Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mempertanyakan langkah pemerintah yang mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Pasalnya, salah satu poin dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah memberikan izin untuk keperluan investasi di sektor kehutanan menjadi lebih cepat dari sebelumnya.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Abetnego Tarigan, mengatakan pemerintahan Joko Widodo terkesan kebingungan dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini. Pemerintah yang selalu bergantung pada investasi untuk menumbuhkan perekonomian bertindak sangat gegabah dengan memberikan izin investasi hingga ke sektor kehutanan.
“Padahal, melihat situasi dan kondisi sekarang ini seperti terjadinya kebakaran hutan atau lahan di Sumatera dan Kalimantan, semestinya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi atau menertibkan izin-izin investasi yang sudah ada. Bukan justru malah menambah,” kata Abetnego di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut dia, dengan memberikan izin investasi yang begitu cepat, pemerintah bukan akan menyelesaikan masalah. Yang terjadi justru pemerintah semakin menambah masalah, sebab bukan tidak mungkin bencana yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan bisa menjalar ke wilayah lainnya.
“Saat ini sudah ada 30 juta hektare hutan yang digunakan sebagai lahan investasi. Izin-izin investasi itu berupa pembukaan lahan untuk dijadikan umumnya perkebunan kelapa sawit dan tambang,” tuturnya. “Padahal, kedua sektor ini merupakan sektor yang buruk bagi lingkungan. Hal ini menunjukkan pemerintah turut andil dalam pola kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi selama ini.”
Tak hanya itu, izin pemakaian lahan hutan yang begitu mudah untuk investasi juga berpotensi menimbulkan konflik antara investor dengan masyarakat adat atau masyarakat setempat. Investor kerap berlaku seenaknya dengan mencaplok lahan-lahan milik warga untuk memperluas lahan usahanya. Celakanya, pemerintah melalui aparat negara seperti TNI dan Polri kerap berada di pihak investor. Masyarakat yang membela hak-haknya kerap ditindas aparat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II pekan lalu. Salah satunya izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya permohonan investasi harus mengantongi sebanyak 14 izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini hanya 6 izin yang dibutuhkan.