Rabu, Mei 8, 2024

Penyebab Kebakaran Hutan Karena Sistem Pengelolaan yang Buruk

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah pekerja memadamkan lahan yang terbakar di Desa Sungai Merang, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (10/10). Lokasi lahan yang terbakar di areal konsesi PT Rimba Hutan Mas (RHM) itu seluas 6.000 hektar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah pekerja memadamkan lahan yang terbakar di Desa Sungai Merang, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (10/10). Lokasi lahan yang terbakar di areal konsesi PT Rimba Hutan Mas (RHM) itu seluas 6.000 hektar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Beberapa pihak selalu menuding El Nino dan masyarakat (adat) sebagai faktor penyebab pembakaran hutan dan lahan selama ini. Padahal, salah urus sistem pemanfaatan sumber daya hutan selama 45 tahun terakhir yang seharusnya ditinjau kembali dan diperbaiki. Bila tidak dilakukan, kejadaian ini akan terus-menerus terjadi setiap tahunnya.

Wakil Direktur Forest Watch Indonesia Soelthon G. Nanggara mengatakan, pembakaran hutan dan lahan pada rentang Januari – Oktober 2015 sebagian besar atau 72% terjadi di dalam kawasan hutan dengan 34.960 titik api. Pada rentang waktu tersebut, 50 %  titik api berada di dalam konsesi perusahaan dan selebihnya tersebar pada area moratorium izin (23%), area yang tidak termasuk di dalam wilayah moratorium (23%), dan sebagian kecil di wilayah adat (4%).

“Data sebaran titik api ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam sistem pemanfaatan hutan di Indonesia, tidak serta-merta hanya menyalahkan El nino sebagai penyebab tunggal kebakaran hutan dan lahan,” kata Soelthon di Jakarta, Jumat (4/12). “Bagi pemerintah ini harus jadi momentum untuk melakukan review terhadap izin pemanfaatan hutan dan lahan(gambut), serta segera mencabut izin-izin konsesi yang terbukti membakar hutan,”

Dia menambahkan pembakaran hutan dan lahan merupakan imbas dari buruknya tata kelola yang tak kunjung diperbaiki. Temuan ini diperkuat oleh berbagai kajian yang menunjukkan bahwa indeks tata kelola yang rendah akan berkontribusi terhadap kerusakan sumber daya hutan dan lahan.

Karena itu, pihaknya mendorong keterbukaan proses pemberian izin untuk pemanfaatan hutan dan lahan, termasuk memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran. Tindakan ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Desember 2015, pihak KLHK telah menyelesaikan 124 kasus perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Komitmen tersebut harus didukung, termasuk oleh lintas kementerian dan lembaga lainnya agar penegakan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan dapat dilaksanakan,” ujar Soelthon.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan, pembakaran hutan dan lahan tahun 2015 telah menyebabkan emisi karbon sebesar 15-20 juta ton per hari. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya ada COP 21 di Paris menyebutkan bahwa masyarakat adat merupakan aktor penting yang harus dilibatkan dalam upaya penurunan emisidi Indonesia.

“AMAN dan FWI mengapresiasi serta memastikan akan mengawal komitmen Presiden Joko Widodo ini,” kata Abdon. Selama ini masyarakat adat telah menunjukkan perannya dalam menjaga hutan yang terbukti efektif dalam mencegah emisi karbon. Informasi yang diperoleh AMAN dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan dari 6,8 juta Ha wilayah adat yang sudah dipetakan, 65 % masih berupa hutan alam.

“Langkah paling efektif dalam penurunan emisi tentu dengan memberi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya,” tegas Abdon.

Dia juga mengakui, pihaknya telah mengidentifikasi bahwa ada 57 juta ha atau 80% kawasan hutan dikuasai oleh masyarakat adat. Dan tidak kurang dari 40 juta hektare di antaranya masih berupa hutan alam dalam kondisi yang sangat baik. Karena itu, agar hutan alam terjaga, pemerintah Indonesia harus mendukung percepatan pemetaan wilayah-wilayah adat untuk diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional satu peta (one map policy).

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.