Yogyakarta, 14/8 – Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Saktyarini Hastuti menyatakan siap membantu melanjutkan gugatan perdata maupun pidana para korban Agen Biro Perjalanam Umrah First Travel di daerah ini.
“Kami membantu melanjutkan mengawal proses gugatan ganti rugi. Kasihan korbannya kalau hanya berhenti di pidananya saja,” kata Hastuti di Yogyakarta, Senin.
Menurut Hastuti, sejak Bulan Puasa atau Juni 2017 hingga saat ini LKY telah menerima aduan delapan orang korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Biro Perjalanam Umrah First Travel.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan dan informasi para korban, jumlah keseluruhan korban dugaan penipuan di Yogyakarta berjumlah 100 orang.
“Informasinya ada sekitar 100 orang yang menjadi korban. Kalau ditaksir total kerugian mencapai Rp1,7 miliar,” kata dia.
Menurut dia, sebagian besar korban itu dijanjikan untuk berangkat pada Mei 2017 dengan biaya Rp14 juta. Namun dengan berbagai alasan kendala jadwal pemberangkatan diundur kembali disertai permintaan biaya tambahan Rp7 juta.
Sekretaris LKY Dwi Priyono mengatakan hingga kini masih menunggu aduan dari para korban lainnya. Aduan dari Yogyakarta selanjutnya akan dianalisis dan dikoordinasikan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain First Travel, menurut Dwi, LKY juga menemukan kasus penipuan serupa yang dilakukan biro perjalanam umrah lain yang ada di Yogyakarta.
“Sekarang kami memang masih menunggu aduan-aduan untuk mendukung pengusutan kasus penipuan ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid mengatakan selama ini First Travel tidak pernah membuka cabang atau perwakilan di Yogyakarta. Dengan demikian, Kemenag DIY tidak akan memberikan rekomendasi pembuatan paspor calon jamaah dengan jasa First Travel.
“First Travel tidak pernah membuat perwakilan atau cabang di Yogyakarta. Selama ini juga belum ada korban First Travel yang melapor ke kami,” kata dia.
(Sumber: Antara)