Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan penegak hukum akan sulit mengungkap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, kasus tersebut melibatkan kelompok kuat dalam perekonomian Indonesia.
“Besarnya dampak perekonomian negara yang menyebabkan kasus BLBI tidak akan terungkap,” kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, kepada Geotimes di Jakarta. “Jika diganggu, maka feed back-nya adalah ancaman krisis dan defisit anggaran. Bahkan memiliki dampak yang lebih luas terhadap kerugian negara.”
Dia menambahkan, kalau kasus anggaran barang, jasa, dan suap sangat mudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hanya melibatkan kelompok kecil. Akan tetapi kasus BLBI melibatkan kelompok besar yang strukturnya berada dalam struktur perekonomian Iindonesia. Baik di sektor perbankan, jasa, dan pembangunan.
“Diduga obligator-obligatornya orang itu juga. Sekarang bercokol pada kolongmerat Indonesia,” ujar Apung. Kemudian, dia menambahkan, kalau kasus ini diungkap, ada kemungkinan para politisi akan melemahkan KPK melalui undang-undang.
Selain itu, Apung menyebutkan bahwa KPK memiliki target menyelesaikan kasus BLBI sebelum kadarluasa pada Februari 2016. Namun, target tersebut tidak akan terealisasi karena terjadi penggembosan di internal KPK. Salah satu orang yang konsen pada kasus BLBI adalah jaksa Yudi Kristiana yang ditarik oleh Kejaksaan Agung. Padahal, Yudi mempunyai konsep untuk menyelesaikan kasus BLBI.
“Penarikan Yudi ini adalah salah satu bukti untuk menggembosi target KPK dalam menyelesaikan kasus BLBI. Itu yang sekarang terjadi. Hampir 15 tahun komitmen penuntasan BLBI bukan kepada penegak hukum, tapi komitmen ekonomi politik rezim,” ujar Apung.
Terkait revisi Undang-Undang KPK, Apung mencermati beberapa poin. Menurut dia, penyadapan dan pencegahan tidak memiliki korelasi dalam kasus BLBI. Menurutnya, surat penghentian penyidikan perkara (SP3) merupakan korelasi yang tepat dalam kasus BLBI. Sebab, ketika kasus ini kadarluasa dan tidak memiliki bukti hukum yang konkret, kasus ini dihentikan dengan SP3.
“SP3 bukan hanya kasus kecil, tapi kasus besar seperti BLBI. Artinya, secara hukum UU KPK baru akan melegalkan kasus BLBI berhenti,” kata Apung. “Tak hanya itu, secara paket ekonomi, UU Pengampunan Pajak akan memberikan karpet merah kepada pelaku kejahatan dan membawa uang tersebut masuk ke Indonesia. Jadi, dua paket ini menyempurnakan kejahatan korupsi ekonomi di Indonesia, apabila di kemudian hari disahkan DPR dan pemerintah.”