Jakarta, 17/7 – Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK menunda pembahasan terkait sumber daya manusia di KPK dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, karena ketidakhadiran Menteri.
“Rapat yang dijalankan ini awalnya dengan harapan bisa ditindaklanjuti oleh Menteri PAN dan RB namun dari pemaparan staf menteri, pertanyaan yang akan kami sampaikan bukan kompetensi dijawab perwakilan KemenPAN dan RB,” kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat dengan KemenPAN di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya usai perwakilan KemenPAN dan RB memaparkan pendapatnya terkait Aparatur Sipil Negara yang dipaparkan Deputi SDM dan Aparatur KemenPAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dia mengatakan penjelasan Deputi SDM dan Aparatur tersebut belum bisa menjelaskan pertanyaan Pansus terkait posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya.
Menurut dia, KPK memang memiliki UU 30 tahun 2002 tentang KPK namun terkait SDM di dalamnya harus mengacu pada UU ASN sehingga tidak bisa membuat aturan sendiri.
“Di dalam KPK ada ASN maka harus tunduk pada UU ASN sehingga ada etikanya. Tentunya terkait SDM, tidak bisa KPK membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan KemenPAN menjelaskan bahwa ada tiga jenis pegawai di KPK yaitu pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap.
Menurut dia, tiga jenis pegawai itu masih dilakukan komparasi namun belum secara rinci seperti terkait jabatan-jabatan di KPK apakah diambil dari pegawai negeri yang dipekerjakan, pegawai tetap, atau dari pegawai tidak tetap.
“Ini terkait dengan korelasi dengan kewenangan yang mereka jalankan seperti apa,” katanya.
Hal itu, menurut dia, pertama akan disamakan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) misalnya terkait dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap UU.
Kedua, terkait sejumlah dugaan penyimpangan tentang sistem prosedur internal di KPK sehingga Pansus Angket mengagendakan rapat dengan MenPAN dan RB.
“Misalnya usia perubahan (penempatan seorang dalam jabatan di KPK) bisa dilakukan Pimpinan KPK dengan meminta pertimbangan MenPAN. Bagaimana rumusan itu karena secara politis membahayakan karena tidak sesuai hirarki perundang-undangan,” katanya.
Dalam Raker tersebut juga dihadiri Sekretaris KemenPAN dan RB Dwi Wahyu Atmaji; Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN RB Muhammad Yusuf Ateh; dan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB Rini Widyantini.
(Sumber: Antara)