Selasa, April 16, 2024

Penggusuran Bukti Ketidakadilan Ruang bagi Masyarakat

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Seorang bapak menggendong anaknya saat petugas melakukan pembongkaran bangunan dengan alat berat di Kampung Pulo, Jakarta, Jumat (21/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang bapak menggendong anaknya saat petugas membongkar bangunan dengan alat berat di Kampung Pulo, Jakarta, Jumat (21/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Penggusuran pemukiman warga yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah memperlihatkan bahwa telah terjadi ketidakadilan ruang bagi masyarakat. Contohnya kasus penggusuran di Kampung Pulo, di 12 desa di kawasan Jatigede, dan juga yang dialami warga di Batang, Jawa Tengah. Yang menjadi korban ketidakadilan tersebut seringkali adalah masyarakat miskin perkotaan dan daerah.

Peneliti Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengatakan sejak era Orde Baru hingga pemerintahan saat ini, penggusuran tempat-tempat pemukiman warga telah banyak dilakukan pemerintah. Tentu dengan dalih yang berbeda-beda. Jika pada Orde Baru dalihnya adalah untuk kepentingan umum, sementara pada orde revolusi mental saat ini lebih pada penegakan hukum, kebersihan, dan keindahan kota.

“Dalih di setiap pemerintahan berbeda-beda.  Namun, sebenarnya esensinya tetap sama. Hanya untuk meminggirkan masyarakat miskin dari kota. Mengembalikan ruang terbuka hijau seolah menjadi pembenaran. Padahal, di tempat-tempat lainnya di Jakarta banyak yang melanggar, namun nyatanya tidak digusur,” kata Sri ketika ditemui di Jakarta.

Dia menyebut tempat-tempat mewah yang melanggar itu di antaranya pemukiman Pantai Indah Kapuk, Mal Taman Anggrek, Mal Kelapa Gading, Kelapa Gading Sqaure, dan Mutiara Indah. Juga hutan kota di Senayan seperti Hotel Mulia, Sultan Hotel, SPBU Semanggi, Senayan Residance Apartement, dan Hotel Century Atlet.

“Rumah Pak Ahok itu sendiri masuk kawasan hutan lindung. Ini semua didiamkan Ahok, sama sekali tidak disentuh. Pak Jokowi sendiri juga tidak melakukan koreksi terhadap hal tersebut. Negara ini berdaya hanya di hadapan orang miskin yang tidak berdaya,” katanya menegaskan.

Sri menjelaskan, sebanyak 40% wilayah di Jakarta merupakan pemukiman warga miskin. Jumlah lahan bagi warga miskin ini akan terus turun seiring banyaknya penggusuran oleh pemerintah untuk membangun tempat-tempat mewah seperti real estate, hotel, dan mal.

Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan, kewajiban pemerintah untuk menyediakan pembangunan perumahan bagi masyarakat miskin hingga kini tak pernah dijalankan. Pemerintah hanya menyediakan rumah susun sewa bagi masyarakat yang digusur. Itu pun diberi tenggat waktu bagi masyarakat untuk menempatinya, yaitu hanya sampai 6 tahun.

“Inilah ketidakadilan bagi masyarakat dalam tata kelola ruang lahan dan penegakan hukum di Indonesia.”

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.