Rabu, Oktober 9, 2024

Infid: Pemerintah Satu Suara Selesaikan Masalah HAM

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.

dom-1453380601Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan ke-427 di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/1). ANTARA FOTO/Fanny Octavianus.

International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) menyatakan ada satu kemajuan dalam proses penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Kemajuan itu setidaknya terlihat dari proses Presiden Jokowi mendengarkan masukan dari masyarakat sipil (CSO) dan perwakilan lembaga negara.

Senior Program Demokrasi dan HAM Infid Mugiyanto mengatakan, Jokowi sedang mengumpulkan dukungan untuk menyelesaikan masalah pelaggaran HAM di masa lalu. Baik itu dukungan dari masyarakat sipil, lembaga negara, dan kabinetnya.

“Pernyataan penyelesaian kasus pelanggaran HAM bukan hanya dari Presiden Jokowi saja, tapi juga Menko Polhukam, Ketua MPR, Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Mahkamah Agung sudah satu suara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dulu ada kelompok yang berbeda suara, tapi kini sudah satu suara dan Jokowi membutuhkan dukungan itu,” kata Mugiyanto di Jakarta, Selasa (26/1).

Mugiyanto menambahkan, Menteri Luhut Binsar Panjaitan juga menyatakan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu agar generasi muda tidak terbebankan dengan persoalan-persoalan tersebut. Namun, penyelesaian tersebut menggunakan model rekonsiliasi seperti permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM. Memang, lanjut dia, pemerintah mengubah perkataan maaf dengan penyesalan.

“Penyesalan pemerintah atas kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Memang, tingkatan permintaan maaf lebih tinggi dibandingkan penyesalan. Tapi, jika pernyataan penyesalan tersebut diungkapkan Presiden atas nama kepala pemerintahan, itu satu langkah maju. Ini artinya ada pengakuan negara atas kesalahannya di masa lalu,” kata Mugiyanto.

Seperti diketahui, pidato Presiden Joko Widodo pada Hari HAM, 11 Desember 2015, menegaskan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya melalui rekonsiliasi dan terobosan penyelesaian, baik dalam jalur yudisial maupun nonyudisial. Untuk memastikan hal tersebut, Infid mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan penyelesaian penanganan pelanggaran HAM masa lalu melalui peraturan presiden (perpres).

“Peraturan presiden diperlukan terkait pelanggaran HAM masa lalu. Komitmen ini sudah dinyatakan oleh pemerintah,” ujar Mugiyanto. Karena itu, monitoring dan advokasi terus menerus juga diperlukan oleh kelompok korban dan organisasi HAM sehingga program tersebut terwujud.

Infid juga mengimbau pemerintah untuk segera mengeluarkan rencana aksi nasional mengenai bisnis dan HAM yang lebih spesifik. Mugiyanto menjelaskan, PBB sudah mengeluarkan Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rights) yang sangat relevan dengan Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut berisi aturan agar perusahaan dalam praktik bisnisnya menjadikan HAM sebagai panduan.

Selain itu, Infid mengapresiasi upaya pemerintah yang berkomitmen untuk melakukan gugatan hukum kepada perusahaan swasta dan BUMN yang melakukan pelanggaran hukum—termasuk pengemplangan pajak, pembakaran hutan, dan perusakan lingkungan.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.