Rabu, April 24, 2024

Draf Revisi UU Terorisme Dinilai Potensial Mengancam Warga Sipil

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Warga melintas di depan restoran Burger King pasca penyerangan teroris di pos polisi dan sejumlah gedung di Sarinah Thamrin Jakarta, Jumat (15/1). Serangan teroris pada Kamis (14/1) tersebut mengakibatkan beberapa tempat dan kendaraan mengalami rusak berat . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga melintas di depan restoran Burger King pasca penyerangan teroris di pos polisi dan sejumlah gedung di Sarinah, Jakarta, Jumat (15/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Peristiwa pengeboman di kawasan Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016, direspons cepat oleh pemerintah. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah sepakat melakukan perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, beberapa poin dalam draf revisi undang-undang terorisme itu dinilai sangat kontroversial, yang justru berpotensi menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat sipil.

Aminudin Syarif, peneliti Setara Institute, menyebut revisi undang-undang terorisme memuat definisi suatu ancaman kekerasan. Pola ancaman kekerasan itu semakin lebih luas seiring adanya revisi undang-undang tersebut. Yang paling mencolok adanya penambahan pasal 13A dan pasal 15. Melalui pasal-pasal ini pihak kepolisian nantinya dapat melakukan penindakan terhadap propaganda tertulis maupun ujaran kebencian.

“Artinya, penambahan pasal-pasal ini  bisa menjadi ancaman kekerasan kalau tidak diberi penjelasan secara lebih rinci. Langkah penindakan atas upaya demikian, besar kemungkinan justru malah melahirkan awal mula terjadinya tindakan terorisme baru,” kata Aminudin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3).

Selain itu, kata dia, adanya perluasan bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang tercantum dalam pasal 12A dan 12B semakin menggambarkan adanya potensi kriminalisasi yang berlebih (over criminalization). Pasal-pasal ini dinilai berpotensi menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat atas hak-haknya melakukan kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat. Seolah dijadikan suatu pembenaran, pihak kepolisian nantinya justru akan memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk membungkam masyarakat.

Celakanya lagi, dia menambahkan, terkait penangkapan. Dalam draf revisi undang-undang itu, bagi terduga tindak pidana terorisme yang tertangkap, masa limitasi penahanannya nanti bakal diperpanjang. Jika sebelumnya seseorang yang dinyatakan baru terduga akan ditahan 7 hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka, nantinya penanahanan seorang terduga akan lebih lama lagi menjadi 30 hari.

“Masa penahanan yang panjang bagi seseorang yang belum jelas status hukumnya dalam suatu tindak pidana merupakan bentuk yang sewenang-wenang,” tuturnya.

Padahal, kata dia, sesuai dengan International Convenant on Civil and Political Right, disebutkan penahanan oleh pihak berwajib hanya dibenarkan terhadap seseorang dengan status hukum yang jelas dan dengan durasi waktu yang rasional untuk bisa segera dibawa ke pengadilan. Jika hal ini kemudian tidak dilakukan, undang-undang terorisme ini melanggar hak asasi manusia.

Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, menyayangkan jika revisi undang-undang terorisme justru dampaknya menjadi ancaman besar bagi masyarakat. Karenanya, dia berharap revisi uu tersebut harus bisa memastikan tidak menimbulkan dampak pada pelanggaran HAM dan mereproduksi terorisme baru akibat kinerja aparat hukum yang tidak adil dan akuntabel.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.