Jumat, April 26, 2024

Fatwa-Fatwa Ulama Dunia Tentang Social Distancing

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Untuk mengatasi penyebaran wabah yang sedang kita hadapi bersama ini, Pemerintah Indonesia dan juga pemerintah-pemerintah di negara lain, mengambil kebijakan social distancing dengan pelbagai konsekuensi yang akan ditimbulkannya.

Soal kebijakan social distancing ini diyakini merupakan metode yang paling cocok untuk situasi masyarakat Indonesia dengan struktur sosial dan ekonomi yang kita miliki. Sebagai negara terbesar yang berpenduduk Muslim, kebijakan social distancing sudah barang tentu bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan terutama dari sisi keagamaan, di mana kebijakan tersebut akan mensyaratkan banyak perubahan di dalam ritual keagamaan.

Misalnya, umat Islam harus rela meninggalkan masjid-masjid dan mushola-mushola mereka untuk sementara demi social distancing ini. Sebetulnya, bukan hanya umat Islam saja, namun juga umat agama lain harus melakukan hal yang sama, mereka harus siap memindahkan ibadah kongregasional mereka ke ruang privat.

Catatan kali ini akan mengulas bagaimana fatwa-fatwa di pelbagai belahan dunia Islam, bagaimana sesungguhnya fatwa-fatwa tentang penjarakan sosial ini pada umumnya?

Pada tanggal 3 Maret 2020, Lembaga Fatwa Uni-Emirat Arab mengeluarkan fatwa bahwa ibadah-ibadah jamaah (kongregasional) ditunda untuk dilaksanakan di masjid-masjid seluruh negara itu.

Lembaga Fatwa yang dipimpin oleh ulama Senior Syaikh Muhammad bin Bayyah mengeluarkan tiga fatwa penting: (1) Hukumnya wajib bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi arahan kesehatan dari pihak pemerintah dan wajib mengambil cara-cara untuk menghindarkan penyebaran penyakit; (2) Haram hukumnya bagi mereka yang terkena wabah atau orang yang memiliki resiko tinggi untuk memasuki masjid-masjid atau tempat ibadah umum; (3) Ada rukhsah (religious concession) bagi anak dan orang tua yang memiliki imunitas cukup untuk tidak juga mendatangi masjid-masjid.

Fatwa di atas menjelaskan bahwa semua pihak diminta untuk menerima social distancing. Dar al-Ifta’ (Lembaga Fatwa Mesir) mengeluarkan fatwa tentang dilarangnya kita semua untuk Shalat Jum’at, meskipun tadinya itu hal yang wajib, namun demi melindungi kesehatan masyarakat yang ini merupakan bagian dari tujuan syariah, maka Shalat Jumat boleh tidak dilaksanakan.

Dar al-Ifta’ menyatakan bahwa Islam memiliki aturan-aturan untuk mencegah terjadinya penyakit dan epidemi, melaksanakan prinsip-prinsip-prinsip karantina dan menjalankan cara-cara yang bisa melindungi kita serta melarang kontak dengan orang yang sudah interinfeksi.

Pemerintah Saudi juga melarang ibadah umrah baik bagi orang dari negeri sendiri maupun bagi jamaah dari luar Saudi. Bahkan Saudi kemungkinan besar, menurut pelbagai sumber, akan meniadakan ibadah haji pada tahun ini, jika wabah ini tidak berakhir.

Kini, Saudi hanya memperbolehkan ibadah Shalat Jumat di Mekkah dan Madinah saja dengan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat, misalnya khutbah dan Shalat Jum’at tidak melebihi lima belas menit. Ibadah i’tikaf pun juga dilarang di masjid-masjid Saudi.

Bahkan, negeri Kuwait sudah menggantikan lafal “hayya al-salah” (mari kita tunaikan shalat) di dalam adzan dengan “shallu fi buyutikum” (shalatlah kalian semua di rumah kalian masing-masing). Penggantian lafal ini merujuk pada era Nabi Muhammad di mana pada saat hujan deras dan angin kencang kaum beriman diminta untuk tinggal di dalam rumah.

Beberapa minggu yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa yang juga meniadakan Shalat Jum’at dan shalat jamaah lima waktu di masjid-masjid di daerah yang dikategorikan berbahaya. Fatwa MUI juga mengharamkan mereka yang terinfeksi oleh wabah Shalat Jum’at dan shalat jama’ah di masjid. Fatwa MUI ini mendapat dukungan dari NU dan Muhammadiyah.

Tidak hanya negeri Sunni saja yang mengeluarkan fatwa-fatwa dan aturan-aturan pelarangan Shalat Jum’at dan shalat jama’ah di masjid, namun otoritas ulama Syiah juga mengeluarkan fatwa yang senada. Masih banyak fatwa-fatwa dan aturan-aturan kenegaraan lainnya yang memiliki kandungan senada.

Jika kita perhatian fatwa-fatwa dan aturan-aturan di atas, nampak jelas bahwa perkara perlindungan atas nyawa manusia adalah hal yang sangat diutamakan dalam Islam. Bahkan di antara lima tujuan syariah, jika perlindungan agama (hifdz al-din) dan perlindungan diri atau hidup (hifdz al-nafs) dihadap-hadapkan, maka sebagian ulama mendahulukan perlindungan diri manusia karena agama tanpa manusia yang hidup tidak ada yang menjalankannya.

Soal keseragaman fatwa dan aturan di hampir dunia Islam ini, selain soal yang berkaitan dengan wabah ini, saya bisa mengatakan bahwa fatwa-fatwa dan aturan-aturan di atas sudah bisa dikatakan bukan hanya sekedar fatwa, namun bisa ditingkatkan sebagai ijma’ Global atau kesepakatan global dalam pengertian ilmu Ushul Fiqih. Mungkin dalam sejarah modern umat Islam di dunia, baru kali ini ulama dan umara’ seluruh dunia menyatakan kesepakatan untuk masalah tunggal ini.

Sebagai catatan, jika bisa diambil hikmahnya, umat Islam sedunia bisa disatukan lewat wabah ini. Mungkin bukan disatukan secara entitas politik, karena hal ini hampir bisa dikatakan utopia bagi seluruh negara-negara Muslim yang sudah menjadi negara bangsa, namun disatukan dalam perkara-perkara kepentingan bersama.

Bahkan, wabah ini juga tidak hanya mempersatukan antar sesama umat Islam, namun juga seluruh umat beragama di dunia. Kita semua kini disatukan bersama-sama untuk memerangi wabah yang dahsyat ini.

Orang disatukan tanpa memandang latar belakang agama, ras, jender, dan lain sebagainya. Namun, orang disatukan karena semua ingin menjaga dan mempertahankan kehidupan mereka.

Terkait:

Covid 19 dan Matinya Ilmu Pengetahuan dalam Islam

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.