Jakarta, 8/8 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan yang menyebutkan perawatan penyidik KPK Novel Baswedan dibiayai oleh asing.
“Saya kira itu sudah kami infokan sejak awal bahwa biaya perawatan tersebut ditanggung melalui mekanisme keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyebut bahwa biaya perawatan Novel dibiayai negara asing dan menyarankan agar Novel sebaiknya dirawat di Indonesia saja.
Febri mengatakan bahwa sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak menyampaikan informasi yang keliru karena itu bisa menjadi fitnah pada pihak lain apalagi jika itu disampaikan oleh orang yang berada di lembaga terhormat.
“Jadi, sebaiknya tahan diri untuk menyampaikan informasi yang keliru, informasi yang bohong atau informasi yang berakibat tidak baik. Sekali lagi kami tegaskan biaya itu dari mekanisme keuangan negara karena sebelumnya juga sudah ada koordinasi dengan Presiden dan Wapres soal itu,” tuturnya.
Sementara soal perkembangan perawatan Novel di Singapura, Febri menyatakan bahwa dari pengecekan terakhir oleh dokter kemungkinan operasi besar pada mata kiri Novel akan dilakukan.
“Sebelumnya sempat ada perkembangan cukup positif di mata kiri setelah proses yang kemarin tidak perlu operasi besar tetapi dari pengecekan terakhir masih menunggu keputusan dokter kemungkinan operasi besar tetap ada untuk mata kiri tersebut,” tuturnya.
Terkait hal itu, ia juga menyatakan bahwa koordinasi-koordinasi yang perlu dilakukan antara KPK dengan Polri juga mencakup aspek medis kesehatan Novel.
“Prinsipnya baik KPK, Novel maupun Polri sebenarnya sudah “ok” untuk melakukan pemeriksaan tetapi tinggal dikoordinasikan soal waktu dan perkembangan-perkembangan medis dari dokter,” ucap Febri.
Novel diserang dua orang bersepeda motor dengan air keras ketika dalam perjalanan pulang setelah menunaikan Shalat Subuh dari masjid dekat rumahnya pada Selasa (11/4).
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).
(Sumber: Antara)