Kamis, Maret 28, 2024

Komisi X DPR Sepakat Perppu Perpajakan Dijadikan UU

Rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/17.

Jakarta, 24/7 – Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi undang-undang.

“Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungan penetapan Perppu sebagai undang-undang (UU),” kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2017 di Jakarta, Senin malam.

Mekeng mengharapkan persetujuan pada Perppu yang akan memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membuka data keuangan para wajib pajak menjadi Undang-Undang dapat meningkatkan kinerja rasio perpajakan (tax ratio) yang selama ini belum memenuhi potensinya.

“Kami mengharapkan dengan persetujuan Perppu ini menjadi undang-undang maka penerimaan negara semakin meningkat, supaya kita bisa membangun negara ini menjadi maju dan rakyatnya sejahtera,” kata politikus Partai Golkar ini.

Dalam rapat kerja tersebut, sembilan fraksi dalam menyampaikan pandangan mini telah menyetujui penetapan regulasi ini menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan.

Meski demikian, satu fraksi yaitu Partai Gerindra tidak menyatakan persetujuan secara eksplisit Perppu ini dijadikan UU, karena mengatasi persoalan mendasar dalam bidang perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Kami berpendapat pengaturan mengenai akses keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan tidak bisa dilalui melalui Perppu. Oleh karena itu, kami berpendapat sebaiknya langsung saja dalam pembahasan RUU KUP,” kata juru bicara Partai Gerindra Kardaya Warnika.

Menurut Kardaya, posisi DPR RI yang dalam kesempatan ini hanya diberikan opsi menerima atau menolak Perppu sangat terbatas dalam menjalankan fungsi legislasi, padahal diperlukan pembahasan yang lebih komplet untuk menampung berbagai aspirasi yang diperlukan guna meningkatkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi XI, karena Perppu yang akan menjadi UU ini bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak yang sudah patuh.

“Kita bisa memberikan kepastian kepada pembayar pajak yang sudah patuh. Mereka juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kita menciptakan rasa keadilan yang lebih baik,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Sri Mulyani juga akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari fraksi-fraksi di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur.

Berbagai catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut, di antaranya, terkait batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada penerimaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diharapkan bisa menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018.

Perppu ini menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.