Rabu, November 20, 2024

Masyarakat Riau Gugat Negara Terkait Kasus Asap

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
- Advertisement -
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (9/11). Mereka menuntut perlindungan terhadap pekerja pers dan mengutuk pelaku teror bom bondet terhadap tiga wartawan saat melakukan peliputan kasus tambang pasir di Kecamatan Selok Awar Awar, Lumajang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Budi Candra Sety
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (9/11). ANTARA FOTO/Budi Candra Sety

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Jikalahari, Al Azhar LAM Riau, dan Rumah Budaya Sikukeluang melakukan gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Negeri, Pekanbaru. Pasalnya, gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait asap Riau tidak direspons oleh pemerintah. Hal itu terbukti dengan masa notifikasi gugatan yang melewati 60 hari.

Ketika mendaftarkan gugatan ini, empat calon penggugat bersama 13 kuasa hukumnya dan masyarakat Riau melakukan long march diiringi dentuman alat musik tradisi Melayu Kompang dan Manggar dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menuju Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Hari ini, kami memperlihatkan keseriusan untuk menagih janji negara membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan. Sudah cukup hampir dua dekade paru-paru kami disesaki asap,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau, yang juga salah satu penggugat di Jakarta (10/3).

Dengan didaftarkannya gugatan ini, pihaknya mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyakarat Riau selaku warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, kata Riko.

Indra Jaya, Kordinator Tim Kuasa Hukum, mengatakan, hukum harus memperlihatkan keberpihakan terhadap lingkungan  berikut hak dasar masyarakat Riau yang sudah gagal dipenuhi negara selama hampir dua dekade belakangan ini.

“Kami meminta Ketua PN Pekanbaru menunjuk Majelis Hakim yang bersertifikat lingkungan memeriksa dan mengadili gugatan CLS,” kata Indra.

Selain itu, Indra juga meminta agar publik ikut serta secara aktif mengambil bagian untuk mengikuti berbagai proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kordinator Aksi yang menyertai pendaftaran gugatan CLS Asap, Rian, menyebutkan bahwa akan ada pengorganisasian massa setiap sidang-sidang gugatan CLS Asap ini nantinya.

“Kami berkomitmen akan memenuhi ruang sidang setiap persidangan CLS. Komitmen ini kami mulai pada hari ini dengan turut serta bersama masyarakat Riau mengawal proses pendaftaran gugatan CLS di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Rian dalam keterangan resmi.

Selanjutnya, Heri Budiman, salah satu penggugat, menambahkan, ketika asap terjadi beberapa bulan lalu, mayoritas masyarakat Riau menyuarakan agar ada langkah hukum agar kasus asap kembali tidak berulang.

“Gugatan ini suara rakyat Riau. Jadi, tak sulit untuk menghadiri ruang pengadilan dan membuktikan bahwa kita tidak lupa dengan kasus asap yang pernah memenuhi paru-paru kami, memerihkan mata, dan meluluhlantahkan kehidupan kami,” tegas Heri.

- Advertisement -

Sebenarnya ada kekhawatiran bahwa tahapan proses gugatan CLS ini akan berakhir bagai mimpi buruk seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, kondisi tersebut tidak akan menciutkan mental kempat orang calon penggugat.

“Kami percaya proses peradilan tidak akan mengecewakan masyarakat Riau. Kami juga percaya Pengadilan Negeri Pekanbaru akan melahirkan sejarah dengan melahirkan putusan yang pro pada kepentingan lingkungan dan masyarakat Riau. Apalagi beberapa bulan lalu, para hakim di pengadilan ini juga merasakan pekatnya asap akibat kebakaran hutan dan lahan dari praktik buruk pengelolaan sumber daya alam,” tutup Riko.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.