Selasa, Oktober 8, 2024

Ide Presiden untuk Mengebiri Pedofil Diapresiasi

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Aktivis kemanusian dari komunitas Awak Droe Only (ADO) melakukan teaterika pada aksi keprihatinan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak di Banda Aceh, Aceh, Senin (5/10). Pada aksi keprihanan dan darurat kekerasan serta pelecehan seksual terhadap di Povinsi Aceh itu para aktivis kemanusian meminta lembaga penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dan mengharapkan peran orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Aktivis kemanusian dari komunitas Awak Droe Only (ADO) melakukan teaterika pada aksi keprihatinan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Banda Aceh, Aceh, Senin (5/10). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengpresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang akan memberikan hukuman pemberat, yakni mengebiri, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pasalnya, sanksi itu menjadi salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak.

“Hukuman pidana selama ini tidak berkeadilan bagi korban. Jadi, hukuman mengebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan terobosan baru,” kata Arist ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).

Arist menjelaskan, Komnas PA sudah mengusulkan hukuman pemberat kepada pelaku empat tahun lalu. Parameternya adalah penegakan hukum yang lemah serta tidak berkeadilan bagi korban dan pelaku kejahatan terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan pelaku kejahatan seksual adalah orang dekat atau orang di sekitar lingkungannya.

“Dengan dasar itu, Indonesia darurat kekerasan seksual anak,” tegasnya. Selama ini, tambah Arist, Indonesia surganya para pelaku kejahatan seksual atau pedofil. Salah satu pemicunya, penegakan hukum yang lemah dan tidak memiliki efek jera. Karena itu, KPAI mengusulkan dua hukuman pemberat bagi pelakunya, yakni mengebiri dengan cara menyuntik syaraf libido selama puluhan tahun dan hukuman sosial.

Menurut Arist, dengan mengebiri para pelaku kejahatan seksual menyebabkan mereka berpikir ulang sebelum mengulang kembali tindakannya. Juga memberikan hukuman sosial dengan cara mempublikasikan wajah pelaku kepada publik. Itu bentuk hukuman berat dan pengawasan publik kepada pelaku agar tidak menjadi korbannya. Dua tindakan ini bisa menghambat orang asing yang punya sejarah pedofil.

Arist juga mengakui bahwa pemerintah belum memiliki database bagi korban dan pelaku kejahatan seksual. Namun, Arist menyatakan hukuman sosial merupakan bentuk rekam jejak bagi pelaku agar diketahui semua oleh publik. Jadi, tindakan ini salah satu bentuk hukuman perilaku untuk pedofil.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pihaknya mencatat terjadi 6.006 kasus kekerasan anak di Indonesia hingga April 2015 atau naik dari 5.066 kasus sepanjang 2014. Jumlah kasus ini juga melonjak dibandingkan 2010 dengan 171 kasus dan 2.179 kasus pada 2011.

Sedangkan catatan Polda Metro Jaya, kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat tajam dibandingkan tahun lalu. Hingga September 2015, tercatat 41 kasus, naik dari 31 kasus pada 2014. Jumlah ini bisa meningkat hingga akhir tahun.

Karena itu, selain adanya Perppu, Komnas PA mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Revisi itu dengan menambah hukuman pidana yang lebih berat lagi. Misalnya, hukuman 15 tahun menjadi seumur hidup, 5 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/10) menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum, khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian. Presiden prihatin banyak kejahatan seksual terhadap anak sehingga sepakat tindakan pedofil adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani luar biasa juga.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Presiden akan menyiapkan payung hukum karena sifatnya mendesak dan memerlukan penanganan segera. Kalau melakukan revisi UU, pasti akan lama. Sementara tuntutan ini semakin mendesak sehingga perlu Perppu untuk menambahkan hukuman.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.