Jumat, April 26, 2024

SKB Tiga Menteri Soal Baju Seragam Sekolah Sudah Ideal

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Saya berpendapat jika SKB 3 Menteri tentang “penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah” itu sudah lumayan ideal sebab sudah menyentuh inti persoalan.

Hal yang sangat penting dalam SKB ini adalah “sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.” SKB ini mengarah pada sekolah-sekolah negeri di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan di mana daerah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam.

Memang untuk sekolah negeri yang umum, bukan sekolah negeri yang dikelola oleh kementerian agama yang memiliki kekhususan, SKB itu sudah bisa dikatakan cukup sebagaimana diharapkan banyak kalangan. Meskipun masih ada kritik terutama dari dua sisi kelompok.

Kelompok yang menghendaki semua sekolah negeri baik yang kekhususan atau yang umum tidak mengatur cara berpakaian. Seragam sekolah sebaiknya diatur bukan berdasarkan pada ajaran agama tertentu. Sekolah negeri di daerah-daerah membuat aturan seragam yang netral saja.

Kelompok satunya lagi menginginkan agar sekolah diizinkan mewajibkan seragam menurut keyakinan dan agama tertentu. Jika siswa-siswa Muslim, mereka dibolehkan bahkan diharuskan untuk memakai seragama sesuai dengan keyakinan dan agama mereka. Alasannya, sekolah adalah tempat pembelajaran dan memaksakan siswa-siswa untuk memakai seragam yang sesuai dengan kewajiban agama tidak hanya dibolehkan namun diharuskan menurutnya.

Bagi kelompok itu, kewajiban agama tidak boleh dihalangi untuk juga diwajibkan oleh negara di sekolah. Kelompok terakhir ini menganggap bahwa negara harus memfasilitasi dan mengiyakan apa yang dikatakan agama dalam kehidupan sosial, politik dan budaya. Meskipun pendapat ini melupakan bahwa Indonesia adakah negara tidak memakai agama sebagai landasan hukum. Hukum agama atau syariah tidak otomatis menjadi hukum negara.

Perintah agama juga tidak otomatis menjadi perintah negara. Jika perintah agama otomatis menjadi perintah negara, maka negara kita adalah negara agama. Pada kenyataannya, negara kita bukan negara agama namun juga bukan negara yang tidak memberi ruang pada agama. Inilah sistem ketetanegaraan yang unik bagi kita yang memang pada pelaksanaannya belum bisa dipahami oleh seluruh warga negara. Karena itu, SKB 3 Menteri soal seragam sekolah ini merupakan kehadiran negara yang sangat relevan untuk menegaskan bahwa sekolah negara, salah satu representasi ruang negara, adalah tempat yang netral.

SKB 3 Menteri ini jelas memberi jalan keluar dimana netralitas sekolah soal seragam itu diwujudkan dalam bentuk tidak adanya larangan dan juga tidak adanya kewajiban untuk memakai seragam yang bernuansa agama. Jika siswi atau orang tua siswa menginginkan anaknya untuk memakai seragam sekolah bernuansa agama seperti jilbab dlsb maka sekolah tidak boleh melarangnya.

Demikian juga, jika siswi ingin memakai seragam sekolah biasa, tidak memakai jilbab, sekolah juga membolehkannya. Justru aturan yang demikian ini adalah aturan yang memberi ruang netral bagi siswa dan siswa. Sekolah sebagai ruang yang menghargai soal diversitas asal usul dan juga keyakinan serta agama dari peserta didik. Jika dari sekolah sudah memiliki ruang pengalaman hidup bersama, hidup saling toleran,

Lalu ada pertanyaan, bukankah sekolah itu memang tugasnya mendidik dan dalam mendidik sekolah bisa melakukan pendidikan dengan cara enforcement termasuk pendidikan hal-hal yang berkaitan dengan ajaran agama? Sekolah mengajarkan tentang pengetahuan agama sebagai salah satu tugasnya memang betul, namun dalam sistem pendidikan kita, sekolah tidak bisa menjadi lembaga yang memaksakan pelaksanaan kewajiban agama pada peserta didik mereka, apalagi jika sekolah itu adalah sekolah umum.

Beberapa kalangan menganggap bahwa SKB 3 Menteri masih tetap dinilai kurang berani. Masih setengah-setengah dalam menetralkan sekolah. Dalam konteks di mana gerakan syariatisasi yang dilakukan melalui peraturan-peraturan daerah yang sudah berjalan lama di negeri kita, kurang lebih 20 tahun, pasca reformasi, maka SKB ini sudah bisa dibilang maju.

Selama ini para pengambil kebijakan soal sekolah sudah merasakan bahwa ada semacam gerakan syariatisasi sekolah umum, namun mereka, dalam rezim-rezim lalu, tidak berani mengambil tindakan yang cukup berarti untuk menghentikan proses ini karena mereka khawatir dianggap menghalangi ghirah (semangat) keagamaan.

Pasca reformasi di mana, sekolah di luar Kementerian Agama itu menjadi wilayah daerah maka sekolah menjadi salah satu lembaga yang menjadi obyek syariatisasi seperti soal seragam. Daerah-daerah ramai-ramai menerbitkan peraturan-peraturan yang di dalamnya juga ada aturan tentang seragam sekolah bernuansa keagamaan.

Di sini nuansa mayoritarianisme begitu terlihat. Keadaan menjadi mayoritas membuat mereka seolah-olah memiliki hak penuh untuk mengatur yang minoritas. Padahal, sebagai warga negara, baik yang mayoritas dan yang minoritas memiliki hak yang setara. Namun peraturan daerah yang mengatur kewajiban berjilbab di daerah-daerah Muslim adalah sebuah kenyataan. Dan diamnya pemerintah pusat sejak zaman dulu atas fenomena ini juga kenyataan.

Karenanya, saya menganggap jika SKB 3 Menteri ini merupakan kemajuan. Justru kita berharap jika SKB 3 Menteri ini menjadi semacam warning bagi pemerintah pusat untuk melihat perda-perda lain yang memang jumlah sudah ratusan. Pemerintah memiliki momentum untuk melakukan review atas peraturan-peraturan daerah yang tidak singkron dengan aturan-aturan di atasnya. Ini tidak hanya menyangkut soal perda bernuansa agama namun juga perda-perda lainnya. Arahnya jelas untuk mengembalikan aturan-aturan pada jalur utama negeri kita.

Sebagai catatan, terbitnya SKB 3 Menteri itu hal yang baik bagi kita, negeri Indonesia. SKB 3 Menteri ini memberikan kontribsu yang berarti bagi kehidupan toleransi dan harmoni kita. Namun sekali lagi, agar SKB 3 Menteri ini tidak mandul, maka pelaksanaan dari SKB 3 Menteri ini terus mendapatkan pengawasan dari pelbagai pihak, terutama pihak non-pemerintah karena pihak non-pemerintah biasanya akan memberikan penilaian yang obyektif.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.