Minggu, Oktober 6, 2024

Kasus GKI Yasmin, Gagalnya Pendekatan Mayoritas dan Minoritas

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Wali Kota Bogor, menurut berita di media, menyatakan bahwa dia sudah menemukan solusi terkait kasus GKI Yasmin, yaitu melalui relokasi tanah atau hibah tanah untuk GKI Yasmin. Artinya, gereja pindah dari tanah semula ke tanah relokasi. Namun, nampaknya itu bukan solusi yang sebenarnya diinginkan oleh Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Dari segi perjalanan waktu, kasus ini memang terlihat rumit.

Pertanyaannya, mengapa solusi relokasi tanah yang ditawarkan oleh Bima Arya itu ditolak?

Kasus GKI Yasmin muncul sejak tahun 2006. Sudah 15 tahun. Selama 15 tahun ini sudah banyak hal yang dilakukan untuk penyelesaian, termasuk dari pihak pemerintah kota Bogor dan juga pihak GKI Yasmin.

Pada mulanya, tahun 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi GKI Yasmin. Namun pada tahun 2011 IMB itu dicabut. Pencabutan ini terjadi karena didesak oleh kelompok mayoritas. Resonansi mayoritas ini tidak hanya terdengar di sekitar Bogor, namun juga dari luar Bogor bahkan tingkat nasional. Suara mereka satu, yakni pembangunan gereja dipindahkan, jangan di lokasi IMB 2006.

MUSPIDA akhirnya sepakat untuk mencabut IMB pada 24 Januari 2011. Setahun setelah pencabutan, Pemkot Bogor memberikan tawaran pada pihak BPMS (Badan Pekerja Masjlis Sinode) GKI akan sebuah tanah sebagai ganti lokasi lama. Namun nampaknya, BPMS tidak menerima tawaran itu. Dalam waktu yang sangat lama ini, Pemkot Bogor beserta FKUB Kota Bogor melakukan upaya pendekatan dan nampaknya mereka berkeinginan agar tawaran relokasi mereka diterima pihak GKI Yasmin.

Bahkan, Pemkot Bogor dan FKUB meminta dukungan pada jemaat GKI. Menurut klaim Pemkot dan FKUB kota Bogor kebanyakakan jemaat GKI setuju pada relokasi. Mereka katakan ada 144 tanda tangan jemaat dan juga 73 tanda tangan masyarakat sekitar.

Tapi, ternyata kebijakan relokasi Pemkot ini masih ditolak oleh pengurus GKI. Bahkan dalam konferensi terbaru, pengurus GKI mengatakan jika Wali Kota Bogor, Bima Arya telah melakukan kebohongan publik. Bona Sigalingging menganggap klaim telah terselesaikannya soal GKI Yasmin karena sudah adanya hibah tanah itu merupakan adalah klaim Bima Arya agar dia dianggap berhasil menyelesaikan kasus GKI Yasmin.

Bagi Sigalingging kasus penyelesaian GKI Yasmin itu hanya bisa dilakukan dengan cara mengimplementasikan Putusan yang pernah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 dan juga pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin pada tahun 2011. Putusan Mahkamah Agung di atas menyatakan jika IMB (izin mendirikan bangunan) itu sah dan karenanya wajib dilaksanakan. Putusan Ombudsman menyatakan jika pembangunan GKI Yasmin harus di lokasi asalnya.

Jika kita tilik dari sini, maka jelas persoalan GKI Yasmin memang belum benar-benar selesai. Tanda-tanda belum selesainya masalah GKI Yasmin ini jelas terlihat pada jemaat dan pengurus GKI Yasmin belum bisa menerima solusi Bima Arya.

Saya berpendapat jika kegagalan solusi Bima Arya atas kasus GKI Yasmin ini sebenarnya sudah bisa diduga. Kegagalan ini pada dasarnya bukan merupakan kegagalan Bima Arya semata, namun lebih merupakan kegagalan cara pandang nasional yang dalam menyelesaikan persoalan-persoalan konflik keagamaan yang masih menggunakan pendekatan mayoritas-minoritas.

Pendekatan ini terbukti memang menjadi persoalan dalam konteks sistem sosial dan politik di negeri kira yang pluralis. Pendekatan mayoritas-minoritas ini juga merupakan cara pemerintah kita yang kecenderungannya ingin mencari jalan mudah dan cepat untuk menyelesaikan konflik keagamaan di akar rumput. Dan yang paling penting, pendekatan mayoritas-minoritas jelas akan merugikan kelompok minoritas.

Kembali kepada kasus GKI Yasmin dan mungkin kasus-kasus sama yang boleh juga dialami oleh kelompok Muslim minoritas di wilayah-wilayah mayoritas non-Muslim di mana peran kelompok mayoritas non-Muslim lebih banyak.

Dalam konteks GKI Yasmin, kegigihan Wali Kota untuk memperjuangkan relokasi GKI Yasmin jelas menunjukkan jika Bima Arya memiliki cara pandangan mayoritas dan minoritas. Pemerintahannya dan juga FKUB yang menawarkan solusi relokasi karena pertimbangan penolakan kelompok mayoritas terhadap minoritas. Jelas, di sekitar kota Bogor, keberatan itu sudah terdengar semenjak awal pencarian peta jalan penyelesaian dan bahkan sampai sekarang.

Suara ormas-ormas Islam lokal di kota Bogor tidak menghendaki GKI Yasmin tetap tidak dibangun di lokasi semula. Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Ustad Achmad Iman sangat mendukung keputusan Pemerintah Kota Bogor atas solusi relokasi. Bahkan Ketua Forkami ini jelas-jelas akan menolak jika Pemkot Bogor mengeluarkan IMB GKI Yasmin untuk lokasi yang lama. Jelas di sini, ada kesesuaian antara keputusan Pemkot Bogor dan keingnan kelompok masyoritasnya.

Saya usulkan agar Pemkot Bogor mempertimbangkan pendekatan lain dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin. Penyelesaian yang lebih dekat kepada konstitusi kita. Apa itu?

Hendaknya Pemkot Bogor memandang baik jemaat GKI Yasmin dan kelompok yang menolak pembangunan GKI Yasmin sebagai warga negera Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia mereka ini memiliki kedudukan yang setara dan sama di depan hukum kita. Saya sebut pendekatan ini sebagai pendekatan kewargaan.

Di dalam pendekatan ini jumlah dan anggota dari sebuah kelompok masyarakat tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan negara. Meskipun jumlah mereka sedikit, katakanlah satu keluarga saja, mereka tetap mendapat perlakuan sebagai warga negara yang hak-hak mereka sama sekali tidak berbeda dengan hak-hak warga negara yang jumlahnya lebih banyak di dalam masyarakat.

Mungkin pendekatan kewargaan ini dianggap merugikan kelompok mayoritas. Saya berpendapat jika pendekatan ini justru menguntungkan warga mayoritas karena dengan pendekatan ini warga mayoritas akan mendapatkan penghargaan dari kelompok minoritas bahwa mereka diperlakukan secara adil.

Sebagai catatan, pendekatan mayoritas-minoritas tidak akan menjadi jalan efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik antar umat beragama karena pendekatan ini tidak akan mencapai pada keadilan yang hakiki. Keadilan hakiki adalah keadaan di mana manusia itu dihargai bukan karena ras dan agama mereka namun karena mereka adalah sama-sama manusia. Dan dalam hal ini pendekatan kewargaan adalah hal yang paling dekat dengan prinsip ini.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.