Kamis, April 25, 2024

Patrialis Akbar Sebut JPU Memutarbalikkan Fakta

Terdakwa kasus dugaan suap “judicial review” di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Jakarta, 21/8 – Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarbalikkan fakta dalam tuntutannya.

“JPU masih mendalilkan bahwa setelah saya terima uang 10 ribu dolar AS dari Kamaludin tangal 23 Desember 2016, saya memberikan uang itu kepada Anggita Eka Putri sejumlah 500 dolar AS. Dalil JPU tersebut merupakan pemutarbalikan fakta,” kata Patrialis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Patrialis dalam perkara ini dituntut hukuman 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta subsider 1 tahun penjara.

Menurut Patrialis, teman dekatnya Anggita Eka Putri dalam persidangan mengatakan bahwa ia memberikan uang tersebut sekitar satu minggu sebelum Patrialis pergi umrah pada 25 Desember 2016.

Sementara, menurut Patrialis, Kamaludin membayar utang pada 23 Desember 2016, dua hari sebelum dirinya berangkat umroh.

Sejak 23 Desember 2016 sampai berangkat umrah pada 25 Desember 2016, menurut Patrialis, Anggita tidak bertemu lagi dengannya.

“Memang pemutarbalikan fakta oleh JPU kebangetan, jadi kalau saya berikan uang saya kepada siapapun atau diberikan apapun kepada siapapun adalah hak saya, tidak ada urusan dengan JPU,” katanya.

Namun, Patrialis mengaku paham kenapa JPU berani memutarbalikkan fakta. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena sejak awal kasusnya memiliki beberapa misteri, seperti kehadiran seorang wanita.

“Sehingga cukup sempurna cara-cara menghancurkan nama baik, harkat dan martabat saya,” tambah Patrialis.

Patrialis juga membantah soal pembelian apartemen “Casa Grande Residence Tower Chianti” lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp2,2 miliar diperuntukkan untuk Anggita sehingga ia butuh uang tunai dari pengusaha Basuki Hariman untuk melunasi apartemen itu.

“Dalil JPU tentang rencana saya ingin membeli apartemen Casa Grande adalah bentuk nyata pemutarbalikan fakta sebab tidak benar saya mau membeli apartemen tersebut dengan mengharapkan uang Rp2 miliar dari Basuki Hariman,” ungkap Patrialis.

Menurut Patrialis, ia memang ingin membeli apartemen. Namun, apartemen tersebut dibeli untuk dirinya pribadi. Saat itu, bagian pemasaran apartemen, Irwan Nazif, menawarkan diskon cukup besar dari Rp3,4 miliar menjadi Rp2,2 miliar bila dibayar tunai.

Selain diskon, Irwan Nazif juga memberikan gambaran keuntungan yang akan diterima Patrialis apabila menyewakan apartemen tersebut kepada warga negara asing, yaitu sekitar Rp25-30 juta per bulan.

Patrialis mengatakan rencana pelunasan pembayaran cash melalui perbankan sudah disampaikan di dalam persidangan bahwa istri dan anak perempuan kandungnya telah mendatangi Irwan untuk rencana pembayaran tersebut.

“Namun Irwan mengatakan saat itu pembelian apartemen belum bisa dilanjutkan karena ada masalah dengan KPK sehingga istri dan anak saya tidak bisa melunasi pembayaran apartemen tersebut.,” tegas Patrialis.

Ia mengaku bahwa penerimaan uang 10 ribu dolar AS dan biaya makan sebesar Rp4,043 juta tidak sebanding dengan pengabdiannya selama 20 tahun di bidang hukum.

“Uang itu hanya untuk memengaruhi putusan yang pada kenyataannya putusan itu tidak berpengaruh dan juga tidak bisa dipengaruhi. Hal tersebut sangat tidak benar dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin saya mengorbankan dan mencederai reputasi dan nama baik saya selama puluhan tahun di bidang hukum,” ucap Patrialis.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.