Kamis, April 25, 2024

Tanggapi Kasus Acho, YLKI: Stop Kriminalisasi terhadap Konsumen

Komika Acho, seorang konsumen yang dipidanakan karena menyuarakan haknya sebagai konsumen. (Sumber: www.change.org)

Jakarta, 6/8 – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.

Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

“Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah,” tuturnya.

Tulus mengatakan bahwa pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media.

Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

“Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen,” katanya.

YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat.

(Sumber: Antara)

Baca Juga:
Acho vs Green Pramuka: Stop Pidanakan Konsumen!

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.