Selasa, November 5, 2024

Sah, Presiden Jokowi Tandatangani RUU Pemilu

- Advertisement -

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta, 21/8 – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu pada 16 Agustus lalu.

Kabar soal penandatanganan tersebut disampaikan langsung oleh Johan Budi, Juru Bicara Preesiden.

“Presiden sudah tanda tangan RUU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah masuk Lembaran Negara,” kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Sebelum ditandatangani Presiden, draft UU tersebut mendapat sejumlah koreksi.

Namun, menurut Johan, koreksi yang dilakukan tidak mengubah isi inti draf sama sekali, melainkan hanya berupa koreksi sejumlah kata yang dirasa kurang sesuai.

Koreksi tersebut pun sudah dikoordinasikan Kementerian Sekretariat Negara dengan DPR pada 16 Agustus 2017.

“Itu artinya UU Pemilu sudah mulai berlaku.Itu UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

Dengan pemberlakuan tersebut, pihaknya berharap seluruh elemen dan komponen yang berkaitan dengan pemilu segera bekerja sama, sebab batas waktu pemilu sudah semakin dekat.

Menurut dia, jika ada kendala terkait pelaksanaan UU itu di lapangan, maka Johan yakin KPU akan dapat mencari jalan keluarnya.

- Advertisement -

“Itu kan simulasi, penyelenggara pemilu siapa sih, KPU kan punya kewenangan melakukan pekerjaannya, juga melaksanakan pemilu. KPU pasti mencari jalan keluar, kalau sudah detil sebaiknya tanya ke KPU,” kata Johan.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.