Sabtu, April 20, 2024

Penyair dan Matinya Seorang Petani

Muhidin M Dahlan
Muhidin M Dahlan
Kerani @warungarsip, pendiri @radiobuku.
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9). Mereka menuntut kepolisian mengusut tuntas serta menangkap aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan tersebut sesuai temuan Kontras dan Walhi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

depan kantor tuan bupati

tersungkur seorang petani

karena tanah

karena tanah

dia djatuh

rubuh

satu peluru

dalam kepala

 

Larik puisi di atas bukan puisi yang dibuat pekan ini ketika orang banyak geger dan marah oleh kematian seorang petani di Lumajang. Salim “Kancil”, nama si petani yang mati dijagal di Balai Desa karena memperjuangkan tanah dan lingkungannya dari kerusakan yang dibikin korporasi yang bersekutu jahat dengan kapbir, aparat desa, dan tukang pukul.

Penggalan puisi di atas adalah puisi yang ditulis tahun 1961 oleh Agam Wispi dengan judul “Matinja Seorang Petani”, yang kemudian dijadikan judul buku antologi oleh penerbit Bagian Penerbitan Lembaga Kebudajaan Rakjat. Artinya, puisi di atas sudah berumur setengah abad lebih, tapi suaranya masih seperti di pekan terakhir September ketika desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, berada dalam bara ketegangan.

Buku antologi puisi ini adalah karya sajak terbaik yang menjadi tonggak persekutuan penyair dengan petani-petani malang di mana pun di pojok Nusantara ini. Ia tak hanya mewacanakan, tapi dengan bahasanya yang khas, menjadi nubuat bahwa di mana pun petani adalah rantai paling malang dalam ekosistem masyarakat.

Sehebat-hebatnya Sukarno mewacanakan marhaenisme sebagai ideologi ke mana pembangunannya berpihak dan menyorong petani sebagai sokoguru Revolusi, justru petani yang berada di bawah dengan tanah yang tak seberapa hidup dalam situasi yang was-was dan awas. Dan buku protes ini lahir dari keresahan kolektif di masa ketika Sukarno berdiri tegak di podium Demokrasi Terpimpin.

Artinya, asuransi terhadap nyawa petani begitu rapuh, bahkan ketika Sang Guru Revolusi bertakhta! Apalagi Sukarno meninggalkan dua bom atom yang kemudian memusnahkan petani-petani keras kepala di tahun 1965: UU Pokok Agraria dan UU Pembagian Hasil. Keduanya seperti umpan yang dilempar ke sawah-sawah petani, diambangkan, dan menjadi sengketa yang berakhir pada plot pembantaian massal yang tahun ini berusia 50 tahun separuh abad.

Penembakan dan keresahan petani di Bandar Betsy, Tanjungmorawa, Binjai, Klaten, Boyolali, hingga Wates dijadikan bahan baku oleh penyair-penyair Lekra untuk mengingatkan dan menubuatkan bahwa petani tak boleh berharap pada siapa pun selain keyakinan sendiri untuk memperjuangkan hak-hak atas tanah dan hidupnya.

Penyair Lekra adalah penyair yang dimaksudkan Njoto telah selesai menentukan pilihan: yang membawakan sesuatu yang menguntungkan Rakjat atau yang membawakan sesuatu yang merugikan Rakjat, yang membawakan sesuatu yang menjokong kemerdekaan atau yang membawakan sesuatu yang merintangi kemerdekaan (Harian Rakjat, 1 Maret 1958).

Puisi penyair yang memilih “membawakan sesuatu yang menguntungkan Rakyat” itu adalah “seni kenjataan dan kebenaran, artinja puisi itu harus didasarkan pada realitet dan berisi pikiran2 yang benar, bukan sensasi2 palsu. Realitet dalam puisi adalah lawan dari yang dibuat2 (di edjan2, artifisial), jg palsu” (Harian Rakjat, 11 Mei 1963.

