Kuala Lumpur, 28/7 – Terdakwa pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong-Nam, yaitu Siti Aisyah (25) terlihat menangis usai sidang di Mahkamah Tinggi Jenayah 1 Shah Alam Selangor, Malaysia, Jumat.
Siti terlihat menangis saat bercakap-cakap dengan Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Andreano Erwin bersama dua orang staf dan sejumlah pengacaranya dari Gooi and Azurra.
Saat pertama kali masuk ruangan sidang, ia terlihat tegar dan menebar senyum kepada perwakilan KBRI di Kuala Lumpur, para pengacara serta penerjemah bahasa Indonesia.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 waktu setempat molor hingga setengah jam. Keterlambatan tersebut terjadi karena hakim Dato’ Azi Bin Ariffin, Jaksa Penuntu Umum (JPU), Muhammad Iskandar Bin Ahmad dan pengacara kedua tertuduh mengadakan pertemuan terlebih dahulu di dalam ruangan terpisah.
Tepat pukul 09.30, Siti Aisyah kemudian dibawa ke ruangan sidang dan borgol dibuka petugas. Dia duduk di sisi kiri berdekatan dengan penerjemah, sebelah kanannya duduk Doan Thi Huong, terdakwa Vietnam berdampingan dengan penerjemahnya.
Ketika ditanya soal percakapannya dengan Siti Aisyah, Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mengatakan bahwa ia lebih banyak menguatkan karena persidangan sekarang lebih detail dibanding saat pengadilan tingkat rendah di Mahkamah Sepang.
“Dia mendengarkan materi. Melihat saksi ini dan itu. Dan ini menimbulkan pertanyaan dan saya rasa setelah sekian lama di penjara tentunya Siti Aisyah mulai berpikir ini ada apa, kok lama sekali. Saya kira ini wajar karena sudah lama tidak melihat keluar. Lama tidak bertemu keluarga dan mendengarkan sidang masih akan lama lagi,” paparnya.
Dia juga menjelaskan alasan Siti Aisyah menangis. Menurutnya, Siti Aisyah menangis karena proses persidangan masih akan berlangsung lama serta adanya bukti-bukti yang memberatkannya sebagai tersangka.
“Dia merasa apa ini betul? Kami sampaikan bahwa ini masih bukti-bukti yang belum bisa dipastikan. Semua masih dibahas pada sidang selanjutnya. Kemudian saya tenangkan, proses ini masih berlanjut. Masih ada setengah lagi,” tuturnya.
Andreano meminta Siti Aisyah tidak khawatir karena negara hadir membelanya dengan mendatangkan pengacara dan yang terpenting dia kooperatif.
Selain itu, dia juga meminta kepada Siti Aisyah untuk mengingat-ingat lagi apa-apa yang belum disampaikan oleh pengacara karena ini membantu untuk membangun argumen dan memberikan sanggahan.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.
(Sumber: Antara)