Rabu, Oktober 16, 2024

Setya Novanto di Pusaran Korupsi: 7 Kasus, 5 Peran

Setya Novanto (SN) akhirnya menjadi tersangka skandal besar korupsi pengadaan e-KTP. Seperti “God Father”, SN diduga mengatur perencanaan hingga siapa saja yang ikut dalam proyek mega tersebut.

Entah apa yang ada di kepalanya, sebab ia menjabat dua kursi terhormat, pertama, sebagai Ketua DPR RI, sehingga namanya harus selalu diawali dengan panggilan “Yang Terhormat”, dan kedua, sebagai Ketua Umum Parta Golongan Karya (Golkar) yang saat ini sedang mendukung Hak Angket bagi KPK dan sedang dicurigai oleh banyak orang bahwa penggunaan hak angket itu sebagai bentuk “kemarahan” DPR atas kinerja KPK yang mengusut korupsi proyek e-KTP yang disebut-sebut menjerat 51 Anggota DPR Komisi II Periode 2009-2014.

Bukan kali ini saja ia disebut-sebut dalam skandal korupsi besar negeri ini. Berikut ini 6 kasus korupsi lain di mana nama SN juga disebut-sebut.

Kasus Papa Minta Saham (2015)

Nama SN pernah mencuat heboh saat ribut-ribut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua. SN disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi.

Kasus ini diawali oleh laporan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terkait pencatutan nama Presiden RI, Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.

Namun, di tengah sidang MKD, secara mengejutkan, SN mengunduran diri sebagai Ketua DPR. Sidang berakhir antiklimaks. Dari hasil rapat tertutup, diputuskan kasus SN ditutup karena ia telah mengundurkan diri.

Selain itu, judicial review yang diajukan Novanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dikabulkan. Uji materi itu terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. MK menyatakan penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan demikian Novanto dianggap terbebas dari jerat etik dan hukum dalam kasus “Papa Minta Saham”.

Kasus Korupsi Proyek PON Riau (2012)

Pada Juni 2012, Novanto sempat diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012. SN diperiksa karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.

Pada Agustus 2013, Novanto kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rusli Zainal. Namun ia mengaku tak tahu ihwal proyek tersebut.

Kasus Suap Ketua MK (2014)

KPK pernah memeriksa SN atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret pula Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. SN diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Kasus Beras Impor Ilegal (2006)

2006, SN diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana. Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung kala itu, SN diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60.000 ton beras dari Vietnam.

SN bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar.

Kasus Penyelundupan Limbah Beracun (B3) di Pulau Galang, Batam (2006)

2006 juga, lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam. Uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkap bahwa limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal. Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh SN. SN mengaku sudah mengundurkan diri pada 2003. Namun, dalam dokumen milik PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, SN disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura. Kontrak yang dijalin PT APEL dengan pihak Singapura bahkan menyebut jumlah 400 ribu ton pupuk alias limbah yang akan diimpor ke Indonesa.

Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali (1999)

Kasus ini mencuat setelah Bank Bali melakukan transfer Rp. 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima milik SN, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala. Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara (BDNI) diduga merugikan negara Rp. 904,64 miliar.

Kejaksaan akhirnya mengadili Djoko Tjandra sebagai tersangka utama. Sedangkan SN lolos lantaran kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.

Dalam kasus e-KTP sendiri, SN disebut-sebut mengambil lima peran. Pertama, menerima uang. Pengusaha Andi Agustinus pernah membuat catatan pembagian fee yang mencantumkan jatah 11 persen dari total proyek atau sekitar Rp 574,2 miliar untuk SN. Kedua, penentu proyek. Andi mengatakan kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman bahwa proyek e-KTP dikendalikan oleh SN. Hal yang sama juga diungkapkan pengacara bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Hoetma Sitompoel. Ketiga, pertemuan pembahasan proyek. SN pernah beberapa kali menghadiri pertemuan untuk membahas proyek e-KTP. Antara lain di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh SN, Andi, Irman, pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini. Keempat, perusahaan kongsi. Jaksa mencurigai keberadaan sejumlah perusahaan yang diduga dimiliki Andi dengan sejumlah kerabat SN. Keponakannya, Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga sempat diperiksa. Kelima, mengaburkan fakta. SN diduga menyuruh Diah untuk meminta Irman tutup mulut tentang keterlibatan SN saat menjalani pemeriksaan di KPK. Diah dan Irman mengakui proses upaya pengaburan fakta tersebut. Tapi SN membantah seluruh tuduhan dan keterangan.

Kini, SN sudah tersangka.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.