan dan ketersediaan anggaran.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum, tidak kurang dari 167 daerah terhambat pencairan. Dana yang sudah dikucurkan belum seratus persen dicairkan. Bahkan yang jauh mengkhawatirkan kondisi di 77 daerah, pencairan anggaran kurang dari lima puluh persen.

Kondisi itu menunjukkan lebih dari separuh daerah belum siap melangsungkan pilkada. Ada 244 dari 269 daerah masih terkendala anggaran. Ancaman ini nyata, tidak hanya potensial mencederai pelaksanaan pemilu demokratis, tapi juga menghentikan pilkada di tengah jalan.

Inilah risiko yang dihadapi jika anggaran pilkada diserahkan ke daerah (APBD). Penganggaran pilkada sering digunakan sebagai alat tawar bagi petahana. Kepala daerah yang kembali maju memerlukan jaminan bahwa pemenangannya berjalan lancar. Satu sumber yang bisa dikontrolnya adalah anggaran. Melalui anggaran, petahana melakukan kontrol terhadap penyelenggara.

Jika penyelenggara mengikuti permainan itu dan tidak berkonfrontasi dengan petahana, penganggaran bisa berjalan lancar. Jika sebaliknya, problem penganggaran ini merupakan salah satu potret di mana politisasi anggaran dilakukan. Oleh karena itu, meletakkan anggaran di daerah cukup riskan bagi penyelenggarakan pilkada demokratis.

Fakta ini mendasari keinginan untuk menarik penganggaran ke pusat (APBN). Awalnya pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung, yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2014, telah menggeser penganggaran di pusat. Bahwa pendanaan pilkada dibebankan pada APBN dan bisa didukung melalui APBD. Artinya, pendanaan utama penyelenggaraan pilkada berasal dari APBN, sedangkan APBD merupakan sumber pelengkap saja.

Hanya saja, sekarang ketentuan ini berbalik, ketika Perpu No. 1 Tahun 2014 disahkan dan direvisi menjadi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Revisi ini menggeser bandul pendanaan dari pusat kembali ke daerah. Perubahan pengaturan ini yang menjadi pangkal persoalan terkait penganggaran. Diawali keterlambatan NPHD, sekarang pilkada justru terancam karena keterlambatan pencairan dan ketiadaan anggaran.

Di beberapa daerah seperti Kabupaten Waropen, dari Rp 25 miliar yang dianggarkan hanya Rp 19 miliar yang dicairkan. Begitu juga pengawasan dari Rp 9 miliar baru diterima Rp 7 miliar. Persoalan ini yang secara umum menimbulkan permasalahan di tahapan.

Misalnya, alat peraga kampanye (APK) yang mengalami keterlambatan dalam pemasangan sehingga berdampak pada sosialisasi dan kampanye. Daerah lain justru menunjukkan pengaruhnya terhadap kinerja penyelenggara, seperti petugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang tidak mendapatkan gaji hingga 3 bulan. Akibatnya, tahapan terbengkalai bahkan aksi mogok/penyegelan dilakukan seperti terjadi di Kabupaten Dompu, Bima, NTB. Kasus yang sama juga terjadi di Membramo Raya, Papua, di mana sekretariat menyegel kantor KPU daerah.

Ke depan, jika tidak segera ditangani, permasalahan ini akan mengganggu tahapan maupun pengawasan pilkada. Risiko paling tinggi adalah penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut dihentikan karena ketiadaan anggaran. Jika terjadi, hal semacam ini bisa memicu reaksi berlebihan dari pasangan calon dan aktor-aktor politik di daerah.

Apalagi sekarang sedang berlangsung pengadaan dan distribusi logistik. Bisa jadi tahapan ini terhenti yang berarti pilkada di satu daerah tidak bisa dilangsungkan. Sebab, anggaran menjadi kunci terlaksananya tahapan lainnya.

Terkait dengan itu, KPU semestinya segera merespons dengan memberikan batas waktu pencairan. Seperti yang dilakukan saat penandatanganan NPHD, jika anggaran tidak dicairkan tahapan bisa dihentikan. Menteri Dalam Negeri seharusnya merespons masalah anggaran ini dengan cepat, mengkoordinasikan pemerintah daerah untuk segera mencairkan anggaran.

Veri Junaidi
Veri Junaidi
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.