Jumat, Maret 29, 2024

Kenapa Kaum Hijrah Senangnya Meresahkan Rakyat?

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Baru-baru ini beredar 50 daftar pekerjaan yang diharamkan yang disebarkan di media kita. Sederet jenis pekerjaan itu antara lain pelawak, bintang model, satpam di diskotik, pegawai bank, sampai guru filsafat, semua diharamkan. Dari segi pengharaman jenis pekerjaan, tampaknya daftar ini dibuat oleh kelompok hijrah yang bermadzhab Wahabi-Salafi.

Pendapat saya, kenapa kelompok hijrah ini senang melempar masalah yang menyebabkan orang menjadi resah. Bagi beberapa kalangan yang tidak memahami seluk beluk penentuan halal dan haram atas sebuah pekerjaan dalam perspektif fiqhiyyah jelas pasti langsung kaget membaca edaran ini.

Di dalam Islam, prinsipnya mencari pekerjaan untuk hidup adalah hal yang dibolehkan. Bahkan bagi mereka yang bekerja untuk menafkahi keluarga adalah sebuah kewajiban. Orang tua, menurut Islam, wajib memenuhi kebutuhan anak-anak mereka dan jika hanya dengan jalan bekerja mereka baru bisa memberikan kebutuhan tersebut, maka bekerja adalah wajib hukumnya bagi mereka.

Memang di dalam Islam, tidak semua pekerjaan diperbolehkan. Pekerjaan membunuh orang, menipu, dan berbisnis hal yang kotor-kotor jelas tidak dibolehkan. Konsep pekerjaan di dalam Islam adalah pekerjaan yang tidak merugikan orang lain, barang haram dan maksiat. Ini idealnya. Dalam kehidupan modern yang serba rumit dan kompleks ini, pekerjaan yang ideal di atas, ada, namun sulit ditemukan.

Kaum hijrah ini, dalam memandang kehidupan yang kompleks, tidak memikirkannya juga secara kompleks. Dalam kehidupan yang modern seperti sekarang, dunia pekerjaan itu tidak hitam putih seperti yang mereka pikirkan. Satu jenis pekerjaan dengan jenis pekerjaan yang lain itu memiliki keterkaitan yang sangat erat. Bahkan, pekerjaan kita yang nampaknya haram, ternyata memiliki keterkaitan dengan pekerjaan yang menurut kategori mereka itu dipandang haram.

Di Indonesia, semua jenis pekerjaan itu dibolehkan selama tidak menentang hukum negara. Apa yang disebut pekerjaan haram dalam konteks Indonesia adalah apabila sebuah pekerjaan itu menentang hukum negara seperti membunuh, menipu dan sebagainya. Demikian juga, pekerjaan halal adalah seluruh jenis pekerjaan yang dibolehkan hukum negara. Jika seseorang itu bekerja pada sebuah klub malam, dan klub malam ini tidak ada tanda-tanda melanggar hukum negara, maka pekerjaan itu halal (legal) menurut hukum negara.

Bagaimana hukum negara dan hukum agama di Indonesia? Kalangan hijrah ini selalu berpikir bahwa hukum negara selalu berbeda dengan hukum agama. Cara berpikir ini tidak benar. Sebagai negara yang agamis, hukum negara juga mendapat pengaruh dari hukum agama, namun hukum agama yang tidak hitam putih dalam memandang persoalan sebagamana yang mereka pikirkan.

Menghukumi sebuah pekerjaan itu halal dan haram jelas bukan perkara mudah. Dalam dunia modern seperti ini, sebuah pekerjaan atau profesi itu juga merupakan hal yang rumit. Satu pekerjaan dengan pekerjaan lain memiliki hubungan yang kompleks.

Ketidakmudahan menghukumi sebuah pekerjaan itu misalnya seseorang yang bekerja di sebuah lembaga yang dikatakan oleh kelompok hijrah sebagai tempat haram, seperti bank, namun pekerjaan orang tersebut itu bertujuan baik menjaga keamanan kantor tersebut, agar nasabah bank merasa nyaman menitipkan kendaraan mereka, apakah pekerjaan ini otomatis menjadi haram karena banknya yang mereka hukumi haram.

Logika mereka jelas sangat skripturalis bahwa orang yang bekerja di sebuah lembaga yang menurut mereka haram, maka hal-hal yang berkaitan dengan itu hukumnya haram. Mereka tidak bisa berpikir rinci sesuai dengan kompleksitas definisi dan ruang lingkup pekerjaan di era modern ini. Mengapa mereka juga tidak memasukkan pekerjaan para mubaligh yang kerjanya menyebarkan kebencian ke dalam pekerjaan yang haram?

Kalau kita kembali ke perspektif agama—hukum Islam dan filsafat hukum Islam—orang yang bekerja di sebuah diskotik belum tentu dikatakan haram. Bagaimana itu bisa terjadi? Maka pakailah cara berpikir penentuan halal dan haram dalam perspektif hukum Islam.

Pertama, seseorang bekerja di kantor atau tempat kerjaan yang haram namun tetap pekerjaan mereka dianggap halal itu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, pertimbangan hukum Islam, jika orang tersebut tidak menemukan pekerjaan lain selain pekerjaan tersebut maka dia dibolehkan.

Yusuf Qaradawi memiliki pandangan yang arif. Dia mengatakan jika kebutuhan hidup seseorang hanya bisa dipenuhi dengan pekerjaan dimana di dalamnya ada unsur maksiat, dan itu dalam keadaan memaksa (darurat), maka seseorang tadi, tetap dibolehkan untuk bekerja dengan catatan bahwa seseorang tersebut memang dipaksa keadaan dan juga tidak melampaui batas.

Hal itu sebagaimana diungkapkan dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 173: “… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain model pendapat hukum Yusuf al-Qaradawi di atas, juga ada pendapat kedua, di mana sesungguhnya meskipun seseorang itu bekerja di dalam profesi yang ada unsur kemaksiatan atau keharaman, maka itu semua dikembalikan pada niat orang itu.

Niat adalah penentu segalanya, al-umuru bimaqasidiha, artinya, segala hal itu digantungkan pada niat orang yang bekerja. Jika misalnya, seseorang bekerja itu justru ingin memperbaiki tempat mereka bekerja dan ingin berdakwah, maka dia boleh bekerja di tempat yang pekerajaan yang ada unsur maksiatnya. Argumen ini sebenarnya ingin memandang pekerjaan dari sisi orang yang bekerja bukan dari sisi jenis pekerjaan atau tempat bekerja. Ini jalan keluar yang masuk akal dalam situasi yang sulit dan komplek seperti sekarang.

Sebagai catatan, saya melihat bahwa penyebaran hal-hal yang sejenis ini memiliki tujuan politik. Di era Covid-19, dimana sebuah pekerjaan itu bukan perkara mudah untuk mempertahankan apalagi mencarinya, maka penviralan 50 pekerjaan yang diharamkan di atas justru memperkeruh keadaan. Kelompok ini nampaknya sengaja melakukan pembusukan pada negara yang sedang mengalami kesulitan melalui penyebaran pandangan-pandangan keagamaan yang meresahkan masyarakat sebagaimana di atas.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.