Senin, Mei 20, 2024

Pemerintah Harus Tegas pada Perusahaan Tambang

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Ilustrasi - Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9).
Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9).

Pemerintah didesak bersikap lebih tegas kepada sejumlah perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang enggan melaporkan pembayaran pajak penghasilan badan usaha dan royalti kepada negara. Ketegasan itu sangat diperlukan agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang membandel.

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan dari 108 perusahaan minerba, terdapat 27 perusahaan yang belum menyampaikan laporan pembayarannya. Sementara itu di sektor minyak dan gas (migas) terdapat 11 dari 174 perusahaan. Padahal, ini sangat penting untuk menambah penerimaan negara. Dan dari hasil tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Komitmen dan keseriusan perusahaan-perusahaan tersebut untuk berlaku transparan sangat lemah. Sekaligus menunjukkan tidak mendukung upaya pemerintahan Joko Widodo dalam melakukan perbaikan transparansi dan akuntabilitas untuk industri ekstraktif di Indonesia,” kata Maryati berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9).

Dia menjelaskan, pelaporan dari sejumlah perusahaan tambang dan migas belum menyeluruh menyebabkan keanggotaan Indonesia dalam Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) masih tertahan (suspended). Status tersebut didapat Indonesia berlaku sejak 26 Februari 2015. Penyebabnya karena Indonesia terlambat mengeluarkan laporan EITI pada periode 2012-2013.

Padahal, laporan EITI merupakan standar internasional sebagai laporan penerimaan negara dari industri ekstraktif, yang prosesnya melibatkan banyak pihak yang terdiri atas pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil. Dan ini telah diterapkan di 46 negara. Sedangkan pelaksanaannya di Indonesia telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenni Soetjipto, mengingatkan kepada pemerintah bahwa perusahaan yang enggan melaporkan pembayaran pajak dan royalti seharusnya segera dievaluasi keberadaannya. Pasalnya, keengganan perusahaan-perusahaan tersebut melapor menunjukkan perlawanan mereka terhadap upaya gerakan antikorupsi.

“Kita tahu Presiden telah mengeluarkan instruksi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Bagi saya, keengganan mereka melaporkan datanya ini bisa dikatakan sebagai perlawanan terhadap pemerintah,” tutur Yenni.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.