Jumat, April 26, 2024

Nasib Umat Kristiani Indonesia, Tiap Tahun Natal Mereka Diproblematisasi

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Setiap Natal tiba, ada yang khas dari umat Islam di Indonesia yang tak kita temui di kalangan umat Islam di belahan negeri lain, yakni selalu memperdebatkan boleh dan tidaknya mengucapkan Natal pada umat Nasrani. Meskipun umat Islam ini sudah berpuluh-puluh tahun bahkan ratusan tahun hidup berdampingan dengan umat Kristiani di negeri ini, namun setiap Natal muncul, sebagaian umat Islam masih saja ingin memproblematisasinya.

Padahal kita, umat Islam Indonesia, selalu memproklamirkan diri sebagai umat yang rahmatal lil alamin, umat yang toleran dan lain sebagainya.

Fenomena seperti ini tidak terjadi di negara-negara Islam di Timur Tengah. Mereka menganggap Natal sebagai hari besar umat beragama sehingga umat Islam di sana turut mengucapkan hal yang sama; Hari Natal adalah hari kebahagiaan. Kebahagiaan bagi umat Nasrani dan juga kebahagian bagi umat Islam.

MUI Sumatera Barat melalui Gusrizal Gazahar menfatwakan haram jika mengucapkan Natal kepada kalangan Kristiani. Dia tidak setuju ucapan Natal sebagai bentuk toleransi. Dia menyatakan jika ucapan selamat hari raya untuk umat agama lain justru memperkeruh suasana.

MUI Sumut melalui Maratua Simanjutak mengeluarkan pernyataan senada dengan Gusrizal. Maratua menyatakan umat Islam tidak boleh ucapkan Natal karena itu terkait dengan soal akidah (keyakinan). Tidak hanya ucapan namun mengikuti upacara perayaan Natal juga haram. Dia merujuk pada fatwa MUI Pusat 1981.

Pertama, saya ingin mengatakan empati terhadap umat Kristiani yang selalu menjadi obyek pembicaraan dan bahkan pelarangan setiap hari raya oleh umat beragama lain. Memang urusan umat beragama lain, namun dampaknya tetap pada umat Kristiani. Perdebatan boleh dan tidak ucapkan selamat hari Natal di kalangan umat Islam ini, seolah-olah umat Islam memproblematisasikan keyakinan mereka. Memproblematisasi di sini sama dengan mempertanyakan keyakinan mereka.

Hal lain lagi, memperdebatkan boleh dan tidak hanya ucapan Natal pada mereka, terutama dari kalangan mayoritas, seolah-olah itu meminggirkan mereka dari bagian umat beragama di Indonesia.

Kita berharap itu semua tidak berpengaruh atas teman-teman Kristiani. Namun, sebagaimana manusia biasa, jika setiap tahun mendapat sorotan seperti itu, maka wajar jika mereka merasa terpojok. Sebagai minoritas perdebatan-perdebatan seperti itu tampaknya akan memperteguh mereka sebagai minoritas. Padahal kita sebagai warga negara Indonesia tidak mau hal-hal itu seperti itu terjadi pada warga negara Indonesia lainnya.

Kedua, saya ingin mengatakan jika MUI Sumbar dan MUI Sumut tampaknya perlu memahami lagi bagaimana fatwa itu dikeluarkan dan isu-isu apa yang fatwanya bisa dikeluarkan oleh MUI daerah. Daerah di sini artinya tingkat wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota.

Di dalam aturan pembuatan fatwa MUI, ada semacam konsensus bahwa MUI di provinsi dan dan kabupaten/kita memiliki porsinya sendiri salam berfatwa. Begini konsensusny: untuk hal-hal dan masalah-masalah yang terkait dengan persoalan penting dan berskala nasional, maka porsi pembuatan fatwa itu bagian dari MUI Pusat.

Jika kita tilik soal ucapan Natal ini adalah soal nasional karena pentingnya masalah ini. Bagaimanapun ini terkait dengan hubungan Kristen-Islam di Indonesia dan karenanya ini bagian dari masalah nasional. Jika itu masalah nasional, maka porsi itu menjadi wilayah MUI Pusat.

Sebenarnya, aturan pembuatan fatwa seperti ini masuk akal karena MUI Pusat tidak ingin melihat fatwa-fatwa mereka bertentangan dengan fatwa-fatwa MUI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kembali lagi ke masalah MUI Sumbar dan MUI Sumut dalam konteks fatwa mereka tentang ketidakbolehan ucapan hari Natal. Mereka sepertinya perlu memahami bagaimana pembuatan fatwa di dalam lingkungan besar MUI dan porsi mana yang merupakan hak mereka, MUI povinsi dan kabupaten/kota.

Karenanya, dalam konteks ini, MUI Pusat bereaksi. Cholil Nafis menanggapi jika ucapan Natal itu boleh saja. Hal ini terutama bagi pejabat publik dan mereka yang memiliki keluarga Nasrani. Selain itu, argumennya adalah Indonesia negara plural, jadi sangat wajar jika saling memberikan selamat pada hari besar antar umat beragama. Pandangan Nafis ini adalah pandangan umum di kalangan ulama-ulama besar di Timur Tengah di mana Natal adalah hari yang perlu diberi selamat bagi mereka yang merayakan.

Bahkan Zainut Tauhid, mantan wakil Ketum MUI dan kini Wamenag, bereaksi jika MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang Natal. Hal ini mungkin terjadi saja karena MUI merasa bahwa soal ucapan Natal merupakan hal yang sudah maklum adanya.

Pada tahun 1981 MUI memang pernah mengeluarkan fatwa soal ikut serta dalam upacara atau ritual Natal, tapi itu bukan soal ucapan hari Natal. Namun, agar tidak selalu menimbulkan persoalan dan debat di setiap akhir tahun terutama bagi umat Islam yang membutuhkan fatwa, maka MUI Pusat bisa merumuskan fatwa mereka.

MUI bisa melembagakan pendapat-pendapat tokoh dan ulama mereka soal ucapan Natal itu yang rata-rata membolehkannya. Diharapkan jika fatwa itu keluar, isu tahunan yang cenderung memarginalisasikan umat Nasrani bisa berakhir. Paling tidak, sebagian umat Islam yang membutuhkan fatwa memiliki pegangan jika mereka memberikan ucapan Natal pada umat Kristiani.

Kita perlu mencari jalan keluar atas isu yang muncul setiap tahun itu. Sebagian kalangan menganggap biarlah hal itu terjadi. Tapi bagi saya meskipun itu masih pada level perdebatan publik, namun perdebatan itu bisa dijadikan sebagai sarana untuk tindakan-tindakan lain. Saya berpandangan jika masalah perselisihan Natal itu bisa menjadi schism di lingkungan masyarakat beragama terutama Islam-Kristen di Indonesia.

Masalahnya, jika saya amati, perdebatan itu muncul selalu berkaitan dengan hari Natal. Hari raya umat beragama lain tidak mendapat respon yang ramai dari kalangan umat Islam. Saya tidak tahu persis, namun apakah hal ini juga mencerminkan bahwa dua kelompok umat beragama ini memang diam-diam dalam persaingan. Jika ya, maka mari itu kita akhiri sampai di sini saja.

Sebagai catatan problematisasi ucapan hari Natal yang selalu diterima oleh umat Nasrani Indonesia perlu mendapatkan penyelesaian antara lain dengan peran MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa yang pasti masalah ucapan Natal ini. Jika masalah ini dibiarkan terus menerus, maka itu akan menjadi potensial untuk dijadikan sebagai pemicu masalah yang lebih besar.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.