Senin, Oktober 14, 2024

Fitra: Penegak Hukum Harus Usut Potensi Kerugian BUMN Rp 1,2 Triliun

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Kempinski.com
Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Kempinski.com

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan hasil temuan khusus Badan Pemeriksa Keuangan pada kerjasama build, operate and transfer (BOT) antara Badan Usaha Milikin Negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah tidak sesuai dengan kontrak perencanaan awal. Akibatnya berpotensi hilangnya pendapatan BUMN sebesar Rp 1,2 triliun.

“BUMN PT Hotel Indonesia Natour kehilangan kesempatan untuk memperoleh nilai kompensasi yang lebih sebesar Rp 1,2 triliun dari pendapatan kerjasama. Karena itu perlu diusut penegak hukum,” kata Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi di Jakarta, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan ada temuan pelanggaran di luar kontrak kerjasama. Antara lain jangka waktu kerjasama melebihi 30 tahun, kompensasi tahunan yang diterima tidak sesuai dengan persentase pendapatan, sertifikasi HGB ternyata dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan, dan PT Cipta Karya  Bumi Indah melepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.

Tak hanya itu, Apung menambahkan, adanya tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian dan belum diperghitungkan nilai ekonomis dalam bentuk pendapatan. Pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak, sebab dalam kontak awal hanya ada empat BOT. Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2.

Fitra juga menilai pihak penerima hak BOT (PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah) belum tertib menyusun laporan dan belum taat kompensasi. Dalam laporan keuangan tercatat selalu rugi dan kompensasi yang diterima BUMN PT Hotel Indonesia Natour dari BOT PT GI dari tahun 2011-2015 tercatat rata-rata hanya Rp 11,2 miliar. Sedangkan kompensasi dari BOT PT CKBI dari tahun 2011-2015 rata-rata hanya Rp. 1,6 miliar per tahun.

Angka di atas sangat fantastis dan potensi tersebut hanya minimum, kata Apung. Jika dihitung ulang dengan aset di pusat ibu kota yang sangat strategis, potensi kehilangan maksimum bisa lebih dari Rp 1,2 triliun.

“Ini sungguh disayangkan karena Hotel Indonesia adalah pusat sejarah yang dibangun oleh Soekarno. Namun, kini ditempati hanya untuk mencari untung pihak tertentu dengan proses perjanjian yang dilanggar. Potensi keuangan tersebut juga telah menutupi simbol sejarah bangsa.”

Karena itu, Fitra mendesak Presiden Joko Widodo menyelamatkan aset nasional, khususnya di BUMN dan sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 bahwa, seluruh aset BUMN harus diselamatkan. Pemerintah juga harus melakukan revaluasi aset untuk peningkatan modal. Jika dibutuhkan, bentuk badan penyelamatan aset nasional. Karena, selain aset BUMN, aset Sekretariat Negara, aset DKI Jakarta, dan daerah juga banyak yang dilepas ke tangan swasta.

Fitra juga mendesak BUMN PT Hotel Indonesia Natour untuk meninjau ulang perjanjian tersebut karena telah ditemukan potensi kerugian pendapatan kompensasi yang sangat besar. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh BPK agar memberi efek jera terhadap pihak ketiga yang menyalahi kesepakatan awal dan penegak hukum harus masuk dalam pemberantasan korupsi di seluruh BUMN. Terutama BUMN yang mengelola kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.