Jakarta, 17/8 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menutup peluang TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil. Hal tersebut mulai berlaku setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Ini membuat peluang PNS untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) menjadi kecil,” ujar Deputi SDM Aparatur Kemenpan, Setiawan Wangsaatmaja, di Jakarta, Kamis.
Iwan mengungkapkan ada sejumlah pasal yang melarang alih status, di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Pasal 155 menyebtukan bahwa prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
“Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu, baru kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri,” kata dia.
Di dalam Pasal 159, mengatur perrsyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Selain itu, ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.
Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.
“Kalau pengin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama.” Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.
(Sumber: Antara)