Jumat, Maret 29, 2024

Apa Relevansi Penyebutan Identitas Agama?

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Memang di sebagian negara, menanyakan identitas agama dianggap hal yang wajar dan biasa saja, namun di sebagian negara lain, pertanyaan seperti itu dianggap sebagai tabu besar.

Indonesia memang negara di mana identitas agama seseorang bisa ditanya kapan saja dan dalam konteks apa saja. Bahkan identitas agama seseorang bisa ditanyakan di publik, dalam sebuah acara besar yang dihadiri oleh banyak orang sebagaimana yang terjadi pada di Farrel, penyanyi cilik yang baru-baru ini terkenal.

Dalam kesempatan ini saya membicarakan bagaimana sebenarnya identitas keagamaan seseorang itu harus menjadi pengetahuan publik ataukah itu hal yang memang bersifat pribadi. Artinya, jika itu harus menjadi pengetahuan publik, maka jika seseorang tersebut ditanya agamanya agama, maka orang yang ditanya harus menjawab agama yang dipeluknya.

Jika identitas agama itu urusan personal, maka seseorang yang bertanya bisa dianggap tidak sopan menanyakan agama seseorang karena agama adalah urusan pribadi seseorang bukan urusan lain.

Penyebutan identitas agama di Indonesia nampaknya sudah menjadi kebiasaan kita lama. Bahkan di dalam KTP kita disediakan kolom identitas agama bagi kita. Karena ada kolom identitas, maka kita harus mengisinya.

Tahu tidak bahwa pengisian kolom identitas agama itu hanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 477/74054 tertanggal 18 Nopember 1978 tentang Petunjuk pengisian kolom Agama. Ternyata jika ditelusuri lebih lanjut penyebutan identitas agama dalam KTP dirujukkan pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. UU Nomor 1/PNSPS ini dimaksudkan untuk melindungi enam agama dari penodaan dan penyalahgunaan, tapi sekali lagi, kaitannya dengan pengisian identitas agama di KTP nampaknya masih terlalu jauh.

Tapi apa boleh buat, berpuluh-puluh tahun, pengisian identitas agama di KTP berjalan saja. Tapi ini semua berarti bukan tanpa keberatan. Protes terhadap pencantuman identitas agama mulai muncul karena pertama, pencantuman tersebut menimbulkan diskriminasi pada mereka yang memeluk agama di luar enam agama.

Kita tahu bahwa di Indonesia jumlah agama dan keyakinan tidak hanya enam, namun banyak sekali. Bahkan agama-agama dan keyakinan-keyakinan lokal sudah ada jauh sebelum enam agama itu tiba di Indonesia. Karenanya, mengapa pencantuman hanya bagi enam agama, bagaimana dengan dengan keyakinan dan agama lain yang hidup dan diyakini di dalam masyarakat.

Persoalan berikutnya, pencantuman agama di KTP dianggap menciderai sifat agama pada seseorang yang personal dan pribadi (private). Mengapa agama seseorang harus diketahui orang lain, bukankah agama itu urusan seseorang dengan agama dan Tuhannya itu sendiri? Ini semua adalah bentuk-bentuk protes masyarakat terhadap pencantum identitas agama di KTP yang dipandang tidak adil dan diskriminatif tadi.

Atas protes itu, pemerintah negara mulai merespon dengan Pasal 61 (2) dan 64 (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 atau Pasal 64 (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di mana kedua UU ini memberi hak pada warga negara Indonesia yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang–undangan untuk diberi pelayanan database Kependudukan.

Tapi jalan keluar itu tetap tidak dipandang adil dan memenuhi hak asasi manusia karena di sini hanya dicatat dalam database kependudukan, bukan di kolom KTP. Para pemeluk agama yang belum diakui ini merasa takut karena adanya anggapan bahwa tidak adanya kolom identitas agama di dalam KTP itu bisa menggiring pada pengertian “tidak beragama.”

Bagi kelompok minoritas, anggapan mereka tidak beragama ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan persekusi. Dalam konteks Indonesia, diskusi tentang identitas agama memang rumit sekali dan karena kerumitan ini isu identitas agama menjadi sangat sensitif. Bagaimana penyebutan identitas agama di negara-negara lain?

Turki misalnya sudah tidak mendisplay identitas agama di ID Card penduduk mereka. Paling tidak ini dinyatakan sejak 2016. Turki melakukan ini semua karena Turki ingin masuk dan diakui sebagai anggota Uni Eropa. Apakah perkara ini tidak diperdebatkan di Turki? Ya, perkara ini diperdebatkan dan masyarakat terbelah antara kelompok yang setuju dan kelompok yang tidak tidak setuju untuk mendisplay identitas agama.

Tapi kenyataannya, Turki jatuh pada pilihan untuk tidak mendisplay identitas agama seseorang di lembar ID card mereka. Identitas agama bisa diketahui apabila ID card Turki dibaca dengan card reader.

Hampir di seluruh negara Eropa, Amerika dan negara-negara maju lainnya, identitas agama memang tidak didisplay. Mengapa itu terjadi, karena mereka menganggap bahwa agama adalah urusan pribadi antara penganut agama dan Tuhan, bukan urusan tetangga atau masyarakat.

Apa yang saya sebut semua di atas adalah persoalan pencantuman identitas agama pada ranah hukum Indonesia modern. Dalam konteks Indonesia, hukum inilah yang membentuk kebiasaan dan tradisi seseorang di masyarakat untuk perlu bertanya apa agama seseorang.

Bahkan, sebagian orang di masyarakat kita merasa bahwa mereka wajib mengetahui status agama orang lain. Mereka terobsesi dengan masalah ini. Alasan mereka, kita semua harus tahu agama kalian semua supaya kalau kalian meninggal bisa dikuburkan menurut agama kalian berdasarkan agama yang nempel di KTP kalian.

Meskipun terdengar aneh, inilah realitas yang ada di kalangan masyarakat kita tentang perlunya mereka tahu agama orang lain. Jika kita lihat masalah ini, maka sumbernya pada pengaturan hukum administrasi kependudukan Indonesia modern, bukan bersumber pada tradisi Indonesia yang asli. Pengaturan hukum modern pada satu memang dibutuhkan, namun pengaturan itu juga bisa menimbulkan efek yang berbeda.

Pada zaman dulu, pada zaman kolonial bahkan sebelum pra kolonial, orang Indonesia tidak “kepok” dengan keyakinan dan agama orang lain, karena pada dasarnya agama dan keyakinan yang hidup di kalangan mereka bervariasi. Agama dan keyakinan bagi mereka adalah wisdom yang diyakini menjadi milik semua orang sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan YME karena satu sama lain tidak perlu bertanya.

Sebagai catatan di dalam konteks hukum di Indonesia bertanya apa agama orang lain tidak dilarang, namun tidak menjawab pertanyaan tersebut juga tidak dilarang. Karenanya, jika seorang Farell atau banyak orang ketika ditanya agamamu apa? Maka Farell atau banyak orang lain ditanya juga boleh menjawab dan tidak menjawab. Lalu, jika Farell tidak mau menjawab apa agama dia lalu masalahnya di mana? Tidak ada masalah apa-apa bukan?

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.