Puisi yang bersandar pada realitet  salah satunya adalah puisi yang memesrai perjuangan petani. Mereka berada dalam barisan panjang perlawanan petani yang membela hak-haknya, sebagaimana tersirat dari puisi Amarsan Ismail Hamid, “Seorang petani kepada anaknja”, (1963: 12):

“inilah tjerita padamu sebelum tidur/ kau jang dilahirkan dan akan mentjintai/ gunung, laut, pantai dan njiur/ dan segala milikmu ini/ itulah tanahair jang melahirkan/ pahlawan, pedjuang2 jang berbaris/ dari pulau kepulau/ mempertahankan kebenaran/ dan kau sendiri akan turut berlawan, pasti/ karena kau dihidupi disini/ diatas tanah.”

Dalam sengketa itu, petani mesti bersiap berhadapan dengan: “besi2 traktor” (penggusuran), “kuntji2 pendjara” (penangkapan), “ruangruang pengadilan” (persidangan), dan bahkan “peluru” (kematian). “… ketahuilah, tulang2 dan otot2 kami masih keras/ djuga hati kami/ lebih keras dari besi2 traktor dan kuntji2 pendjara”, tulis Rumambi dalam “Ini Wates!” (1954).

Puisi “Ini Wates!” seperti memutar sejarah ketika kita menemukan di abad ini petani Tukidjo dan teman-temannya di Kulonprogo meringkuk dalam penjara di sebuah kota di mana puisi ini dibikin separuh abad silam.

Dalam ruang persidangan, petani mesti kuat dan tak tumbang jika mendapatkan diri kalah. Walaupun namanya peng-ADIL-an, lembaga ini tak diciptakan untuk melindungi petani, tapi melengkapi prasyarat formal Trias Politica di suatu negara yang berani menyatakan diri sebagai Republik. Penyair Amarsan Ismail Hamid dalam “Pertjakapan”, (1963: 9) menulis: “… diruangruang pengadilan, nunung/ paman dan bibibibi tani/ dibungkamkan dari tuntutan/ setapak tanah/ … / disini kami bekerdja/ disini kami hidup/ disini kami bertahan!”

Sebagaimana sudah dinubuatkan, jalan akhir dari jalan cangkul dan arit seorang petani adalah kematian. Selain puisi Agam Wispi yang saya kutip di awal, saya kutipkan puisi “Untukmu Pahlawan Tani” (1964) yang ditulis si tukang pidato dan ketua partai bernama D.N. Aidit untuk melihat bahwa ancaman kematian itu nyata di paras takdir si tani: “muka muram durja/ tuan-tanah murka/ mengepung dengan senjata/ peluru menembus disawah/ darah tertumpah merah”.

Siapakah Tuan Tanah yang “mengepung dengan senjata” yang melibas dan membunuh petani di pelbagai tempat hari ini di mana kita masih bisa susun ceritanya ke belakang dari kronik muram petani sejak buku puisi ini dikeluarkan dan sekaligus dilarang tentara beredar tahun 1962?

Penyair hanya bisa berseru: “Ditempat keringat tertumpah/ darah petani menjiram tanah/ Stop! siapa bilang merdeka menembak/ Aku jang mati hati tegak!” (S. Anantaguna, “Jang mempertahankan tanah”, 1962: 37).

Untuk bisa mengusut perkara lebih dalam, penyair tak berkutik. Mereka bukan polisi, jaksa, dan hakim; dan hakim, jaksa, polisi—apalagi tentara—umumnya bukan diciptakan untuk memesrai petani, walaupun aparatus itu kebanyakan lahir dari perkawinan ibu dan pak tani yang miskin. Mereka adalah persekutuan bulduzer pembunuh saat konflik agraria mengemuka dari masa ke masa.

Muhidin M Dahlan
Muhidin M Dahlan
Kerani @warungarsip, pendiri @radiobuku.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.