Kamis, Maret 28, 2024

Industri Pengolahan Perikanan Asing Harus Dibatasi

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Warga menjemur ikan asin yang diolah secara tradisional di perkampungan nelayan, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (5/9). Ikan olahan berupa ikan asin dan teri hasil produksi di tempat itu dipasarkan hingga ke wilayah Sumatera Utara dan Malaysia dengan harga berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000 per kilogram. ANTARA FOTO/Irwansyah
Warga menjemur ikan asin yang diolah secara tradisional di perkampungan nelayan, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (5/9). Ikan olahan berupa ikan asin dan teri hasil produksi di tempat itu dipasarkan hingga ke wilayah Sumatera Utara dan Malaysia dengan harga berkisar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per kilogram. ANTARA FOTO/Irwansyah

Usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ihwal pembukaan 100% industri pengolahan perikanan untuk asing harus dilihat dari segi konsesi dan dampaknya. Pasalnya, banyak persoalan perikanan di Indonesia belum selesai sehingga perlu kajian-kajian yang menguntungkan nelayan, pengusaha lokal, dan pemerintah.

“Indonesia sangat terbuka atas investasi dari luar. Akan tetapi persoalan dari hulu sampai hilir terlalu banyak seperti modal, pemasaran, pendampingan nelayan, dan cool storage. Karena itu, pemerintah harus fokus membenahi masalah perikanan di hulu sebelum menyelesaikan masalah di hilir (pengolahan ikan),” kata Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana di Jakarta, Selasa (15/9).

Dia mengungkapkan persoalan di hulu adalah sumber daya ikan yang besar tak sesuai dengan jumlah kapalnya, apalagi 95% nelayan kita adalah para nelayan tradisional. Kalaupun ada nelayan besar, mereka tidak melaporkan hasil tangkapannya. Jadi, perlu pembenahan di hulu, seperti perlindungan wilayah tangkap para nelayan, terutama nelayan tradisional, reklamasi pantai, wisata laut yang menyebabkan pembatasan akses bagi nelayan.

Setelah itu, baru pemerintah menyelesaikan masalah di hilir. Budi mengatakan, jika 100% industri pengolahan ikan dikuasai asing, maka perlu juga diberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk masuk ke industri tersebut. Idealnya 65% saja yang dikuasai asing dalam pengolahan ikan, itu pun dengan cara bertahap. Kita lihat komitmen investasi asing dalam pembangunan pengolahan perikanan dan konsep ini bisa dijadikan kontrak berjangka.

“Alasan pemberian pengolahan ikan 65% untuk asing dengan pertimbangan transfer teknologi. Kalau memang lebih banyak modal asing, maka secara waktu harus dibatasi agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh asing. Tapi, kalau kita sudah bisa menguasai teknologi di sektor pengolahan perikanan, baru pemerintah Indonesia ambil alih 100%,” kata Budi.

Yang terpenting, menurut dia, jaminan pekerja di sektor pengolahan ikan harus orang Indonesia yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen). Sebab, ini baru wacana sehingga para pemangku kepentingan perlu menyempurnakannya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan pembukaan kepemilikan asing hingga 100% di sektor industri pengolahan perikanan. Usulan ini akan dibahas bersama di Kemenko Perekonomian.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyusun berbagai paket kebijakan deregulasi untuk menggenjot investasi dalam negeri. Susi yakin deregulasi di sektor pengolahan ikan ini dapat mendatangkan banyak dolar.

Susi mengatakan saat ini kepemilikan asing dalam sektor pengolahan ikan dibatasi hanya 40% berdasarkan ketentuan daftar negatif investasi. Dia menilai, sektor penangkapan ikan yang ditutup untuk asing, bukan industri pengolahannya.[*]

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.