Jakarta, 28/7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menghormati proses peradilan yang sedang berjalan maupun yang sudah diputus pengadilan terkait kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).
“Kami imbau semua pihak termasuk Pansus untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7) malam.
Febri pun menegaskan jika Pansus menyebutkan kerugian negara terkait proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp2,3 triliun itu hanya perhitungan KPK. Oleh karena itu, jangan sampai kemudian dilakukan pelecehan terhadap institusi kekuasaan kehakiman atau peradilan.
“Yang bahkan sudah memutus dan mengatakan ada kerugian keuangan negara yang sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan itu,” kata Febri.
Oleh karena itu, kata dia, segala tindakan-tindakan lain yang mencoba mengintervensi, melakukan proses investigasi atau proses-proses lain baik yang sudah diputus pengadilan, sedang berjalan di penegak hukum atau pun yang masih berjalan di penyelidikan sebaiknya itu dipertimbangkan baik-baik.
“Karena ada risiko dalam batas-batas tertentu, itu bisa menjadi bentuk upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus e-KTPyang sedang berjalan saat ini,” ucap Febri.
(Sumber: Antara)