Jakarta, 14/8 – Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara dan denda subsidier sebesar Rp500 juta subsider (setara dengan kurungan 6 bulan penjara), sebab dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis. Pertama, Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kedua, Patrialis selaku hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK, karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Sementara itu teman dekat Patrialis, Kamaludin, yang merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan. Kamaludin juga diminta untuk membayar kewajiban uang pengganti sebesar 40 ribu dolar AS.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbutki memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta melalui seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Uang sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Patrialis dan uang 40 ribu dolar AS dipergunakan untuk kepentingan Kamaludin,” papar jaksa Lie.
(Sumber: Antara)